Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Menteri Keuangan Sri Mulyani Tandatangani Kenaikan Gaji Honorer Pulau Jawa 2025, Segini Besarannya

Falakhudin • Sabtu, 3 Mei 2025 | 13:01 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

RADARSEMARANG.ID, Semarang —Kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer yang bertugas di berbagai instansi pemerintah di Pulau Jawa.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akhirnya resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur mengenai kenaikan gaji bagi para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk tahun anggaran 2025.

 

Kenaikan gaji ini secara langsung berlaku bagi empat kelompok honorer utama yang selama ini berperan vital dalam mendukung kelancaran pelayanan publik, yakni Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Adanya peraturan baru ini membawa angin segar bagi mereka yang telah lama mengabdi dan memberikan kontribusi nyata terhadap kelangsungan aktivitas pemerintahan sehari-hari.

Misalnya, gaji untuk Satpam dan Pengemudi yang sebelumnya sebesar Rp3.175.000 di tahun 2024, kini mengalami lonjakan signifikan menjadi Rp3.777.000 pada tahun 2025.

Sementara itu, bagi Petugas Kebersihan dan Pramubakti, kenaikan yang diterima juga tidak kalah menarik, dengan gaji yang sebelumnya hanya Rp 2.887.000 kini meningkat menjadi Rp 3.200.000.

 

Kenaikan gaji ini tentu saja menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh ribuan tenaga honorer, mengingat mereka tidak hanya menjalankan tugas administratif tetapi juga memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung produktivitas instansi.

Bagi mereka yang selama ini berjuang dengan honor yang terbilang minim, peningkatan gaji ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga honorer.

Namun, penting untuk diketahui bahwa kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi tenaga honorer yang telah diangkat melalui perjanjian kerja dengan instansi pemerintah atau pemerintah daerah.

Oleh karena itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut disarankan untuk memverifikasi status dan kepastian kenaikan gaji melalui instansi masing-masing.

 

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, semangat kerja tenaga honorer semakin tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

Peningkatan kesejahteraan ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong utama dalam memperbaiki kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Jawa, yang dikenal dengan mobilitas dan kebutuhan pelayanan publik yang sangat tinggi.

 

Dengan adanya dukungan berupa kenaikan gaji ini, diharapkan tenaga honorer yang bekerja di sektor-sektor kritikal ini dapat terus menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan semangat, serta menjadi bagian tak terpisahkan dari keberhasilan pemerintahan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#tenaga honorer #pemerintah daerah #Lingkungan Kerja #Pramubakti #kenaikan gaji honorer #Satpam #menteri keuangan #memverifikasi status #perjanjian kerja #pengemudi #kenaikan gaji bagi para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri #Sri Mulyani #PELAYANAN PUBLIK #Pulau Jawa #petugas kebersihan #Kenaikan Gaji #kesejahteraan tenaga honorer