RADARSEMARANG.ID — Juknis pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama (Kemenag) sudah dikeluarkan.
Guru non ASN di madrasah akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, dengan durasi selama 2 bulan.
Dalam surat nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang pemberitahuan BSU bagi guru non ASN madrasah tahun 2025, terdapat 4 hal wajib diketahui.
bsuBaca Juga: Pencairan BSU 2025 Masih Berlanjut? Berikut Cara Cek BSU Ketenagakerjaan
Surat tersebut menjelaskan bahwa BSU akan dimulai disalurkan kepada guru yang telah memenuhi syarat dan diidentifikasi berdasarkan data Kementerian Agama.
Dalam rangka itu, kami (Kemenag) meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
1. Melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru non ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU 2025.
2. Memastikan seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing menerima informasi tentang penyaluran BSU.
3. Memastikan semua calon penerima memiliki rekening aktif sesuai dengan ketentuan.
4. Memastikan semua penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
5. Melakukan monitoring dan pelaporan terhadap proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing.
6. Melaporkan hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui email gtkleren@gmail.com paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.
Anggaran yang disiapkan untuk program ini cukup besar, yaitu sebesar Rp270 miliar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof Dr H Amien Suyitno, mengatakan BSU ini merupakan bentuk investasi untuk masa depan pendidikan agama.
Penting bagi para pendidik untuk memahami perbedaan antara bantuan insentif dan BSU agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Bantuan insentif ditujukan khusus untuk guru non ASN di jenjang pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA/SMK) yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan pencairan selama 7 bulan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Sementara itu, BSU 2025 ditujukan untuk pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Meskipun nominal bantuan bulanannya sama, yaitu Rp300 ribu, durasi bantuan BSU hanya diberikan selama 2 bulan.
Bagi guru honorer yang ingin mengetahui apakah mereka masuk dalam daftar penerima bantuan ini, bisa melakukan pengecekan secara daring.
Para pendidik dapat mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau menggunakan layanan Simpatika Kemenag.
Berikut cara memeriksa status penerima BSU melalui Simpatika:
1. Buka website resmi Simpatika di simpatika.kemenag.go.id/portal menggunakan browser.
2. Login sebagai PTK dengan email dan password yang terdaftar.
3. Cari menu 'Tunjangan' atau 'Bantuan' di halaman utama.
4. Jika Anda sudah terdaftar, akan muncul pesan selamat serta tombol untuk mencetak dokumen syarat pencairan dana.
Jika belum ditetapkan sebagai penerima, sistem akan memberi pemberitahuan bahwa tidak ada notifikasi khusus terkait pencairan dana tersebut.
Bantuan insentif diberikan untuk guru non ASN.
Bantuan ini diberikan kepada guru formal di jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Nominal bantuan insentif adalah Rp 300.000 untuk jangka waktu 7 bulan.
Dana akan langsung dikirim ke rekening guru masing-masing.
Sementara itu, BSU juga memiliki nominal Rp 300.000, tapi hanya untuk 2 bulan.
Guru honorer dan pekerja lainnya bisa memeriksa status penerima BSU secara online melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id cek dan simpatika.kemenag.go.id.
Untuk jadwal pencairan BSU Guru Honorer Kemenag 2025, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kemenag.
Silakan pantau terus laman Simpatika secara berkala.
Langkah-langkah untuk memeriksa BSU di Simpatika:
1. Buka situs resmi Simpatika Portal di browser.
2. Klik "Login PTK" dan masukkan email serta password akun Simpatika Anda.
3. Setelah login, perhatikan halaman utama atau cari menu 'Tunjangan' atau 'Bantuan'.
4. Periksa Status:
- Jika Terdaftar:
Akan muncul notifikasi selamat sebagai penerima BSU beserta tombol untuk mencetak dokumen syarat pencairan.
- Jika Tidak:
Akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima atau tidak ada notifikasi khusus. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi