RADARSEMARANG.ID — Bulan Desember 2025 sudah memasuki minggu pertama.
Sebentar lagi tahun 2026 akan datang.
Banyak bantuan akhir tahun dikucurkan, namun pada tahun 2026 pemerintah merubah aturan juknis bansos.
Pemerintah mulai menerapkan aturan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tahun 2026.
Aturan baru ini dijelaskan dalam petunjuk teknis atau juknis terkini yang menjadi dasar perbaikan sistem bansos sekaligus menegaskan bahwa bantuan bersifat sementara, bukan permanen.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan penerima manfaat dapat mandiri setelah beberapa tahun menerima bantuan.
Aturan terbaru bansos 2026 yang pertama adalah batas maksimal masa kepesertaan PKH.
Perlu diketahui kembali bahwa aturan terbaru menetapkan masa kepesertaan PKH maksimal selama 5 tahun bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan.
Artinya, ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA hanya bisa menerima bantuan selama 5 tahun.
Setelah itu, status mereka akan otomatis dihentikan atau disebut graduasi alamiah meskipun masih tercatat dalam desil rendah (1 sampai 3).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia atau penyandang disabilitas, karena dianggap sebagai kelompok rentan yang tetap membutuhkan bantuan jangka panjang.
Kedua kategori ini dapat terus menerima manfaat PKH selama memenuhi syarat aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.
Selanjutnya, aturan baru tersebut menjadi solusi bagi KPM yang sudah lebih dari 5 tahun menerima bantuan.
Pemerintah tidak serta-merta menghentikan bantuan tanpa memberikan alternatif.
Bagi KPM yang masa kepesertaannya telah melampaui 5 tahun dan masih dalam usia produktif, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi PPSE.
Program ini memberikan bantuan modal usaha hingga 6 juta dan pendampingan kewirausahaan agar KPM dapat mengembangkan usaha kecil dan lepas dari ketergantungan pada bansos.
Untuk itu, KPM diminta segera melapor ke pendamping sosial PKH atau petugas Dinas Sosial setempat.
Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi dan survei untuk memastikan kelayakan penerima.
Jika tidak segera mendaftar, maka KPM yang tergraduasi otomatis akan kehilangan kesempatan mendapatkan modal usaha dan pelatihan keterampilan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi