RADARSEMARANG.ID, - Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus diisi dan bagi setiap Wajib Pajak (WP).
Selanjutnya WP tersebut berlaku untuk yang memiliki penghasilan di atas PTKP dan wajib melaporkan SPT Tahunan ke Dirjen Pajak.
Melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, untuk dapat menggunakan e-Filing, WP harus mempunyai akun DJP Online yang terdiri dari email dan kata sandi.
Selain itu, WP juga harus memiliki nomor identitas elektronik yang disebut dengan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Bagaimana jika lupa nomor EFIN?
Anda dapat mencari dan memeriksanya di email yang sudah didaftarkan di DJP. Ketik dengan kata kunci “EFIN” pada kotak masuk email Anda.
Atau biasanya, DJP akan mengirimkan email konfirmasi yang berisi nomor EFIN saat Anda mendaftar NPWP online atau mengajukan permohonan.
Bagaimana jika lupa password DJP Online?
Anda dapat melakukan reset password dengan mengisi NPWP dan nomor EFIN pada laman DJP Online, kemudian pilih ‘Permohonan Ubah Kata Sandi’.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan email dari DJP Online yang berisi link untuk mengganti kata sandi Anda. Klik link tersebut dan buat kata sandi baru Anda.
Selanjutnya, Anda dapat login kembali ke laman akun DJP Online dengan kata sandi baru tersebut.
Jika masih bingung untuk melakukan laporan SPT Tahunan, Anda dapat menginstal aplikasi M-Pajak di Appstore atau Play Store.
1. Buka Aplikasi M-Pajak yang sudah diinstal.
2. Kemudian klik atau pilih EFIN
3. isikan nomor NIK dan NPWP, terus klik selanjutnya.
4. Akan muncul kolom interface baru di menu ‘Lupa EFIN’
5. Isikan data diri Anda secara lengkap dan benar
6. Lakukan swafoto (selfie), pastikan wajah terlihat tepat di area lingkaran.
7. Pada menu ‘Konfirmasi Data’ pastikan data yang sudah terisi benar
8. Jika data sudah sesuai, klik selanjutnya
9. Kemudian pilih tombol ‘Ya’
10. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui SMS (pastikan ada saldo pulsanya)
11. Selanjutnya cek email Anda untuk mengetahui nomor EFIN yang sudah dikirimkan
Jika tidak menemukan email tentang nomor EFIN tersebut, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau mengunjungi KPP terdekat.
Editor : Agus AP