RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Indonesia sedang mempercepat proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Salah satu percepatannya yakni dengan melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum.
Dengan melalui pendatangan ini, Kementerian Koperasi mendapatkan jatah khusus guna mempercepat legalitas dari Koperasi Desa Merah Putih.
Bahkan pendaftaran 1.000 koperasi secara bersamaan dapat dilakukan dalam kurun waktu 1 jam.
Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih ini rencananya akan beroperasi pada 28 Oktober 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan saat ini Kopdes Merah Putih sudah terbentuk sebanyak 9.835 koperasi desa.
Jumlahny aini akan terus bertambah menjelang peluncuran resmi. Selain itu, ada sebanyak 130 ribu koperasi lama yang masih aktif.
Rencananya, akan terintegrasikan oleh Kopdes Merah Putih. Namun, terkait itu diserahkan kepada Musyawarah Desa Khusus.
koperasi ini akan berperan sebagai pusat ekonomi di desa yang dikelola oleh Kopdes Merah Putih.
Tujuannya adalah untuk mempersingkat rantai distribusi, sehingga produsen bisa langsung menyalurkan barang ke koperasi desa.
Kopdes Merah Putih nantinya akan menyediakan kebutuhan pokok seperti pupuk, tabung gas, dan sembako, sekaligus menyalurkan bantuan pemerintah langsung ke masyarakat desa.
Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan MoU ini dapat mempercepat target pembentukan Kopdes Merah Putih.
Tak hanya proses lebih cepat, Budi Arie juga meyakini bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di tengah masyarakat desa bakal lebih akuntabel, transparan, dan lebih kredibel.
"Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi. Kita perkuat payung-payung hukum berserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar," ujar Budi Arie.
Budi Arie menekankan bahwa dengan MoU tersebut, perjalanan Kopdes Merah Putih ke depan bisa terlindungi secara hukum dan jauh dari segala celah penyimpangan.
Dia juga mendorong agar pembentukan Kopdes Merah Putih diperkuat dengan kolaborasi lintas kementerian/lembaga.
"Program Kopdes Merah Putih harus kita sukseskan, dengan cara perkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga," kata Menkop Budi Arie.
Perlu diketahui Kopdes Merah Putih nantinya akan memiliki tujuh unit usaha utama yang diwajibkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.
Ketujuh unit usaha tersebut meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi