RADARSEMARANG.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah tidak akan menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan satu angka yang sama untuk seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa skema baru yang sedang dibuat memberikan kebebasan kepada setiap daerah untuk menentukan besaran kenaikan UMP sesuai dengan kondisi ekonomi setempat, agar tidak terjadi perbedaan besar antar daerah dalam upah.
"Mengenai UMP, saya ingin menyampaikan bahwa yang pertama kita ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2023 secara menyeluruh," kata Yassierli saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan bahwa amanat MK menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) serta memberikan wewenang lebih besar kepada Dewan Pengupahan di daerah.
"Di dalam amanat itu terdapat penekanan bagaimana upah harus memperhatikan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk menentukan dan menghitung estimasi besaran kebutuhan hidup layak itu," kata Menaker Yassierli.
Yassierli juga menyoroti masalah ketimpangan upah minimum antar daerah yang terjadi karena perbedaan kondisi ekonomi masing-masing.
"Saat ini terjadi perbedaan upah minimum antar kota, kabupaten dan provinsi, dan setiap daerah memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang berbeda, sehingga kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah bukan dalam satu angka," ungkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan menggunakan pola nasional yang sama seperti pada UMP tahun 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah nasional sebesar 6,5%.
Pada saat itu, Menaker Yassierli memberikan rekomendasi kenaikan 6%, tetapi Prabowo memilih angka yang lebih tinggi setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh.
"Jadi, tidak dalam satu angka, karena jika satu angka, berarti ketimpangan tetap terjadi. Kita sadar ada daerah yang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi, silakan dia boleh lebih tinggi dibandingkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi," jelasnya.
Menurut Yassierli, konsep baru ini akan diterapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun lalu.
Dengan bentuk PP yang baru, penentuan UMP tidak lagi terikat dengan PP 36/2021 yang menyebutkan tenggat waktu penetapan kenaikan UMP pada 21 November.
Artinya, kita tidak terikat dengan tanggal yang tertera dalam PP 36/2021.
Jadi, tidak ada aturan yang memaksa tanggal pengumuman harus tanggal 21 November.
Pemerintah sedang mempersiapkan aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi /UMP 2026.
Karena regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan, maka pengumuman UMP tahun 2026 tidak akan dilakukan pada 21 November 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan persentase 6,5%.
Hal ini karena putusan Mahkamah Konstitusi yang baru dikeluarkan di akhir tahun. Namun, untuk kenaikan UMP tahun depan, akan menggunakan metode perhitungan yang baru.
Mekanisme penentuan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang kemudian merekomendasikan hasilnya kepada Gubernur.
Setelah itu, Gubernur yang akan menetapkan dan mengumumkan ke publik. Dengan mekanisme tersebut, maka pemerintah pusat tidak lagi menetapkan UMP tahun 2026.
"Prosesnya sama seperti sebelumnya, hanya saja peran dewan pengupahan harus lebih aktif," tutup Indah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi