Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

UMP 2026 Segera Diumumkan Menaker, Ini Bocorannya

Falakhudin • Rabu, 3 Desember 2025 | 12:22 WIB
Jawaban Menaker Yassierli  Soal Kenaikan UMP 2026
Jawaban Menaker Yassierli Soal Kenaikan UMP 2026

RADARSEMARANG.ID, Semarang —Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.

 

Dengan demikian, besarnya kenaikan UMP di masing-masing daerah akan berbeda.

"Formula sudah jelas, formula itu kan sudah ada regulasinya, tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa. Ini yang masih menunggu finalisasi," ujarnya di Graha BNI, Jakarta Pusat (28/11).

Setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto kemarin, Yassierli menyebut bahwa penetapan UMP 2026 akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, UMP 2026 akan ditentukan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi.

Selain itu, penentuan upah akan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.

"Memang amanat dari MK, jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif untuk mengusulkan kepada Gubernur, tunggu saja," ujarnya.

 

Pemerintah sebelumnya mengatur formula upah buruh dalam Peraturan Pemerintah /PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, PP 51/2023 tidak lagi berlaku karena dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam aturan yang dibatalkan itu, formula kenaikan UMP adalah sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1).

Rumus nilai penyesuaian upah minimum:

Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t).

 

Keterangan:

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan

- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan

- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Upah minimum 2026 #Upah Minimum Provinsi #upah minimum regional #Kenaikan upah minimum maksimal 10 persen #umr #Upah Minimum Kabupaten Kota 2026 #umk jawa tengah 2026 #Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah #kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 #Kenaikan Upah Minimum Provinsi #mahkamah konstitusi #upah minimum kabupaten kota #Upah Minimum Regional UMR #upah minimum provinsi 2026 #Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi #Menteri Ketenagakerjaan Yassierli #kenaikan upah minimum #kenaikan upah minimum 2026 #besaran UMP 2026 #Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji aparatur sipil negara ASN #upah minimum 2025 #Menaker Yassierli #kenaikan upah minimum kabupaten #formula upah buruh #UMP 2026 resmi naik #Upah minimum 2026 apakah naik #UMP 2026 naik berapa #Mahkamah Konstitusi (MK) #kenaikan UMK 2026 #presiden prabowo subianto #UMP 2026 naik #UMP 2026 resmi #Berapa persen kenaikan UMK 2026 #UMP 2026 #Upah Minimum #Berapa UMR 2026 #kenaikan Upah Minimum Nasional #UMP 2026 per provinsi #kenaikan ump #kenaikan UMP 2026 #PP Nomor 51 Tahun 2023