RADARSEMARANG.ID — Bulan Desember sudah memasuki minggu pertama.
Sebentar lagi tahun 2026 akan datang.
Banyak bantuan akhir tahun dikucurkan, namun pada tahun 2026 pemerintah merubah aturan juknis bansos.
Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan gelombang bantuan sosial (Bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), salah satunya melalui program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan bantuan sosial ini mencakup bantuan reguler hingga tambahan, dengan target penyaluran mencapai seluruh KPM di berbagai daerah.
Berikut adalah delapan jenis bantuan sosial yang disalurkan mulai minggu pertama Desember 2025:
1. PBI-JK (BPJS Kesehatan Gratis)
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) mendapatkan layanan kesehatan gratis di puskesmas hingga rumah sakit, dengan seluruh iuran ditanggung pemerintah.
Penerima dapat memeriksa status bantuan melalui situs cek bansos atau aplikasi resmi Cek Bansos.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan untuk pelajar dengan besaran:
SD: Rp450.000,
SMP: Rp750.000,
SMA/sederajat: Rp1.800.000.
Penerima dengan kartu KIP atau buku tabungan pelajar diimbau segera memeriksa saldo rekening masing-masing.
3. Program Keluarga Harapan /PKH Tahap 4
Pencairan bantuan reguler ini disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, dan Mandiri) serta PT Pos Indonesia.
PKH menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat.
4. Bantuan Pangan Non Tunai /BPNT Tahap 4
Bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
Penyaluran dilakukan bersamaan dengan PKH.
5. Penebalan Bantuan Rp400.000 untuk KKS Baru
Diperuntukkan bagi penerima baru yang beralih dari sistem PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
6. Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter
Sudah mulai dibagikan di berbagai daerah.
Namun, penerima yang tidak mengambil bantuan dalam 5 hari sejak jadwal undangan akan dibatalkan dan dialihkan ke penerima lain.
7. Bantuan Langsung Tunai /BLT Kesra Rp900.000
Menyasar 35 juta keluarga di desil 1–4, termasuk penerima PKH dan BPNT.
Pencairan dilakukan melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia.
8. Bantuan Tambahan Kementerian Teknis (opsional daerah tertentu)
Meliputi dukungan pangan daerah dan subsidi energi yang sedang bergulir di beberapa wilayah berdasarkan alokasi pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Masyarakat diminta segera melakukan pengecekan dan pencairan sesuai jadwal agar bantuan tidak hangus.
Bagi yang sudah menerima surat undangan, diimbau untuk datang ke lokasi pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi