RADARSEMARANG.ID - Kabar terbaru mengenai bantuan sosial atau bansos beras 2026 menjadi perhatian masyarakat menjelang Oktober. Pemerintah memastikan program bantuan pangan beras dilanjutkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Untuk periode tersebut, pemerintah kembali mengalokasikan bantuan beras kepada sekitar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan. Dengan demikian, jika tiga bulan tersebut disalurkan secara rapel, total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram beras per penerima.
Baca Juga: Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan, Penerima Wajib Tahu Syaratnya
Bansos Beras Oktober-Desember 2026 Berlanjut
Keberlanjutan bantuan pangan beras hingga Desember 2026 sebelumnya telah disampaikan pemerintah.
Pada 7 September 2026, Presiden memerintahkan jajaran pemerintah untuk menyiapkan kelanjutan bantuan beras untuk Oktober, November, dan Desember. Bantuan tersebut menyasar sekitar 33,2 juta keluarga pada kelompok desil 1 sampai 4, dengan alokasi 10 kilogram per keluarga setiap bulan.
Badan Pangan Nasional kemudian menyebut program bantuan pangan beras 2026 dapat mencapai total alokasi sekitar 2,6 juta ton sepanjang tahun.
Alokasi tersebut terdiri dari sekitar 664 ribu ton untuk Februari-Maret, sekitar 997 ribu ton untuk Juli-September, dan diperkirakan sekitar 997 ribu ton untuk Oktober-Desember.
Baca Juga: Bansos Oktober 2026 Cair Kapan? Cek PKH, BPNT dan Bantuan Lain yang Masuk Tahap Pencairan
Berapa Bantuan yang Diterima?
Untuk periode Oktober-Desember 2026, besaran bantuan yang ditetapkan adalah:
-
Oktober 2026: 10 kg beras
-
November 2026: 10 kg beras
-
Desember 2026: 10 kg beras
-
Total tiga bulan: 30 kg beras
Pemerintah sebelumnya juga menerapkan skema rapel untuk bantuan Juli-September. Namun, masyarakat tetap perlu menunggu informasi teknis resmi mengenai jadwal dan mekanisme penyaluran tahap Oktober-Desember.
Siapa yang Berhak Mendapat Bansos Beras?
Bantuan pangan beras tidak diberikan kepada seluruh masyarakat.
Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menggunakan data yang telah diperbarui dan melalui proses penyaringan oleh Kementerian Sosial.
Untuk program bantuan pangan beras, sasaran utamanya adalah penerima yang masuk kelompok desil 1 sampai 4 dalam DTSEN.
Karena menggunakan data pemerintah, masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran bebas melalui WhatsApp atau link yang beredar di media sosial.
Baca Juga: 50 Juta Warga Miskin Bakal Dapat Bansos Digital Cair Hingga Rp5,4 Juta, Ini Syarat Dapatnya
Cara Cek Penerima Bansos
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial untuk melihat informasi mengenai data sosial ekonomi dan kepesertaan bantuan sosial yang tercatat.
Pengecekan dapat dilakukan menggunakan data yang diminta oleh sistem, termasuk NIK sesuai ketentuan layanan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa munculnya data seseorang pada layanan Cek Bansos tidak selalu menjadi konfirmasi tunggal mengenai jadwal pengambilan bantuan beras tertentu.
Hal tersebut karena bantuan pangan beras memiliki mekanisme penetapan dan penyaluran tersendiri. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi