RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah dan masyarakat tentu sangat dirugikan dengan aksi korupsi di PT Pertamina, yang menyulap Pertalite menjadi Pertamax.
Tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax ini diduga dilakukan oleh oknum Pertamina.
Mereka diduga melakukan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah.
Tidak hanya negara, kasus tersebut juga menyebabkan kerugian konsumen yang cukup besar akibat tindak kejahatan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengatakan, apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai.
“Yang mana hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” ujar Mufti melalui keterangannya.
Dalam kasus ini, sambungnya, konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga lebih mahal.
Padahal, konsumen mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.
Selain itu juga, paparnya, kasus ini sudah merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” tegasnya.
Mufti menambahkan, terkait kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT PERTAMINA.
Gugatan ini dilakukan melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersamasama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.
BPKN juga mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.
Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri 2025 Cair, Segini Besarannya
BPKN juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual.
PERTAMINA harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini.
Kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Baca Juga: Lagi, Viral di Indonesia Mobil RI 24 Terobos Jalur Busway Milik Pejabat Siapa?
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” tutup Mufti.
Tidak hanya negara, kasus tersebut juga menyebabkan kerugian konsumen yang cukup besar akibat tindak kejahatan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi