Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak Benarkah? Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak

Falakhudin • Jumat, 25 Juli 2025 | 12:47 WIB
Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak Benarkah? Ini Keterangan Ditjen Pajak
Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak Benarkah? Ini Keterangan Ditjen Pajak

 

RADARSEMARANG.ID — Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengaku mendengar rencana pemerintah memajaki penerima amplop kondangan.

Ia tidak merinci mendengar ide itu dari siapa.

Politikus PDI Perjuangan itu hanya menegaskan pajak tersebut muncul imbas hilangnya sumber penerimaan negara dari dividen BUMN.

 

Pasalnya, saat ini dividen dikelola penuh Danantara dan tidak lagi masuk ke kas Kementerian Keuangan.

“Pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak untuk bagaimana menambal defisit, maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin,” kata Mufti dalam Raker dan RDP dengan Pemerintah di Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat.

“Semua sekarang dipajaki, bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Kan ini tragis, membuat rakyat hari ini cukup menjerit,” ungkapnya.

Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani memang harus merelakan dividen sekitar Rp90 triliun di 2025.

 

Padahal, pemasukan dari BUMN itu sebelumnya dikelompokan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri BUMN RI dan BPI Danantara pada Rabu (23/7), Mufti mengungkapkan kekecewaannay terhadap isu tersebut.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ungkap Mufti sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Dalam keterangan resmi pada Kamis (24/7), Ditjen Pajak menanggapi ujaran Mufti dan menyebut isu tersebut tidak benar.

“Tidak ada kebijakan baru dari pemerintah atau DJP yang akan memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diterima langsung maupun via transfer,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Rosmauli.

 

Rosmauli sendiri menilai, argumen Munir memiliki dasar pada perpajakan dalam UU Pajak Penghasilan.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa tambahan penghasilan seperti hadiah dapat dikenai pajak, misal hadiah sayembara.

Namun menurut Munir, pemberian sukarela pribadi seperti amplop kondangan tidak dapat disamakan dengan hadiah dalam konteks tersebut.

Sehingga pemberian seperti amplop tersebut berada di luar kuasa Ditjen Pajak.

“Penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujar Rosmauli.

Selain itu, pada akhirnya perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assesment.

 

Yakni seperti yang diketahui bersama, wajib pajak wajib melaporkan sendiri penghasilannya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT), sehingga tidak ada wewenang bagi Ditjen Pajak untuk langsung datang ke kondangan untuk menarik pajak. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP, Ditjen Pajak) membantah isu adanya rencana pemerintah untuk mengenakan pajak untuk amplop hajatan atau kondangan.

Pihak DJP memastikan informasi yang sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menganggap pernyataan dari DPR RI yang mengaku mendengar isu tersebut berasal dari kesalahpahaman prinsip perpajakan.

 

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujarnya. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#koran jawa pos #logo dan tema resmi kemerdekaan RI ke 80 #perpajakan #logo HUT RI #Penghasilan #Rosmauli #amplop #Kementerian Keuangan #Kementerian Sekretariat Negara #Penerimaan Negara Bukan Pajak #Peluang Tenaga Honorer R4 #Link download logo HUT ke 80 RI resmi #uu pajak penghasilan #amplop kondangan #pemerintah memajaki penerima amplop kondangan #Radar Semarang #nasib honorer r4 #Prioritas R4 R5 #direktorat jenderal pajak #Sri Mulyani #Komisi VI DPR RI Mufti Anam #ditjen pajak #Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online Berikut Syarat Penerima dan Besaran Bansosnya #hadiah #Download logo #Kondangan #Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia #Koran Jawa Pos Radar Semarang #amplop kondangan kena pajak #djp #Danantara #Twibbon 17 Agustus 2025 #Hajatan #PAJAK #Wajib Pajak