RADARSEMARANG.ID, Semarang – Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan pembebasan biaya merchant discount rate (MDR) nol persen setiap transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga Rp 500 ribu.
Langkah ini sebagai upaya dalam meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dapat meningkatkan penjualan.
Kebijakan pemberian pembebasan tersebut telah berlangsung sejak 1 Desember 2024. Langkah ini sebagai komitmen BI dalam mendorong transaksi digital. Kini masyarakat pun bisa lebih puas untuk berbelanja.
Deputi Kepala Perwakilan BI Jateng Nita Rachmenia mengatakan awalnya kebijakan MDR nol persen ini setiap transaksi Rp 100 ribu.
Kemudian dinaikkan hingga Rp 500 ribu diberikan MDR sebesar nol persen. Hal ini menjadi langkah Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan UMKM.
“Dengan begitu penjualan mereka akan lebih baik. Penjualannya juga semakin (meningkat), tadinya Rp 100 ribu (MDR nol persen) sekarang Rp 500 ribu bisa ke gratis,” ungkap Nita.
Harapannya merchant-merchant QRIS ini dapat menambah penjualan. Selain itu juga memberikan kemudahan bagi pengguna.
“Diharapkan nanti juga dapat mendorong (masyarakat) belanja, sehingg dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara regional,” imbuhnya.
Salah satu pelaku UMKM Dwi Astuti pun menyambut baik kebijakan dari Bank Indonesia ini. Sebab penambahan MDR nol persen dari Rp 100 ribu ke Rp 500 ribu ini bakal berdampak positif baik UMKM. Begitu juga bagi para pembeli.
“Kalau kebijakannya seperti ini kan menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM, dampaknya positif karena penjualan kita bisa naik,” akunya. (kap/bas)
Editor : Baskoro Septiadi