RADARSEMARANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan judi online.
Sebanyak 17.000 rekening bank yang diduga terlibat dalam transaksi judi online (judol) akan diblokir oleh OJK.
Langkah ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun data tersebut menunjukkan peningkatan jumlah rekening dari 14.000 menjadi 17.000 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi OJK.
Pihaknya berkomitmen menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Pernyataan Dian tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin (2/6).
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17 ribu rekening," ujar Dian.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait judol.
Disamping itu, pihak OJK telah menerapkan enhanced due diligence terhadap rekening-rekening yang berisiko tinggi.
Menurut Dian, data pemblokiran rekening bank tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Komdigi.
Pihaknya mengembangkannya lebih lanjut untuk mengidentifikasi rekening yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Seiring dengan meningkatnya insiden ancaman siber di sektor keuangan, OJK juga akan memperkuat regulasi terkait teknologi informasi perbankan.
Bahkan, OJK akan meningkatkan kualitas pengawasan agar dapat merespons insiden lebih cepat untuk mengurangi potensi risiko lebih besar.
Langkah ini disebutnya mencakup pertemuan dengan Direktur Kepatuhan dari berbagai bank di Indonesia.
Tujuannya untuk mendapatkan pembaruan yang telah dilakukan oleh industri perbankan dalam menangani rekening dormant.
Sealin itu juga untuk mencegah praktik jual beli rekening bank oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Editor : Baskoro Septiadi