RADARSEMARANG.ID — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk membantu jutaan keluarga kurang mampu agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka menjelang akhir tahun.
BPNT merupakan salah satu bentuk bansos reguler yang disalurkan secara berkala setiap triwulan.
Bantuan ini sering disebut juga sebagai bansos Sembako, karena penerima bisa membelanjakan dana bantuan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging ayam, tahu, tempe, dan sayuran.
Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Dana tersebut dicairkan sekaligus selama tiga bulan dengan total Rp600.000 per KPM.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia bagi penerima di daerah yang belum memiliki rekening bank.
Proses pencairan tahap keempat berlangsung mulai awal Oktober hingga akhir Desember 2025, tergantung kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
Mulai triwulan II 2025, Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan menggantikan DTKS.
Penyaluran sejumlah bansos terus dilakukan.
Kabar baik ini akan diterima oleh pemillik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama dan baru.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peralihan yang baru mendapat KKS dalam beberapa minggu sudah menerima saldo bantuan sosial (bansos) reguler.
Bansos reguler yang kebanyakan sudah diterima KKS Baru adalah Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tahap kedua dan ketiga, serta penebalan.
Sedangkan untuk pencairan bansos tahap keempat terpantau masih disalurkan kepada KKS Lama, yang sudah menerima bantuan tahap ketiga.
Pemilik KKS Baru harus memperhatikan kartu yang diberikan, karena KKS adalah tanggung jawab sendiri.
KPM tidak boleh menitipkan atau diberikan kepada siapapun atau orang lain di luar keluarga inti.
Jika pemilik KKS Baru ingin mengecek saldo harus melalui bank penyalur kartu KKS sendiri.
Misalkan, KKS BNI harus mengecek atau menarik di ATM BNI.
Hal ini dilakukan untuk menghindari potongan yang besar, sehingga KPM diharapkan agar lebih bijak memanfaatkan kartu KKS.
Jika dana bansos cair, biasanya pendamping akan menginformasikan hal tersebut kepada KPM, namun tetap bertahap, tidak langsung cair bersamaan.
Diketahui, status untuk KKS Baru sudah Standing Instruction (SI) untuk periode April, Juni, dan Juli.
Bagi KPM yang sudah menerima saldo bantuan harus dimanfaatkan sebaik mungkin, karena penggunaan dana bansos yang tidak sesuai bisa mengakibatkan exclude atau bantuan dihentikan.
Status exclude akan menyulitkan KPM, karena tidak bisa dipulihkan dan bantuan harus dihentikan.
KPM yang memiliki status exclude biasanya terindikasi terlibat dalam permainan terlarang yang sangat jelas dilarang pemerintah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi