RADARSEMARANG.ID — Belakangan ini, media sosial tengah dihebohkan dengan berita mengenai isi kemasan Minyakita 1 liter hanya berisi 750 ml dan harganya pun dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Fenomena seperti ini menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan etika bisnis dan hukum Islam tentang penetapan harga.
Dalam Islam, penetapan harga barang dan jasa harus memenuhi prinsip keadilan dan transparansi, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Mengurangi takaran berarti menakar kurang dari semestinya atau menimbang/mengukur kurang dari ukuran sebenarnya.
Orang-orang yang melakukan kecurangan seperti ini rupanya sangat buruk di sisi Allah Swt.
Dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis
Disebut dalam Surat Al-Mutaffifin ayat 1-3
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ ١
wailul lil-muthaffifîn
Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!
الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ ٢
alladzîna idzaktâlû ‘alan-nâsi yastaufûn
(Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi.
وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ ٣
wa idzâ kâlûhum aw wazanûhum yukhsirûn
(Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.
Ayat ini mengkritik orang-orang yang tidak adil dalam perdagangan mereka, termasuk dalam hal penetapan harga yang merugikan pembeli.
Disebut dalam salah satu dalil dari Hadis Nabi Muhammad SAW bersabda:
”Janganlah kamu mematok harga dengan harga yang terlalu tinggi sehingga membebani orang-orang yang membeli dari kamu”
Hadis di atas mengingatkan kita agar tidak menetapkan harga yang tidak wajar atau berlebihan, yang dapat memberatkan pembeli.
Dalam konteks pedagang Sate Kambing di Alun-alun Lama Ungaran yang mematok harga tak wajar, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam.
Penetapan harga yang terlalu tinggi, terutama jika tidak sebanding dengan kualitas atau biaya produksi, dapat dianggap sebagai bentuk penipuan atau eksploitasi.
Islam mendorong para pelaku usaha untuk menetapkan harga yang adil dan wajar.
Harga harus mencerminkan biaya produksi yang sebenarnya dan memberikan keuntungan yang wajar tanpa merugikan konsumen.
Para pedagang disarankan untuk mengikuti prinsip-prinsip ini guna menjaga kepercayaan dan keadilan dalam transaksi bisnis.
Dalam kasus kemasan Minyakita 1 liter yang hanya berisi 750 ml dan harganya dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), masyarakat diharapkan untuk lebih cermat dalam menilai harga dan memilih untuk berbelanja di tempat yang menerapkan prinsip-prinsip perdagangan yang adil. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi