RADARSEMARANG.ID, Semarang —Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
"Iya tunggu aja dulu. Kan kita masih proses. November dong, kan masih ada waktu, sekarang tinggal berapa (hari) masih lah," kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan (20/10/2025).
Namun Yassierli belum bisa memastikan angka kenaikan yang akan ditetapkan.
Meski ada kalangan serikat pekerja meminta kenaikan mencapai 8,5% - 10,5% untuk tahun 2026.
"Masih kita kaji terus, kan tiap tahun begitu. Jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti banyak berperan," katanya.
Seperti diketahui, Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2026 dengan usulan tertinggi mencapai 10,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan angka itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya (11/8/2025).
Said menjelaskan angka itu didapat melalui akumulasi inflasi Oktober 2024 - September 2025 yang diperkirakan sebesar 3,23%, selain itu juga akumulasi pertumbuhan ekonomi periode yang sama berkisar 5,1% - 5,2%.
Selain itu kalangan buruh juga mengusulkan hitungan indeks tertentu sebesar 1,0% - 1,4%
Daftar UMP 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia yang dilansir dari situs Kemnaker.
Aceh, Rp3.685.616,00
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi UMP 2026 Jadi Naik 8,5 Persen atau 10,5 Persen?
Sumatera Utara, Rp2.992.559,00
Sumatera Barat, Rp2.994.193,47
Riau, Rp3.508.776,22
Jambi, Rp3.234.535,00
Sumatera Selatan, Rp3.681.571,00
Bengkulu, Rp2.670.039,39
Baca Juga: Daftar UMK 2025 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Jika UMP Naik 6,5 Persen Semarang Tertinggi
Lampung, Rp2.893.070,00
Bangka Belitung, Rp3.876.600,00
Kepulauan Riau, Rp3.623.654,00
DKI Jakarta, Rp5.396.761,00
Jawa Barat, Rp2.191.232,18
Jawa Tengah, Rp2.169.349,00
Baca Juga: MenPerin Agus Gumiwang Minta Kenaikan UMP 2026 Mementingkan Aspek Adil
DI. Yogyakarta, Rp2.264.080,95
Jawa Timur, Rp2.305.985,00
Banten, Rp2.905.119,90
Bali, Rp2.996.561,00
Nusa Tenggara Barat, Rp2.602.931,00
Nusa Tenggara Timur, Rp2.328.969,69
Baca Juga: Prediksi Kenaikan UMP 2026 Berapa Persen? Berikut Tahapan Penetapan UMP dan UMK 2026
Kalimantan Barat, Rp2.878.286,00
Kalimantan Tengah, Rp3.473.621,04
Kalimantan Selatan, Rp3.496.195,00
Kalimantan Timur, Rp3.579.313,77
Kalimantan Utara, Rp3.580.160,00
Baca Juga: Prediksi Kenaikan UMP 2026 Berapa Persen? Berikut Tahapan Penetapan UMP dan UMK 2026
Sulawesi Utara, Rp3.775.425,00
Sulawesi Tengah, Rp2.915.000,00
Sulawesi Selatan, Rp3.657.527,37
Sulawesi Tenggara, Rp3.073.551,70
Gorontalo, Rp3.221.731,00
Sulawesi Barat, Rp3.104.430,00
Baca Juga: Prediksi Kenaikan UMP 2026 Berapa Persen? Berikut Tahapan Penetapan UMP dan UMK 2026
Maluku, Rp3.141.700,00
Maluku Utara, Rp3.408.000,00
Papua Barat, Rp3.615.000,00
Papua Barat Daya, Rp3.614.000,00
Papua, Rp4.285.850,00
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi UMP 2026 Jadi Naik 8,5 Persen atau 10,5 Persen?
Papua Selatan, Rp4.285.850,00
Papua Tengah, Rp4.285.848,00
Baca Juga: MenPerin Agus Gumiwang Minta Kenaikan UMP 2026 Mementingkan Aspek Adil
Papua Pegunungan, Rp4.285.850,00.
Kalangan serikat pekerja meminta kenaikan mencapai 8,5% - 10,5% untuk tahun 2026. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi