Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Sah! Tarif PPN Akan Naik Jadi 12%, Ternyata Begini Harapan dan Prediksi Para Ekonom dari CORE

Aris Hariyanto • Kamis, 21 Maret 2024 | 16:24 WIB
Ilustrasi, tarif PPN akan naik jadi 12 persen.
Ilustrasi, tarif PPN akan naik jadi 12 persen.

RADARSEMARANG.ID - Setelah naik ke 11% di tahun 2022, tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan resmi naik kembali ke angka 12%.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto belum lama ini.

Kenaikan ini tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021 lalu.

Pada masa perencanaan kenaikan PPN ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN juga bertujuan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development).

Pasalnya, saat ini tarif PPN Indonesia masih berada di bawah rata-rata tarif negara lain.

Menurut otoritas pajak yang diwakili oleh Dwi Astuti, menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN 12% akan diimplementasikan paling lambat 1 Januari 2025.

Diketahui, Dwi Astuti merupakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dilansir dari laman pajakku.com, pemerintah perlu mewaspadai beberapa dampak dari kenaikan PPN tahun depan.

Sebelum kenaikan resmi, pemerintah harus mempersiapkan dunia usaha agar siap membayar PPN 12% pada tahun 2025.

Para ekonom berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,5% hingga 6% pada tahun tersebut.

Sementara itu, seorang Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet, memprediksi tentang kondisi perekonomian Indonesia di 2025.

Menurutnya, proses transisi kekuasaan yang terjadi masih memerlukan upaya ekstra, untuk menyesuaikan diri dengan perubahan.

Jika sektor yang akan dikenakan tarif pajak telah mencapai pertumbuhan dua digit dan menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir, maka pemerintah dapat memungut pajak dari sektor tertentu.

Di sisi lain, untuk sektor yang masih belum pulih, menurut para ekonom pemerintah dapat menerapkan pajak yang lebih adil.

Sehingga sektor tersebut dapat memiliki kesempatan untuk mengejar pertumbuhan tanpa harus terbebani dengan pajak yang tinggi serta tidak adil.

Sedangkan rentang tarif PPN yang disarankan oleh Yusuf Rendy Manilet berkisar antara 5% hingga 15%.

Editor : Baskoro Septiadi
#Menkeu #core #tarif ppn #Sri Mulyani #djp #Kemenkeu #otoritas pajak #oecd