Soft Launching Dimulai Oktober 2026, Berapa Gaji Manajer KopDes Merah Putih?

Falakhudin • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 08:28 WIB
Menteri Koperasi Ferry Juliantono Targetkan Soft Launching KopDes Merah Putih Dimulai Oktober 2026
Menkop Ferry Juliantono: Soft Launching Dimulai Oktober 2026, Berapa Gaji Manajer KopDes Merah Putih?

 

RADARSEMARANG.ID — Kementerian Koperasi (Kemenkop) membawa kabar baik terkait kepastian operasional Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. 

Pemerintah mengumumkan bahwa tahapan operasional berupa soft launching program skala nasional ini akan dimulai pada Oktober 2026.

Seiring dengan jadwal peluncuran tersebut, kepastian mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi para manajer yang akan bertugas di seluruh wilayah Indonesia juga resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola operasional.

Baca Juga: Pemilik Motor dan Mobil di Jawa Tengah Untung Besar, Pajak Progresif Dihapus dan Denda Diputihkan Total

 

Jadwal Soft Launching KopDes Merah Putih

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini para manajer KopDes/Kel Merah Putih yang telah direkrut sedang dipersiapkan untuk didistribusikan ke berbagai titik koperasi yang sudah siap beroperasi.

“Sekarang manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan dan mungkin bulan Oktober ini juga sudah mulai soft launching untuk operasionalnya,” ujar Ferry dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Dana Bansos Dikunci Otomatis! Begini Cara Kerja Kupon Digital BLT Prabowo yang Anti-Judi Online dan Rokok

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 23.000 bangunan KopDes/Kel Merah Putih telah selesai dibangun secara fisik. 

Sementara itu, 17.000 bangunan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi intensif.

Operasional penuh koperasi ini akan berjalan segera setelah Perpres tata kelola operasional ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

SK Manajer Kopdes Merah Putih/ Surat Keputusan pengangkatan para manajer yang mencakup detail besaran gaji dan tunjangan dipastikan terbit dalam waktu dekat.

Rincian Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Terbaru

Berdasarkan dokumen resmi Perpres Koperasi Desa Merah Putih per Senin (21/9/2026), aturan mengenai hak keuangan tertuang dalam Pasal 51 Ayat (1) yang menyatakan bahwa manajer diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah penugasan beserta tunjangan. 

Pada Ayat (2), disebutkan pula adanya fasilitas lain yang disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Manajer KopDes Merah Putih dan Jadwal Soft Launching Oktober 2026

Besaran final nominal Gaji Koperasi Desa Merah Putih ini dibahas oleh Agrinas Pangan dengan persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum dituangkan ke dalam SK Manajer KopDes. 

Ketentuan berbasis UMK ini sekaligus menepis isu hoaks yang beredar di masyarakat yang sempat menyebut nominal gaji manajer mencapai Rp16 juta.

Sebagai informasi, sebanyak 28.626 calon manajer telah dinyatakan lulus pelatihan dan siap bertugas. 

Untuk tahap awal, pembiayaan gaji manajer selama dua tahun pertama akan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Berubah Jadi PPPK Penuh Waktu, Berapa Besar Gajinya?

 

Daftar Estimasi Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Berdasarkan UMK

Banyak pertanyaan Berapa Gaji Manajer Kopdes? 

Merujuk pada ketetapan nilai UMK yang berlaku, berikut adalah gambaran nominal Gaji Manajer Kopdes Merah Putih untuk wilayah terendah dan tertinggi di Indonesia:

Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Manajer KopDes Merah Putih dan Jadwal Soft Launching Oktober 2026

 

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tertinggi:

Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Manajer KopDes Merah Putih dan Jadwal Soft Launching Oktober 2026

 

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Terendah:

Baca Juga: Ramai Isu Gaji Rp16 Juta, Perpres Resmi Ungkap Nominal Asli Gaji Manajer KopDes Merah Putih

 

Tiga Fungsi Koperasi Desa Merah Putih Utama di Masyarakat

KopDes/Kel Merah Putih didesain untuk menjadi urat nadi perekonomian baru di tingkat desa dan kelurahan melalui tiga pilar fungsi utama:

Penyalur Barang Subsidi dan Kebutuhan Pokok

Koperasi ini bertugas mendistribusikan komoditas subsidi langsung ke masyarakat, seperti minyak goreng, pupuk, beras, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta gas LPG 3 kilogram. 

Selain itu, gerai koperasi akan menjual produk UMKM lokal setempat.

Baca Juga: Bukan Rp16 Juta, Ini Besaran Resmi Gaji Manajer KopDes Merah Putih Berdasarkan Perpres Terbaru!

 

Off-Taker (Penyerap) Hasil Produksi Desa

Untuk menggerakkan ekonomi bawah, koperasi bertindak sebagai pembeli siaga (off-taker) yang menyerap langsung hasil tani, tanaman pangan, peternakan, hortikultura, sayuran, buah-buahan, perikanan, hingga produk kerajinan warga.

Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Manajer KopDes Merah Putih dan Jadwal Soft Launching Oktober 2026

 

Saluran Program Bantuan Pemerintah Pusat

KopDes akan mempermudah birokrasi penyaluran bantuan langsung dari pemerintah pusat agar tepat sasaran. 

"Fungsi yang ketiga dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menyalurkan program-program dari pemerintah pusat, BLT, bansos, bantuan pangan nontunai, bantuan terima keluarga harapan, dan sebagainya itu bisa disalurkan langsung," pungkas Ferry. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
gaji manajer kopdes merah putih Berapa Gaji Manajer Kopdes SK Manajer Kopdes Merah Putih Fungsi Koperasi Desa Merah Putih Gaji Koperasi Desa Merah Putih