RADARSEMARANG.ID — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi keresahan dan memperbaiki kinerja penyaluran TPG secara keseluruhan.
Perubahan skema pencairan TPG yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026 ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian pendapatan yang lebih baik bagi guru ASN dan non ASN bersertifikat di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Prof Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dalam keterangannya.
“Pemerintah berupaya menghadirkan sistem kesejahteraan yang lebih manusiawi bagi pendidik. Meskipun proses penyesuaian ini tidak singkat, kami yakin ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru,” ujarnya.
Skema baru ini sudah menentukan arah yang jelas, tetapi pencairan TPG tahun 2026 belum akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.
Pemerintah masih sedang menyusun aturan teknis dan akan melakukan uji coba di beberapa wilayah di awal tahun 2026.
Diperkirakan, beberapa daerah akan mulai mencairkannya lebih awal setiap bulan, sementara daerah lain masih dalam proses transisi.
Meskipun skema berubah, persyaratan untuk mencairkan TPG tetap berlaku.
Guru wajib memastikan data di Info GTK/Dapodik selalu valid, seperti status aktif, nomor rekening yang benar dan sudah diverifikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memulai skema baru pencairan TPG setiap bulan mulai Januari 2026.
Kebijakan ini mengganti sistem lama yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pada awalnya, pemerintah melakukan uji coba di sejumlah daerah yang dipilih untuk menguji sistem sebelum diterapkan secara nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan perubahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas finansial para guru.
"Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan mulai 2026," ujar Mu’ti (12/1/2026).
Langkah ini diharapkan bisa mengatasi keluhan para guru terkait keterlambatan pencairan tunjangan yang sering terjadi dalam sistem pencairan tiga bulan sekali.
Guru yang sudah lulus program PPG dan memperoleh sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Bagi lulusan PPG tahun 2025, hak tersebut mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.
Artinya, mereka tidak perlu menunggu terlalu lama untuk bisa masuk dalam sistem penerima TPG.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap profesionalisme para guru dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk skema terbaru yang mengatur pembayaran bulanan.
Berita baik datang bagi para guru yang lulus PPG pada tahun 2025.
Pemerintah menyatakan bahwa lulusan PPG 2025 sudah masuk dalam daftar calon penerima TPG mulai tahun 2026.
Ini berarti, bagi banyak guru, tahun 2026 akan menjadi momen pertama mereka menerima TPG sepanjang kariernya.
Namun, kepastian ini tetap harus diiringi dengan pemahaman terhadap syarat dan mekanisme yang berlaku.
Lulus PPG saja tidak otomatis membuat TPG cair, apalagi jika persyaratan administratif tidak dipenuhi dengan tepat.
Meskipun telah lulus PPG, guru tidak perlu mengajukan permohonan manual untuk TPG.
Mekanisme usulan dilakukan melalui sistem data pendidikan terutama Dapodik dan Info GTK.
Data kelulusan PPG akan diintegrasikan secara bertahap oleh pemerintah.
Namun, peran guru tetap penting, yakni memastikan data kepegawaian, penugasan, dan sertifikasi sudah tercatat dengan benar di sistem.
Kesalahan data meskipun sekecil apa pun bisa menyebabkan keterlambatan pencairan.
Salah satu syarat utama menerima TPG adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Guru lulusan PPG 2025 yang belum memiliki NUPTK harus segera mengurusnya melalui mekanisme yang berlaku di sekolah dan dinas pendidikan.
Tanpa NUPTK, sistem tidak bisa memproses penerbitan SKTP, yang menjadi dokumen penting untuk pencairan TPG.
Oleh karena itu, kelengkapan NUPTK harus diperhatikan secara serius.
Selain memiliki NUPTK, guru juga wajib memenuhi beban mengajar minimal sesuai ketentuan.
Beban kerja ini menjadi indikator bahwa guru aktif menjalankan tugas profesionalnya.
Jika beban mengajar tidak terpenuhi atau tidak tercatat dengan benar di Dapodik, maka hak TPG bisa tertunda.
Guru lulusan PPG 2025 harus memastikan penugasan mengajarnya sesuai dan tercatat resmi sejak awal tahun ajaran.
Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi antara lain menganggap bahwa kelulusan PPG secara otomatis membuat TPG cair, tidak mengecek Info GTK secara rutin, atau terlambat memperbaiki data Dapodik.
Kesalahan lainnya adalah kurang berkoordinasi dengan operator sekolah, padahal peran operator sangat penting untuk sinkronisasi data.
Dengan kepastian penerimaan TPG pertama pada tahun 2026, diharapkan para guru semakin termotivasi untuk menata administrasinya sejak dini.
Selama syarat yang diperlukan terpenuhi dan data tetap valid, TPG tidak hanya menjadi harapan, tetapi juga hak yang bisa diterima.
Syarat Pencairan TPG
Memiliki sertifikat pendidik saja tidak otomatis membuat tunjangan profesi guru (TPG) langsung cair.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar TPG bisa dibayarkan tepat waktu. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi:
Syarat Administratif Wajib
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah serta Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Mengajar sesuai dengan bidang studi yang sesuai dengan sertifikasi
- Rekening bank sudah terdaftar di sistem Info GTK
Syarat Beban Kerja Minimal
- Membuat minimal 24 jam tatap muka per minggu ini adalah syarat yang sangat penting.
Jika jam mengajar kurang dari 24 jam, maka TPG tidak akan diberikan, meskipun sudah memiliki sertifikat.
- Untuk guru yang jam mengajarnya kurang, bisa mengambil jam tambahan di sekolah lain dengan izin resmi
Syarat Kinerja
- Memiliki hasil penilaian kinerja dengan keterangan "Baik" atau lebih baik
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang masih berlaku
Baca Juga: Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud untuk Daftar PPG dan PPPK
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka proses pencairan TPG bisa tertunda atau bahkan dibatalkan.
Menurut data dari Kemendikdasmen, proses validasi biasanya dilakukan sebulan sebelum jadwal pencairan, sehingga para guru perlu memastikan semua data sudah benar sejak jauh-jauh hari. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi