RADARSEMARANG.ID — Pemerintah secara resmi mengeluarkan formula baru untuk mengatur pengupahan yang akan menjadi dasar menentukan upah minimum provinsi tahun 2026.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa PP pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden pada hari itu.
Menurutnya, proses penyusunan PP ini melalui kajian dan diskusi yang cukup lama.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan harapan dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh.
PP tentang pengupahan akhirnya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
PP ini akan menjadi panduan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kemnaker menyebut proses penyusunan PP ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden.
Formula perhitungan UMP 2026 telah ditentukan, dan ada penambahan pada rentang angka alfa.
"Setelah mempertimbangkan masukan dan harapan dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis (17/12/2025).
Alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai antara 0,5 hingga 0,9.
Dalam aturan sebelumnya, nilai alfa berada di rentang 0,1 sampai 0,3.
Dengan formula ini, penetapan UMP tahun 2026 akan berbeda dengan tahun 2025.
UMP tahun 2025 ditetapkan naik serentak sebesar 6,5% di seluruh Indonesia.
Kemnaker menyebut bahwa terbitnya PP ini merupakan bentuk komitmen untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP pengupahan mengatur bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP 2026 dan bisa juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan bisa juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menentukan upah minimum untuk tahun 2026, yang terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan UMP dan UMSP dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sedangkan UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, naik 7,28 persen dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00.
Kenaikan terjadi sebesar Rp 158.037,07.
Penetapan UMP dihitung berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua terhadap PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Perhitungan ini mempertimbangkan tingkat inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, dan nilai alfa sebesar 0,90.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.
"Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," ujar Luthfi, Rabu (24/12).
Ia juga menambahkan bahwa penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.
Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026
1. UMK Kabupaten Cilacap 2026 Rp 2.773.184,00
2. UMK Kabupaten Banyumas 2026 Rp 2.474.598,99
3. UMK Kabupaten Purbalingga 2026 Rp 2.474.721,94
4. UMK Kabupaten Banjarnegara 2026 Rp 2.327.813,08
5. UMK Kabupaten Kebumen 2026 Rp 2.400.000,00
6. UMK Kabupaten Purworejo 2026 Rp 2.401.961,91
7. UMK Kabupaten Wonosobo 2026 Rp 2.455.038,01
8. UMK Kabupaten Magelang 2026 Rp 2.607.790,00
9. UMK Kabupaten Boyolali 2026 Rp 2.537.949,00
10. UMK Kabupaten Klaten 2026 Rp 2.538.691,00
11. UMK Kabupaten Sukoharjo 2026 Rp 2026 Rp 2.500.000,00
12. UMK Kabupaten Wonogiri 2026 Rp 2.335.126,00
13. UMK Kabupaten Karanganyar 2026 Rp 2.592.154,06
14. UMK Kabupaten Sragen 2026 Rp 2.337.700,00
15. UMK Kabupaten Grobogan 2026 Rp 2.399.186,00
16. UMK Kabupaten Blora 2026 Rp 2.345.695,00
17. UMK Kabupaten Rembang 2026 Rp 2.386.305,00
18. UMK Kabupaten Pati 2026 Rp 2.485.000,00
19. UMK Kabupaten Kudus 2026 Rp 2.818.585,00
20. UMK Kabupaten Jepara 2026 Rp 2.756.501,00
21. UMK Kabupaten Demak 2026 Rp 3.122.805,00
22. UMK Kabupaten Semarang 2026 Rp 2.940.088,00
23. UMK Kabupaten Temanggung 2026 Rp 2.397.000,00
24. UMK Kabupaten Kendal 2026 Rp 2.992.994,00
25. UMK Kabupaten Batang 2026 Rp 2.708.520,00
26. UMK Kabupaten Pekalongan 2026 Rp 2.633.700,00
27. UMK Kabupaten Pemalang 2026 Rp 2.433.254,00
28. UMK Kabupaten Tegal 2026 Rp 2.484.162,00
29. UMK Kabupaten Brebes 2026 Rp 2.400.350,40
30. UMK Kota Magelang 2026 Rp 2.429.285,00
31. UMK Kota Surakarta 2026 Rp 2.570.000,00
32. UMK Kota Salatiga 2026 Rp 2.698.273,24
33. UMK Kota Semarang 2026 Rp 3.701.709,00
34. UMK Kota Pekalongan 2026 Rp 2.700.926,00
35. UMK Kota Tegal 2026 Rp 2.526.510,00
"Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang," tutupnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi