RADARSEMARANG.ID, Semarang —Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
- Pembahasan Dewan Pengupahan:
Unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja berdiskusi untuk menyusun usulan besaran upah minimum.
- Penetapan UMP oleh gubernur
Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP 2026.
- Penetapan UMK oleh bupati/wali kota
Setelah UMP ditetapkan, bupati atau wali kota menentukan UMK/ Upah Minimum Kabupaten Kota 2026.
“Bagi pemerintah yang dipertimbangkan adalah bukan sekadar meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga memikirkan saudara-saudara kita yang belum punya pekerjaan. Jangan sampai buruh yang sudah ada disejahterakan, tapi jumlah pengangguran justru bertambah,” jelas Ichwan (2/10/2025).
Dia menuturkan jika UMP 2026 naik, maka investasi industri berbasis tenaga kerja kemungkinan akan berpengaruh secara signifikan.
Ia mencontohkan salah satu negara lain yang menjadi pesaing Indonesia di sektor industri berbasis tenaga kerja yakni Bangladesh.
“Tentunya kalau kita bicara dari sisi pada akhirnya cost production-nya itu kita pasti enggak bisa bersaing dengan Bangladesh. Sesimpel karena Bangladesh punya cost of man power-nya lebih murah dibandingkan dengan kita,” jelasnya.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita turut memberikan pandangannya, menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan kontekstual dalam penetapan upah minimum 2026.
“Memang perlu ada pengaturan yang mengedepankan fairness. Fairness ini kacamatanya beda, bisa basisnya berupa jumlah penduduk, bisa produktivitas dan sebagainya,” ucap Agus (20/10/2025).
Ia menilai bahwa industri memiliki alasan kuat untuk mengejar efisiensi dalam proses produksi, termasuk melalui komponen biaya tenaga kerja.
Dalam konteks tersebut, menurutnya, nilai UMP 2026 yang kompetitif menjadi salah satu pertimbangan penting.
“Di mata saya, industri wajar, sangat wajar apabila mereka mencari cara, apapun itu agar supaya proses produksi di industrinya bisa mendapatkan lebih efisien, dan salah satunya efisien yaitu nilai dari UMP yang kompetitif,” ujar Agus.
Agus juga menyoroti fenomena perpindahan industri dari satu wilayah ke wilayah lain yang memiliki standar UMP lebih rendah.
“Sangat wajar industri apabila mencari lokasi atau wilayah lain yang standar UMP ‘dianggap lebih baik’ dibandingkan dengan standar dari lokasi sekarang karena yang ingin dicapai produk mereka harus ada berdaya saing dan kompetitif, jadi banyak komponen agar industri dalam negeri bisa memiliki daya saing,” tutupnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi