RADARSEMARANG.ID, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap maraknya penipuan keuangan dan investasi bodong yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Hingga saat ini, total kerugian akibat berbagai aktivitas keuangan ilegal tersebut mencapai Rp9 triliun.
Kepala OJK Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengatakan, kondisi ekonomi yang masih dinamis kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Mulai dari investasi ilegal hingga scam berkedok bisnis yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
"Data menunjukkan kerugian akibat kegiatan keuangan ilegal mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah itu sekitar Rp600 miliar berhasil diblokir, namun sebagian besar sudah terlambat. Dana yang berhasil dikejar dan diamankan hanya sekitar Rp160 miliar," ujarnya, Kamis (11/6).
Menurut Hidayat, minimnya dana yang berhasil dipulihkan disebabkan banyak korban terlambat menyadari bahwa mereka telah menjadi sasaran penipuan.
Akibatnya, pelaku memiliki cukup waktu untuk memindahkan atau menghilangkan dana hasil kejahatan.
Karena itu, OJK meminta masyarakat segera melapor apabila merasa menjadi korban penipuan keuangan.
Kecepatan pelaporan dinilai menjadi faktor penting untuk memperbesar peluang penyelamatan dana korban.
"Kami mendorong masyarakat segera melapor melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Kecepatan pelaporan sangat menentukan proses pelacakan dana," katanya.
Selain meningkatkan kewaspadaan pribadi, masyarakat juga diminta berperan aktif mengingatkan keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak mudah terjebak berbagai modus penipuan yang terus berkembang.
Hidayat menegaskan, investasi bodong masih menjadi salah satu modus yang paling banyak memakan korban.
Pelaku biasanya menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat untuk menarik minat masyarakat.
Untuk menghindari kerugian, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yakni memastikan legalitas dan logis atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan.
"Kalau menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, masyarakat harus curiga. Gunakan prinsip 2L, cek legalitasnya dan pastikan tawarannya logis," tegasnya.
Ia menambahkan, tawaran investasi dengan keuntungan fantastis dalam waktu singkat hampir selalu menjadi tanda adanya praktik penipuan.
Karena itu masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar.
"Kalau tidak logis, besar kemungkinan itu bohong. Jangan mudah tergiur," pungkasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi