RADARSEMARANG.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) bak jerat yang kian mencekik, terutama bagi kaum perempuan.
Data dan cerita pilu mengungkap fakta mengerikan. Ancaman yang mereka hadapi bukan cuma soal uang atau badan lebam akibat penagihan kasar.
Benarkah dampaknya jauh lebih dalam dan "ngeri" dari sekadar kekerasan fisik biasa? Begini faktanya.
Pinjaman online, yang awalnya tampak sebagai solusi cepat bagi banyak orang, ternyata bisa berubah menjadi mimpi buruk. Terutama bagi perempuan yang terjebak dalam jerat utang.
Saat gagal bayar, teror dimulai. Bukan hanya ditelepon kasar sepanjang hari, penagih tak segan menyebar data pribadi (doxing) hingga menimbulkan rasa malu tak terperikan di lingkungan sosial dan tempat kerja.
Ancaman kekerasan berbasis gender online (KBGO) pun mengintai, menyerang martabat dan psikis korban dengan kata-kata atau gambar tak senonoh.
Tekanan mental yang terus-menerus, kecemasan kronis, depresi, bahkan memicu konflik rumah tangga berujung KDRT. Luka psikis ini seringkali lebih sulit sembuh dibanding luka fisik.
Menurut data dari berbagai laporan, termasuk yang diungkap Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mayoritas korban pinjol ilegal memang perempuan.
Modus penagihan yang melibatkan penyebaran data pribadi dan pelecehan siber menjadi ancaman dominan
“Korban pinjol ada yang jatuh sakit, ada yang mengalami KDRT, dan sebagian lagi merasa menjadi korban kekerasan seksual”.
“Bahkan, kasus yang paling tragis adalah ketika mereka sampai berniat mengakhiri hidupnya,” ujar Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak seperti yang diberitakan.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa banyak wanita korban pinjol menghadapi risiko kekerasan, bahkan dalam berbagai bentuk yang memilukan.
Tekanan ekonomi yang menghimpit sering kali membuat mereka memilih jalan pintas: mengajukan pinjaman.
Namun, di balik angka yang terlihat di layar aplikasi, ada beban psikologis yang tak kasat mata. Dalam beberapa kasus, utang ini bahkan mengancam nyawa peminjamnya.
Sebagian besar perempuan yang terjebak pinjol adalah ibu rumah tangga atau wanita yang telah menikah. Kebutuhan keluarga menjadi alasan utama mereka terpaksa berhutang, bukan sekadar memenuhi keinginan pribadi.
“Banyak dari mereka adalah guru atau ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan tetap. Mereka bukan hanya berjuang untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga,” ujar Sondang.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun berulang kali mendesak perlunya penanganan khusus karena kerentanan perempuan dalam jeratan ini.
Dalam kasus paling ekstrem, tekanan dari jeratan pinjol bahkan dikaitkan dengan percobaan bunuh diri dan risiko kekerasan yang lebih parah dalam lingkup domestik
Karena itu, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas. Sondang mendesak KemenPPPA serta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membentuk satuan tugas yang siap merespons kebutuhan para korban.
“Selain itu, kami menyarankan agar ada satuan tugas yang sigap menangani korban pinjol, khususnya perempuan yang menjadi sasaran empuk praktik ini,” katanya.
Tak hanya dari sisi perlindungan korban, regulasi terhadap layanan fintech pun harus diperketat. Peran Kemkominfo sangat krusial dalam mengawasi jaringan dan operasional platform pinjaman daring.
Menurut Sondang, Fintech yang legal harus diawasi dengan cermat, sementara yang ilegal perlu ditindak tanpa kompromi.
Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan kerja sama lintas sektor. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, hingga berbagai lembaga terkait.
“Semua pihak harus bergerak bersama. Aturan yang ada belum cukup kuat, pengawasannya pun masih lemah,” tegas Sondang.
Tak cukup hanya menindak pinjol ilegal, edukasi kepada masyarakat juga harus ditingkatkan. Kesadaran finansial perlu dibangun agar tidak ada lagi yang mudah tergiur oleh janji-janji manis tanpa melihat konsekuensinya.
Editor : Baskoro Septiadi