Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pedagang Pasar Johar Semarang Kompak Dukung TikTok Shop Ditutup

Sulistiono • Kamis, 5 Oktober 2023 | 21:57 WIB
Suasana kios pedagang pakaian di salah satu blok Pasar Johar, Semarang, terlihat lengang dari aktivitas jual beli.
Suasana kios pedagang pakaian di salah satu blok Pasar Johar, Semarang, terlihat lengang dari aktivitas jual beli.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sejumlah pedagang Pasar Johar, Semarang, mengaku mendukung keputusan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan yang melarang Platform Social Commerce, seperti TikTok Shop, memfasilitasi perdagangan.

Para pedagang berharap, keputusan Pemerintah itu, dapat menggairahkan kembali minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional seperti pasar Johar, yang semakin hari semakin lesu, karena konsumen beralih belanja ke TikTok Shop, yang lebih murah.

“Saya sangat setuju dan mendukung mas, karena social commerce seperti tiktok shop, bikin omzet penjualan saya turun drastis, sehari kadang laku satu itu sudah bagus,” ungkap Kasno, pedagang pakaian sport kepada RadarSemarang.ID, Kamis (5/10/23).

Pedagang lainnya, Sumadi, menilai harga yang ditawarkan di Social Commerce seperti TikTok, sudah tidak normal.

Karena itu, keputusan pemerintah tersebut dinilainya sebagai upaya melindungi pedagang kecil seperti dirinya.

“Harganya gak normal, jelas kita kalah jauh, omzet kita turun drastis 70 hingga 80 persen, kalau gak dilindungi, ya pedagang di pasar tradisional seperti kita bisa tutup semuanya,”keluh pria yang menjual pakaian pria di Blok F ini.

Meski sudah berusaha ikut berjualan online, ternyata tak mampu mendongkrak penjualan di tokonya, karena pabrik juga ikut-ikutan berjualan, memasarkan langsung melalui platform social commerce, seperti yang dialami Suwarti.

“Saya pernah coba ikut jualan lewat online, tapi sepi, lha wong pabrik yang bikin barang yang saya jual, ikut-ikutan jual lewat online, yo jelas kalah harga to saya mas” ungkap Suwarti, pedagang khusus hijab.

Seperti diketahui, melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas jual beli alias e-commerce melalui platform sosial media seperti TikTok.

Dengan aturan itu, pengguna tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas belanja di TikTok Shop lagi.

Selain itu, pemerintah juga menganggap bahwa TikTok hanya memiliki izin beroperasi sebagai sosial media di Indonesia, bukan sebagai platform berjualan alias e-commerce.

Itulan yang menjadi alasan utama pemerintah, melarang TikTok Shop, namun pengguna platform media sosial itu, masih bisa melakukan aktivitas promosi, mempromosikan produk yang di jualnya.

Alasan lain pemerintah mengeluarkan Peraturan tersebut, juga untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri.

Pemerintah ingin mewujudkan persaingan dagang yang lebih adil antara UMKM dan pelaku bisnis yang memanfaatkan TikTok Shop untuk berjualan.

Selain itu, pemerintah juga berharap dapat mengatur persaingan harga barang sehingga tidak ada pelaku bisnis yang membanting harga tanpa kontrol pemerintah.

Keputusan pemerintah yang melarang TikTok Shop sendiri, sampai sejauh ini diterima dengan lapang dada oleh pihak TikTok.

Mereka mengklaim akan tetap menghormati dan mematuhi aturan pelarangan TikTok Shop yang diberlakukan di Indonesia. (sls/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#pedagang #tiktok shop #PASAR JOHAR