RADARSEMARANG.ID — Masyarakat sudah dapat mengecek pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan II tahun 2025 atau periode Juni 2025 melalui cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan data KTP.
Penyaluran bansos tahap kedua berlangsung secara bertahap sejak Rabu, 28 Mei 2025 dengan nilai total mencapai Rp10 triliun untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut bansos disalurkan menggunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan lebih tepat sasaran.
Menurut pemutakhiran data, 1,8 juta keluarga telah dicoret dari DTSEN karena kondisi ekonomi mereka dinilai membaik.
“Penyaluran mulai dilakukan hari ini (28 Mei 2025) secara bertahap,” ujar Gus Ipul, akhir Mei lalu, dikutip dari siaran pers Kementerian Sosial.
Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.
Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Rabu, 28 Mei 2025, dengan total dana mencapai Rp10 triliun untuk 16,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Masyarakat kini bisa mengecek apakah mereka termasuk penerima bantuan periode triwulan II (April–Juni) ini melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, cukup dengan menggunakan data KTP.
Penyaluran bansos gunakan data DTSEN Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, bansos kali ini disalurkan berdasarkan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar lebih tepat sasaran.
Dari hasil pembaruan data, sekitar 1,8 juta keluarga telah dihapus dari daftar penerima karena kondisi ekonomi mereka sudah dianggap membaik.
Rincian Jumlah Bansos PKH 2025 (Per 3 Bulan)
Ibu hamil / Balita (0–6 tahun): Rp750.000
Anak SD / sederajat: Rp 225.000
Anak SMP / sederajat: Rp 375.000
Anak SMA / sederajat: Rp 500.000
Lansia ≥60 tahun / Disabilitas berat: Rp 600.000
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Bansos BPNT April–Juni 2025 Sebanyak 18 juta keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk belanja kebutuhan pokok, yang dapat digunakan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Cek Bansos PKH dengan Data KTP
1 Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2 Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3 Ketik nama lengkap sesuai KTP
4 Isi kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”
5 Status PKH/BPNT akan ditampilkan, atau muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta” bila tidak terdaftar.
Fitur “Usul dan Sanggah” tersedia bagi warga yang ingin memperbarui data.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara atau kantor pos sesuai lokasi masing-masing.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, status bantuan akan muncul.
Jika tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta”.
Bisa usul atau sanggah data Jika merasa berhak menerima tapi belum terdaftar, masyarakat bisa mengajukan melalui fitur “Usul”.
Sementara itu, warga juga bisa menyanggah penerima yang dinilai tidak layak melalui fitur “Sanggah” yang tersedia.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank milik negara (Himbara) atau kantor pos, tergantung wilayah masing-masing. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi