RADARSEMARANG.ID — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
Salah satu hal yang dinanti-nantikan adalah rencana pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan, menggantikan sistem pembayaran berkala yang selama ini dipakai.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Namun, perubahan sistem pembayaran ini membutuhkan persiapan dari guru agar memahami dan sesuai dengan aturan mengenai beban kerja atau jam mengajar.
Hal ini karena kelancaran pembayaran TPG sangat bergantung pada validasi data guru di sistem Dapodik dan Info GTK.
Dalam sistem terbaru, guru tidak hanya perlu memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saja.
Guru juga harus memastikan jam mengajar dan tugas tambahan yang diemban memenuhi ketentuan yang diakui oleh sistem.
Sinkronisasi antara jam tatap muka di kelas dan tugas tambahan menjadi faktor penting.
Jika kombinasi beban kerja tidak sesuai dengan ketentuan, maka status validasi TPG di Info GTK bisa tertunda, sehingga tunjangan bulanan yang seharusnya diterima bisa terganggu.
Sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku, pemerintah telah menetapkan beberapa skema beban kerja yang bisa dipakai untuk memenuhi syarat minimal penerima TPG.
Skema ini memberikan fleksibilitas bagi guru sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing.
Berikut beberapa skema beban kerja yang dianggap memenuhi syarat:
• Skema 24 JP Tatap Muka Guru memenuhi beban kerja penuh dengan mengajar 24 jam pelajaran (JP) tatap muka di kelas tanpa tambahan tugas lain.
• Skema 18 JP + Tugas Tambahan Lain Guru mengajar 18 JP tatap muka dan ditambah 6 JP Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE).
• Skema 12 JP + Tugas Tambahan Utama Guru mengajar 12 JP tatap muka dan menjalankan 12 JP Tugas Tambahan Utama (TTU) seperti Kepala Laboratorium atau Kepala Perpustakaan.
• Skema Guru Tunggal Opsi A Guru tunggal diperbolehkan memiliki kurang dari 12 JP tatap muka asalkan didukung dengan 12 JP Tugas Tambahan Utama (TTU).
• Skema Guru Tunggal Opsi B Guru tunggal yang memiliki jam tatap muka di bawah 12 JP tetap valid jika diimbangi dengan 6 JP Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE).
Dengan adanya rencana pembayaran TPG secara bulanan mulai 2026, diharapkan para guru lebih aktif dalam memeriksa data di Dapodik dan Info GTK.
Keakuratan input jam mengajar serta penugasan tambahan menjadi kunci agar hak tunjangan dapat diterima tepat waktu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi