RADARSEMARANG.ID — Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa THR diperkirakan akan dicairkan pada awal bulan Ramadan tahun ini.
Namun, dia belum bisa memastikan tanggalnya.
Dalam paparannya, Purbaya juga menjelaskan strategi pemerintah dalam mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026.
Pemerintah diprediksi menghabiskan uang sebesar Rp 809 triliun pada tiga bulan pertama tahun ini.
Pemerintah juga mempercepat beberapa program prioritas, termasuk program MBG (Makan Bergizi Gratis) dengan dana sebesar Rp 62 triliun.
"Ada percepatan MBG sebesar Rp 62 triliun. Ada belanja dan lain-lain. Ada juga paket stimulus. Jadi kita harus keluarkan semua pengeluaran yang mungkin terjadi di kuartal pertama agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap berlanjut," kata Purbaya.
Pada sisi penerimaan, Purbaya memastikan pemerintah terus memperkuat proses pengumpulan pajak dan bea cukai.
Ia mengakui sudah melakukan perubahan susunan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar meningkatkan hasil penerimaan negara.
Kami juga memastikan bahwa pengumpulan pajak dan pendapatan kami lebih baik.
"Kata dia, ia sudah melakukan restrukturisasi pada Ditjen Pajak dan Bea Cukai."
Pada tahun 2026, kebijakan fiskal masih bersifat ekspansif dengan target pendapatan negara melebihi Rp 3.000 triliun dan defisit anggaran sekitar Rp 689 triliun.
"Untuk tahun 2026 kita tetap fiskalnya ekspansif. "Dengan pendapatan negara mencapai Rp 3.000 triliun dan defisit mencapai Rp 689 triliun," ujarnya.
Pada tahun 2025, pemerintah memberikan THR kepada sekitar 9,4 juta pegawai negeri yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, anggota TNI-Polri, serta pensiunan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden mengatakan bahwa THR dan gaji ke 13 telah diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) lalu.
Komponen dari THR dan gaji ke 13 tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk pegawai negeri sipil di pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, pegawai negeri sipil di daerah menerima tunjangan dengan cara yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pensiunan menerima THR dengan jumlah sama dengan uang pensiun yang diterima setiap bulannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil, termasuk anggota TNI dan Polri, pada tahun 2026.
Purbaya menjelaskan hal tersebut dalam presentasinya pada acara Indonesian Economic Outlook yang diadakan di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (13/2).
Pada kesempatan yang sama, Purbaya menyatakan bahwa pembayaran THR direncanakan dilakukan pada awal bulan Ramadan tahun ini.
Namun, ia belum merinci tanggal pasti penyalurannya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG THR, TPG Gaji Ke 13 Menurut KMK Nomor 372
"Di awal puasa, kita harapkan THR sudah bisa disalurkan," kata Purbaya (13/2/2026).
Anggaran THR tersebut tercantum dalam proyeksi pengeluaran negara untuk kuartal pertama tahun 2026, yang totalnya mencapai Rp809 triliun.
Nilainya naik dibandingkan alokasi THR tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,9 triliun. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi