RADARSEMARANG.ID — Surat Keputusan (SK Manajer Kopdes Merah Putih) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi terbit sebagai langkah percepatan operasional koperasi di seluruh wilayah.
Seiring terbitnya SK Manajer Kopdes Merah Putih, Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan sistem penggajian bagi para manajer yang ditunjuk.
"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," ujar Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: KopDes Merah Putih Siap Operasional Oktober 2026, 23 Ribu Bangunan Kelar
Dengan penetapan tersebut, Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk segera mengaktifkan KDKMP yang telah siap beroperasi agar para manajer dapat langsung menjalankan tugasnya.
Meski SK Manajer Kopdes Merah Putih telah terbit dan sistem gaji disiapkan, pemerintah masih merampungkan sejumlah aspek operasional.
Hal ini mencakup penetapan status koperasi sebagai titik penyalur, modal kerja, alokasi pasokan logistik dan pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan guna memastikan pasokan barang ke gerai berjalan berkelanjutan.
Baca Juga: Siap-Siap! Kemenkop Mulai Soft Launching KopDes Merah Putih Oktober 2026, Ini 3 Fungsi Besarnya
Kementerian Koperasi (Kemenkop) membawa kabar baik terkait kepastian operasional Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Pemerintah mengumumkan bahwa tahapan operasional berupa soft launching program skala nasional ini akan dimulai pada Oktober 2026.
Seiring dengan jadwal peluncuran tersebut, kepastian mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi para manajer yang akan bertugas di seluruh wilayah Indonesia juga resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola operasional.
Jadwal Soft Launching KopDes Merah Putih
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini para manajer KopDes/Kel Merah Putih yang telah direkrut sedang dipersiapkan untuk didistribusikan ke berbagai titik koperasi yang sudah siap beroperasi.
“Sekarang manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan dan mungkin bulan Oktober ini juga sudah mulai soft launching untuk operasionalnya,” ujar Ferry dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Perpres Terbit, 28.626 Manajer KopDes Merah Putih Siap Bertugas
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 23.000 bangunan KopDes/Kel Merah Putih telah selesai dibangun secara fisik.
Sementara itu, 17.000 bangunan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi intensif.
Operasional penuh koperasi ini akan berjalan segera setelah Perpres tata kelola operasional ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
SK Manajer Kopdes Merah Putih/ Surat Keputusan pengangkatan para manajer yang mencakup detail besaran gaji dan tunjangan dipastikan terbit dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bukan Rp16 Juta! Pemerintah Bongkar Fakta Gaji Manajer KopDes Merah Putih, Bekasi Tertinggi!
Rincian Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Terbaru
Berdasarkan dokumen resmi Perpres Koperasi Desa Merah Putih per Senin (21/9/2026), aturan mengenai hak keuangan tertuang dalam Pasal 51 Ayat (1) yang menyatakan bahwa manajer diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah penugasan beserta tunjangan.
Pada Ayat (2), disebutkan pula adanya fasilitas lain yang disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing.
Besaran final nominal Gaji Koperasi Desa Merah Putih ini dibahas oleh Agrinas Pangan dengan persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum dituangkan ke dalam SK Manajer KopDes.
Ketentuan berbasis UMK ini sekaligus menepis isu hoaks yang beredar di masyarakat yang sempat menyebut nominal gaji manajer mencapai Rp16 juta.
Sebagai informasi, sebanyak 28.626 calon manajer telah dinyatakan lulus pelatihan dan siap bertugas.
Untuk tahap awal, pembiayaan gaji manajer selama dua tahun pertama akan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Banyak pertanyaan Berapa Gaji Manajer Kopdes?
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Berdasarkan Daftar UMK Indonesia 2026
Merujuk pada ketetapan nilai UMK yang berlaku, berikut adalah gambaran nominal Gaji Manajer Kopdes Merah Putih untuk wilayah terendah dan tertinggi di Indonesia:
Berikut besaran UMR atau Daftar UMK Indonesia 2026
-
1. Provinsi DKI Jakarta
- • DKI Jakarta: Rp5.729.876
-
2. Provinsi Banten
- • Kota Cilegon: Rp5.469.923
- • Kota Tangerang: Rp5.399.406
- • Kabupaten Tangerang: Rp5.219.789
- • Kota Tangerang Selatan: Rp5.297.821
- • Kabupaten Serang: Rp5.172.678
- • Kota Serang: Rp4.705.412
- • Kabupaten Pandeglang: Rp3.415.071
- • Kabupaten Lebak: Rp3.378.589
- 3. Provinsi Jawa Barat
- • Kota Bekasi: Rp5.999.443
- • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- • Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- • Kota Depok: Rp5.522.662
- • Kota Bogor: Rp5.437.203
- • Kabupaten Bogor: Rp5.195.421
- • Kabupaten Purwakarta: Rp5.101.520
- • Kota Bandung: Rp4.747.234
- • Kota Cimahi: Rp4.095.513
- • Kabupaten Bandung: Rp3.982.721
- • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.960.945
- • Kabupaten Sumedang: Rp3.955.912
- • Kabupaten Sukabumi: Rp3.820.751
- • Kabupaten Subang: Rp3.719.144
- • Kabupaten Cianjur: Rp3.290.858
- • Kota Sukabumi: Rp3.199.753
- • Kota Tasikmalaya: Rp2.969.821
- • Kabupaten Indramayu: Rp2.961.891
- • Kota Cirebon: Rp2.859.546
- • Kabupaten Cirebon: Rp2.842.265
- • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.861.991
- • Kabupaten Majalengka: Rp2.548.910
- • Kabupaten Garut: Rp2.468.268
- • Kabupaten Ciamis: Rp2.358.795
- • Kabupaten Pangandaran: Rp2.355.027
- • Kabupaten Kuningan: Rp2.342.090
- • Kota Banjar: Rp2.337.039
- Baca Juga: Gaji Manajer KopDes Merah Putih Resmi Cair dari APBN, Segini Nominalnya di Wilayah Anda!
-
4. Provinsi Jawa Tengah
- • Kota Semarang: Rp3.678.891
- • Kabupaten Demak: Rp3.131.862
- • Kabupaten Kendal: Rp2.964.370
- • Kabupaten Semarang: Rp2.928.894
- • Kabupaten Kudus: Rp2.854.717
- • Kabupaten Cilacap: Rp2.811.864
- • Kabupaten Jepara: Rp2.779.888
- • Kota Pekalongan: Rp2.710.571
- • Kota Salatiga: Rp2.698.265
- • Kabupaten Batang: Rp2.699.117
- • Kabupaten Pekalongan: Rp2.648.286
- • Kabupaten Magelang: Rp2.627.874
- • Kabupaten Karanganyar: Rp2.595.522
- • Kota Surakarta: Rp2.573.636
- • Kabupaten Boyolali: Rp2.552.376
- • Kabupaten Klaten: Rp2.545.214
- • Kota Tegal: Rp2.531.168
- • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.512.854
- • Kabupaten Banyumas: Rp2.490.406
- • Kabupaten Purbalingga: Rp2.490.271
- • Kabupaten Tegal: Rp2.485.269
- • Kabupaten Pati: Rp2.483.952
- • Kabupaten Wonosobo: Rp2.449.215
- • Kabupaten Pemalang: Rp2.445.389
- • Kota Magelang: Rp2.429.509
- • Kabupaten Purworejo: Rp2.413.222
- • Kabupaten Kebumen: Rp2.406.765
- • Kabupaten Grobogan: Rp2.400.605
- • Kabupaten Temanggung: Rp2.392.895
- • Kabupaten Brebes: Rp2.385.388
- • Kabupaten Blora: Rp2.383.928
- • Kabupaten Rembang: Rp2.381.519
- • Kabupaten Sragen: Rp2.323.843
- • Kabupaten Wonogiri: Rp2.322.125
- • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.311.556
-
5. Provinsi Jawa Timur
- • Kota Surabaya: Rp5.288.796
- • Kabupaten Gresik: Rp5.195.826
- • Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.964
- • Kabupaten Pasuruan: Rp5.188.104
- • Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.511
- • Kabupaten Malang: Rp3.784.509
- • Kota Malang: Rp3.735.692
- • Kota Batu: Rp3.578.896
- • Kota Pasuruan: Rp3.576.863
- • Kabupaten Jombang: Rp3.340.909
- • Kabupaten Tuban: Rp3.248.676
- • Kota Mojokerto: Rp3.228.015
- • Kabupaten Lamongan: Rp3.207.954
- • Kabupaten Probolinggo: Rp3.183.718
- • Kota Probolinggo: Rp3.063.639
- • Kabupaten Jember: Rp3.023.153
- • Kabupaten Banyuwangi: Rp2.992.798
- • Kota Kediri: Rp2.739.569
- • Kabupaten Bojonegoro: Rp2.689.265
- • Kabupaten Kediri: Rp2.654.843
- • Kota Blitar: Rp2.642.744
- • Kabupaten Tulungagung: Rp2.631.402
- • Kabupaten Lumajang: Rp2.587.698
- • Kota Madiun: Rp2.579.541
- • Kabupaten Blitar: Rp2.570.882
- • Kabupaten Magetan: Rp2.563.155
- • Kabupaten Sumenep: Rp2.562.976
- • Kabupaten Nganjuk: Rp2.561.596
- • Kabupaten Ponorogo: Rp2.559.151
- • Kabupaten Madiun: Rp2.556.341
- • Kabupaten Ngawi: Rp2.553.793
- • Kabupaten Bangkalan: Rp2.553.390
- • Kabupaten Trenggalek: Rp2.533.404
- • Kabupaten Pamekasan: Rp2.531.093
- • Kabupaten Pacitan: Rp2.517.964
- • Kabupaten Bondowoso: Rp2.499.937
- • Kabupaten Sampang: Rp2.487.478
- • Kabupaten Situbondo: Rp2.486.997
- Baca Juga: Gaji Manajer KopDes Merah Putih Resmi Cair dari APBN, Segini Nominalnya di Wilayah Anda!
-
6. Provinsi DI Yogyakarta
- • Kota Yogyakarta: Rp2.827.619
- • Kabupaten Sleman: Rp2.626.838
- • Kabupaten Bantul: Rp2.513.967
- • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.069
- • Kabupaten Gunungkidul: Rp2.481.730
- 7. Provinsi Bali
- • Kabupaten Badung: Rp3.798.814
- • Kota Denpasar: Rp3.545.475
- • Kabupaten Gianyar: Rp3.353.011
- • Kabupaten Tabanan: Rp3.335.209
- • Kabupaten Karangasem: Rp3.221.303
- • Kabupaten Bangli: Rp3.221.303
- • Kabupaten Klungkung: Rp3.221.303
- • Kabupaten Buleleng: Rp3.221.303
- • Kabupaten Jembrana: Rp3.221.303
-
8. Provinsi NTB
- • Kota Mataram: Rp3.074.091
- • Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3.034.905
- • Kota Bima: Rp2.862.407
- • Kabupaten Bima: Rp2.834.932
- • Kabupaten Sumbawa: Rp2.824.677
- • Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.806.052
- • Kabupaten Lombok Utara: Rp2.805.562
- • Kabupaten Lombok Timur: Rp2.804.367
- • Kabupaten Dompu: Rp2.801.164
- • Kabupaten Lombok Barat: Rp2.798.150
-
9. Provinsi NTT
- • Kota Kupang: Rp2.576.448
- • Kabupaten Lainnya (Mengikuti UMP): Rp2.503.641
- Baca Juga: Gaji Manajer KopDes Merah Putih Resmi Cair dari APBN, Segini Nominalnya di Wilayah Anda!
-
10. Provinsi Kepulauan Riau
- • Kota Batam: Rp5.357.982
- • Kabupaten Bintan: Rp4.523.344
- • Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.391.287
- • Kabupaten Karimun: Rp4.257.000
- • Kabupaten Natuna: Rp3.900.102
- • Kota Tanjung Pinang: Rp3.895.428
- • Kabupaten Lingga: Rp3.895.428
-
11. Provinsi Sumatera Utara
- • Kota Medan: Rp4.295.057
- • Kabupaten Deli Serdang: Rp3.994.209
- • Kabupaten Karo: Rp3.827.691
- • Kabupaten Batu Bara: Rp3.933.320
- • Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.678.853
-
12. Provinsi Sumatera Barat
- • Kota Padang: Rp3.173.844
- • Kota Bukittinggi: Rp3.173.844
- • Kota Payakumbuh: Rp3.173.844
- • Kota Pariaman: Rp3.173.844
- • Kota Padang Panjang: Rp3.173.844
- • Kota Solok: Rp3.173.844
- • Kota Sawahlunto: Rp3.173.844
- • Kabupaten Agam: Rp3.173.844
- • Kabupaten Padang Pariaman: Rp3.173.844
- • Kabupaten Tanah Datar: Rp3.173.844
- • Kabupaten Limapuluh Kota: Rp3.173.844
- • Kabupaten Solok: Rp3.173.844
- • Kabupaten Solok Selatan: Rp3.173.844
- • Kabupaten Pesisir Selatan: Rp3.173.844
- • Kabupaten Dharmasraya: Rp3.173.844
- • Kabupaten Sijunjung: Rp3.173.844
- • Kabupaten Pasaman: Rp3.173.844
- • Kabupaten Pasaman Barat: Rp3.173.844
- • Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp3.173.844
- Baca Juga: Gaji Manajer KopDes Merah Putih Resmi Cair dari APBN, Segini Nominalnya di Wilayah Anda!
-
13. Provinsi Sumatera Selatan
- • Kota Palembang: Rp4.190.799
- • Kabupaten Muara Enim: Rp4.133.856
- • Kabupaten Musi Banyuasin: Rp4.042.832
-
14. Provinsi Lampung
- • Kota Bandar Lampung: Rp3.536.742
- • Kabupaten Mesuji: Rp3.308.467
- • Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.292.379
-
15. Provinsi Kalimantan Timur
- • Kabupaten Berau: Rp4.387.479
- • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.254.146
- • Kabupaten Kutai Barat: Rp4.248.651
- • Kota Bontang: Rp4.063.513
- • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp4.048.857
- • Kota Samarinda: Rp4.003.770
- • Kota Balikpapan: Rp3.979.121
-
16. Provinsi Kalimantan Tengah
- • Kabupaten Barito Utara: Rp4.192.889
- • Kabupaten Seruyan: Rp4.160.992
- • Kabupaten Barito Selatan: Rp4.116.280
- • Kota Palangka Raya: Rp3.789.540
- Baca Juga: Gaji Manajer KopDes Merah Putih Resmi Cair dari APBN, Segini Nominalnya di Wilayah Anda!
-
17. Wilayah Khusus (Penetapan Mandiri)
- • Kabupaten Mimika: Rp5.331.047
- • Provinsi Papua (Induk)
- • Kota Jayapura: Rp4.564.430
- • Kabupaten Jayapura: Rp4.564.430
- • Kabupaten Keerom: Rp4.564.430
- • Kabupaten Sarmi: Rp4.564.430
- • Kabupaten Mamberamo Raya: Rp4.564.430
- • Kabupaten Biak Numfor: Rp4.564.430
- • Kabupaten Supiori: Rp4.564.430
- • Kabupaten Kepulauan Yapen: Rp4.564.430
- • Kabupaten Waropen: Rp4.564.430
-
18. Provinsi Papua Pegunungan (DOB)
- • Kabupaten Jayawijaya: Rp4.564.430
- • Kabupaten Lanny Jaya: Rp4.564.430
- • Kabupaten Mamberamo Tengah: Rp4.564.430
- • Kabupaten Nduga: Rp4.564.430
- • Kabupaten Pegunungan Bintang: Rp4.564.430
- • Kabupaten Tolikara: Rp4.564.430
- • Kabupaten Yahukimo: Rp4.564.430
- • Kabupaten Yalimo: Rp4.564.430
-
19. Provinsi Papua Selatan (DOB)
- • Kabupaten Merauke: Rp4.564.430
- • Kabupaten Asmat: Rp4.564.430
- • Kabupaten Boven Digoel: Rp4.564.430
- • Kabupaten Mappi: Rp4.564.430
- Baca Juga: Gaji Manajer KopDes Merah Putih Resmi Cair dari APBN, Segini Nominalnya di Wilayah Anda!
-
20. Provinsi Papua Tengah (DOB)
- • Kabupaten Nabire: Rp4.564.430
- • Kabupaten Dogiyai: Rp4.564.430
- • Kabupaten Deiyai: Rp4.564.430
- • Kabupaten Intan Jaya: Rp4.564.430
- • Kabupaten Paniai: Rp4.564.430
- • Kabupaten Puncak: Rp4.564.430
- • Kabupaten Puncak Jaya: Rp4.564.430 (sebagai catatan Kabupaten Mimika juga ada di provinsi ini namun menetapkan UMK sendiri).
Tiga Fungsi Koperasi Desa Merah Putih Utama di Masyarakat
KopDes/Kel Merah Putih didesain untuk menjadi urat nadi perekonomian baru di tingkat desa dan kelurahan melalui tiga pilar fungsi utama:
Penyalur Barang Subsidi dan Kebutuhan Pokok
Koperasi ini bertugas mendistribusikan komoditas subsidi langsung ke masyarakat, seperti minyak goreng, pupuk, beras, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta gas LPG 3 kilogram.
Baca Juga: Kemenkop Siap Distribusikan 28 Ribu Manajer, KopDes Merah Putih Soft Launching Bulan Depan
Selain itu, gerai koperasi akan menjual produk UMKM lokal setempat.
Off-Taker (Penyerap) Hasil Produksi Desa
Untuk menggerakkan ekonomi bawah, koperasi bertindak sebagai pembeli siaga (off-taker) yang menyerap langsung hasil tani, tanaman pangan, peternakan, hortikultura, sayuran, buah-buahan, perikanan, hingga produk kerajinan warga.
Saluran Program Bantuan Pemerintah Pusat
KopDes akan mempermudah birokrasi penyaluran bantuan langsung dari pemerintah pusat agar tepat sasaran.
"Fungsi yang ketiga dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menyalurkan program-program dari pemerintah pusat, BLT, bansos, bantuan pangan nontunai, bantuan terima keluarga harapan, dan sebagainya itu bisa disalurkan langsung," pungkas Ferry.
Baca Juga: Siap-Siap! 23 Ribu Bangunan Rampung, KopDes Merah Putih Mulai Operasional Oktober 2026
Link Pengumuman Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) resmi mengumumkan lokasi penempatan bagi puluhan ribu calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia sejak Jumat (25/9/2026).
Pengumuman ini menjadi penanda dimulainya tahap pengoperasian wadah ekonomi warga di tingkat desa tersebut.
Para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kini dapat memeriksa lokasi penempatan secara mandiri melalui laman resmi Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) di https://simkopdes.go.id/masuk untuk melihat pengumuman penempatan manajer KDKMP.
Baca Juga: Gaji Manajer KopDes Merah Putih Resmi Cair dari APBN, Segini Nominalnya di Wilayah Anda!
Cek juga besaran upah minimum provinsi (UMP di seluruh wilayah Indonesia yang akan menjadi basis penghitungan gaji manajer KDKMP.
Selain lokasi tugas, platform tersebut juga menyajikan rincian jadwal mulai bekerja, kelengkapan administrasi, hingga petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa seluruh skema penerbitan Surat Keputusan (SK) hingga distribusi penempatan manajer dikelola penuh oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
"SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan," ujar Ferry saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam skema kerja sama ini, para manajer KDKMP diikat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi masa kontrak selama dua tahun.
Penempatan diprioritaskan bagi unit koperasi yang telah lolos tahap verifikasi serta memiliki kesiapan infrastruktur fisik.
Baca Juga: Gaji Manajer KopDes Merah Putih Resmi Cair dari APBN, Segini Nominalnya di Wilayah Anda!
Para peserta juga diminta memantau informasi lanjutan yang tersedia di dalam sistem, termasuk jadwal mulai bertugas, kelengkapan administrasi, serta petunjuk teknis terkait pelaksanaan tugas.
Selain melalui SIMKOPDES, peserta perlu memastikan data pribadi dan nomor telepon yang tercatat dalam sistem tetap sesuai dan aktif. Hal tersebut penting untuk menerima informasi atau pemberitahuan lanjutan dari pengelola. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi