RADARSEMARANG.ID — Begini cara cek NIK KTP Anda terdaftar bansos atau tidak.
Dengan pengecekan ini pula, masyarakat juga bisa mengetahui berbagai program bantuan dari pemerintah yang tengah disalurkan bulan Oktober ini.
Bantuan sosial yang disalurkan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), yakni bansos bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan berupa uang tunai dengan besaran yang berbeda sesuai kategori penerima.
Kemudian, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melansir laman Badan Pangan Nasional, penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan Rp200 ribu per bulan.
Dengan demikian, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap penyaluran.
Terdapat dua cara yang bisa dicoba masyarakat untuk mengecek status penerima bansos, yaitu melalui website Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Begini langkahnya.
1. Cek NIK KTP bansos lewat aplikasi ‘Cek Bansos’
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
Buat akun dengan data pribadi:
NIK, KK, nama lengkap, unggah foto KTP, serta swafoto dengan KTP.
Aktivasi akun melalui email.
Setelah aktif, login dan pilih menu “Cek Bansos”.
Masukkan data sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.
Untuk mengecek status penerimaan bansos, masyarakat dapat melakukan langkah sederhana melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Prosesnya cukup memasukkan NIK atau nama sesuai KTP, memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa, lalu melakukan verifikasi captcha sebelum menekan tombol pencarian.
Jika data KTP terdaftar di DTSEN, informasi terkait status kelayakan dan jenis bantuan yang diterima akan muncul secara otomatis.
Dari sinilah, tanda kode pada KTP dan status penerima di DTSEN dapat diketahui secara transparan dan akurat.
Berikut ciri-ciri KTP penerima bansos yang layak mendapatkan pencairan dana:
- Nama penerima tercantum dalam DTSEN Kemensos, menandakan bahwa identitas tersebut masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan pemeringkatan desil kesejahteraan nasional.
- Alamat KTP sesuai dengan domisili penerima di sistem Kemensos, sehingga proses verifikasi lapangan dapat dilakukan tanpa kendala administratif.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil, memastikan data kependudukan tidak ganda dan sesuai dengan dokumen resmi.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat pencairan bansos di bank Himbara atau kantor pos.
- Terdaftar dalam Data Keluarga (KK) di DTKS atau DTSEN, yang menjadi basis penetapan penerima manfaat oleh Kemensos.
- Tidak ada duplikasi atau ketidaksesuaian data antara NIK, KK, dan data ekonomi, karena sistem bansos berbasis NIK tunggal yang menolak pencairan bila ditemukan konflik data.
Melalui integrasi DTSEN dan Dukcapil, pemerintah dapat memverifikasi keaslian data kependudukan, mencocokkan alamat domisili, serta menilai kelayakan penerima berdasarkan kategori kesejahteraan yang telah ditetapkan.
Selain berfungsi sebagai identitas kependudukan, kode NIK pada KTP juga menjadi kunci verifikasi utama dalam sistem bansos Kemensos, baik untuk Program PKH maupun BNPT.
Hanya warga dengan NIK yang tercantum dan terverifikasi dalam DTSEN biasanya termasuk dalam desil 1 hingga 4, atau kelompok masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi