RADARSEMARANG.ID — Bulan Desember selalu punya kenangan yang spesial.
Selain menjadi bulan terakhir dalam setahun, Desember juga penuh dengan cerita sejarah, peristiwa penting, dan fakta-fakta unik yang tidak banyak orang ketahui.
Banyak orang menganggap Desember identik dengan liburan akhir tahun, cuaca yang dingin, dan suasana akhir tahun yang hangat.
Syarat utama penerima semua bansos adalah terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN).
Pencairan akan dilakukan melalui Bank Himbara, PT Pos Indonesia, Bulog, atau transfer langsung ke rekening penerima di DKI Jakarta dengan nominal bervariasi dari Rp300.000 hingga Rp900.000 per keluarga atau individu.
1. Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra)
Besaran Rp900.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Pencairan Melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Gelombang kedua diperkirakan cair hingga 20 Desember 2025.
2. Program Keluarga Harapan / PKH Tahap 4 (Termin Susulan)
Besaran bervariasi sesuai komponen
(Ibu Hamil/Balita Rp600.000/triwulan, Anak Sekolah Rp300.000 - 1.000.000/triwulan).
Penerima KPM yang terdata di DTSEN dengan komponen pendidikan atau kesehatan, termasuk KPM peralihan dari Pos ke KKS baru dan KPM hasil validasi terbaru.
Pencairan melalui Kartu KKS Himbara atau PT Pos (untuk daerah 3T/sulit jangkauan).
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako (Termin Susulan)
Besaran Rp600.000 per KPM (untuk alokasi triwulan terakhir).
Penerima Keluarga miskin yang terdata di DTSEN.
Pencairan Bertahap di awal Desember 2025, melalui Kartu KKS.
4 Bantuan Pangan Beras 20 kg
Nominal Dalam bentuk barang fisik (beras 20 kg dan minyak goreng bersubsidi 4 liter).
Penerima 18,27 juta KPM nasional yang terdata di DTSEN.
Mekanisme penyaluran di titik komunitas/Balai Desa/Bulog.
5. Bantuan Pangan Minyak Goreng (4 liter)
Nominal Dalam bentuk barang fisik (beras 20 kg dan minyak goreng bersubsidi 4 liter).
Penerima 18,27 juta KPM nasional yang terdata di DTSEN.
Mekanisme penyaluran di titik komunitas/Balai Desa/Bulog.
Desember menjadi fase penutup untuk mengejar target penyaluran 100% di daerah yang mengalami kendala logistik (termasuk daerah 3T).
6. Bantuan Langsung Tunai/ BLT Dana Desa
Besaran Rp900.000 per KPM (jika dicairkan triwulanan) atau Rp300.000 per bulan.
Penerima Keluarga miskin ekstrem di tingkat desa, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 108 Tahun 2024.
Mekanisme bersumber dari APBN yang dialokasikan melalui Dana Desa.
Dana ini boleh digunakan bebas untuk kebutuhan pokok.
7. Program Kesejahteraan Sosial Khusus Jakarta
Tiga program bantuan bulanan yang difokuskan pada perlindungan sosial di Ibu Kota, dijadwalkan cair di akhir Desember 2025 (21–25 Desember) dengan nominal Rp300.000 per bulan:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Untuk warga usia 60 tahun ke atas.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): Untuk anak usia 0–6 tahun.
- Kartu Perlindungan Disabilitas Jakarta (KPDJ): Untuk warga penyandang disabilitas. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi