RADARSEMARANG.ID — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kini bernama Program Sembako dicairkan setiap 3 bulan sekali oleh pemerintah.
Dengan begitu, BPNT tahap 4 dicairkan mulai Oktober sampai Desember 2025 mendatang.
Menurut keterangan dari laman Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, BPNT resmi diubah namanya menjadi Program Sembako pada 2020 lalu.
Melalui bantuan sosial ini, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan rumah tangga akan pangan bergizi.
Program Sembako sendiri, berdasar Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2023, adalah program bantuan sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai atau nontunai.
Penerimanya adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kini, yang dijadikan dasar bukan lagi DTKS, melainkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penggantian basis data ini didasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk membantu jutaan keluarga kurang mampu agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka menjelang akhir tahun.
BPNT merupakan salah satu bentuk bansos reguler yang disalurkan secara berkala setiap triwulan.
Bantuan ini sering disebut juga sebagai bansos Sembako, karena penerima bisa membelanjakan dana bantuan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging ayam, tahu, tempe, dan sayuran.
Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Dana tersebut dicairkan sekaligus selama tiga bulan dengan total Rp600.000 per KPM.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia bagi penerima di daerah yang belum memiliki rekening bank.
Proses pencairan tahap keempat berlangsung mulai awal Oktober hingga akhir Desember 2025, tergantung kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
Mulai triwulan II 2025, Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan menggantikan DTKS.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Berikut cara cek nama penerima bansos November 2025:
▪ Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id
▪ Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
▪ Pilih wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa
▪ Masukkan nama lengkap dan kode captcha
▪ Klik tombol Cari Data
▪ Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos
▪ Lewat Aplikasi Cek Bansos
▪ Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
▪ Registrasi akun menggunakan NIK, KK, dan nomor HP
▪ Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi
▪ Login, lalu pilih menu Profil
▪ Informasi penerima bansos akan muncul secara lengkap
Jika namamu tidak tercantum, hal itu bisa disebabkan oleh perubahan data ekonomi, ketidakcocokan administrasi, atau sudah tidak masuk kriteria penerima.
Maka dari itu, sangat penting untuk cek status bansos secara berkala melalui situs maupun aplikasi resmi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi