RADARSEMARANG.ID - Regulasi baru kebijakan diskon jasa kurir yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengejutkan banyak pihak.
Pembatasan diskon jasa kurir hingga maksimal tiga hari dalam satu bulan tampak bukan sekadar kebijakan biasa.
Padahal, Komdigi mengklaim kebijakan tersebut merupakan langkah strategis menciptakan persaingan lebih sehat dalam industri logistik.
Namun, kebijakan ini langsung mendapat perhatian dari dua pemain besar di industri, SiCepat dan Pos Indonesia.
Platform ekspedisi SiCepat dan Pos Indonesia mengungkap dampak kebijakan diskon jasa kurir tiga hari sebulan terhadap ekosistem bisnis mereka.
CEO SiCepat Ekspres menilai langkah ini sebagai bentuk regulasi yang bisa membawa dampak positif dalam jangka panjang.
Mereka melihat kebijakan baru yang tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 sebagai angin segar bagi industri logistik.
Menurut Adam Jaya Putra, selaku CEO SiCepat Ekspres, menilai aturan ini diyakini mampu menghadirkan ekosistem bisnis yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Dalam beberapa tahun terakhir, persaingan di industri logistik semakin tidak sehat. Perang harga yang berkepanjangan menyebabkan kualitas layanan merosot.
Adam juga berharap pemerintah dapat mendorong konsolidasi perusahaan logistik, sehingga bisnis ini lebih kuat, efisien, dan mampu menjangkau lebih banyak pelanggan.
Disamping itu, dia menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur terpadu melalui pusat sortir dan hub bersama harus diperkuat.
Sementara standar layanan dan mekanisme harga perlu ditata lebih rapi agar ekosistem logistik lebih stabil.
Di sisi lain, Adam menyoroti nasib para tenaga kurir yang bekerja tanpa lelah di lapangan.
"Kurir sering mengantarkan lebih dari ratusan paket per hari, menghadapi berbagai tantangan di jalan. Mereka layak mendapatkan apresiasi lebih," ungkap Adam seperti yang diberitakan.
Tidak hanya SiCepat, Direktur Utama Pos Indonesia juga menyambut baik dampak kebijakan diskon jasa kurir tiga hari sebulan ini.
Menurutnya, kebijakan ini memberi kesempatan bagi perusahaan logistik untuk memperluas cakupan layanan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kurir.
“Pembatasan ini memungkinkan industri untuk lebih fokus pada peningkatan kapasitas operasional dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari sumber resmi.
Pihak Pos Indonesia berharap kebijakan Komdigi tersebut dapat mengurangi tekanan pada tenaga kurir.
Namun, berdasarkan fakta lapangan, tenaga kurir selama ini terdorong untuk memenuhi target pengiriman dengan harga yang terus ditekan.
Sementara itu, kebijakan Komdigi ini dapat menjadi angin segar yang dapat mendorong konsolidasi perusahaan, menetapkan standar layanan yang lebih baik, serta meningkatkan investasi infrastruktur.
Menurut Badan Pusat Statistik, sektor transportasi dan pergudangan mengalami pertumbuhan 9,01% secara tahunan pada kuartal pertama 2025, dengan pos dan kurir sebagai kontributor utama.
Riset Mordor Intelligence juga memperkirakan pertumbuhan industri ini sebesar 7,24% per tahun dalam rentang 2025–2030.
Editor : Baskoro Septiadi