Tidak Semua Guru Mendapat Nominal Sama, Begini Perhitungan TPG Guru Non ASN

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 15:04 WIB
Menjelang 2027, Guru Non-ASN Perlu Memahami Kebijakan Setelah 31 Desember 2026
Menjelang 2027, Guru Non-ASN Perlu Memahami Kebijakan Setelah 31 Desember 2026

  

RADARSEMARANG.ID – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) kembali menjadi perhatian pada tahun 2026. Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru Non-ASN yang memenuhi persyaratan. Namun, nominal tersebut ternyata tidak berlaku sama untuk seluruh penerima.

Ada ketentuan khusus yang membuat besaran TPG antara satu guru dengan guru lainnya bisa berbeda. Salah satu faktor penentunya adalah kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan. Guru Non-ASN yang belum memiliki SK tersebut memperoleh TPG dengan nominal tetap, sedangkan guru yang telah memilikinya mendapatkan tunjangan berdasarkan gaji pokok yang tercantum dalam keputusan penyetaraan.

Kebijakan ini penting dipahami karena masih banyak guru yang menganggap seluruh penerima TPG Non-ASN otomatis memperoleh nominal yang sama setiap bulan. Padahal, pemerintah telah membedakan mekanisme perhitungan berdasarkan status penyetaraan yang dimiliki masing-masing guru.

Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik yang terus diperkuat pemerintah pada 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan telah menyiapkan anggaran belasan triliun rupiah untuk berbagai program tunjangan bagi guru Non-ASN.

Dalam siaran pers resmi Kemendikdasmberikan judul pilihan yang paling direkomendasikan, klik bait memicu penasaran pembaca dan meta diskripsi serta beri SEO keyword fokus yang akurat dan judul model Google Discover serta tagen Nomor 58/sipers/A6/I/2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026, pemerintah menegaskan bahwa TPG bagi guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan diberikan sebesar Rp2 juta per bulan.

Namun, terdapat pengecualian bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing. Dalam ketentuan tersebut, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK Inpassing masing-masing guru.

Artinya, perbedaan nominal bukan semata-mata ditentukan oleh lama mengajar, jenjang sekolah, ataupun banyaknya jam pelajaran. Status penyetaraan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran tunjangan profesi yang diterima.

Bagi guru Non-ASN yang belum mempunyai SK Inpassing atau penyetaraan, pemerintah menetapkan TPG sebesar Rp2.000.000 setiap bulan. Nominal tersebut merupakan besaran yang berlaku bagi kelompok guru yang memenuhi ketentuan penerima, tetapi belum mempunyai keputusan penyetaraan.

Sebagai gambaran, apabila seorang guru Non-ASN telah memiliki sertifikat pendidik, memenuhi persyaratan administrasi, tercatat aktif dalam Dapodik, dan belum memiliki SK Inpassing, maka besaran TPG yang menjadi haknya adalah Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan tahun anggaran 2026.

Baca Juga: Insentif Guru Non-ASN Cair Oktober 2026? Cek Besaran Rp400 Ribu dan Status Penerima

Dengan demikian, apabila dihitung selama 12 bulan penuh dan seluruh hak pembayaran terpenuhi, total TPG yang diterima mencapai Rp24 juta dalam satu tahun.

Sementara itu, guru Non-ASN yang telah mempunyai SK Inpassing atau penyetaraan tidak menggunakan nominal tetap Rp2 juta sebagai dasar perhitungan. Besaran tunjangannya mengikuti gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut.

Sebagai ilustrasi perhitungan, apabila seorang guru memiliki SK Inpassing dengan gaji pokok sebesar Rp2.500.000, besaran TPG yang menjadi dasar perhitungannya adalah Rp2.500.000 per bulan. Apabila gaji pokok dalam SK penyetaraan tercantum sebesar Rp3.000.000, maka besaran TPG mengikuti nominal tersebut.

Angka tersebut merupakan contoh untuk menggambarkan mekanisme perhitungan, bukan penetapan nominal bagi seluruh guru. Besaran sebenarnya tetap mengacu pada SK Inpassing atau penyetaraan yang dimiliki dan hasil validasi data pada sistem pemerintah.

Perbedaan inilah yang perlu diperhatikan guru Non-ASN, khususnya mereka yang sudah lama mengajar dan telah memperoleh penyetaraan jabatan maupun pangkat. Kepemilikan dokumen tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap besaran tunjangan profesi yang diterima.

Informasi mengenai perbedaan nominal TPG ini juga diperjelas melalui Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen yang diperbarui pada 21 Mei 2026. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa guru Non-ASN yang telah mempunyai SK Inpassing atau SK Penyetaraan memperoleh TPG setara dengan gaji pokok PNS sesuai nominal dalam keputusan tersebut.

Adapun guru yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta setiap bulan sesuai ketentuan tahun anggaran berjalan.

Dengan adanya penjelasan tersebut, guru dapat memahami bahwa nominal TPG tidak bisa disamaratakan hanya berdasarkan status sebagai guru Non-ASN. Dokumen penyetaraan dan hasil verifikasi administrasi menjadi bagian penting dalam penetapan pembayaran.

Selain persoalan nominal, sertifikat pendidik juga menjadi persyaratan utama yang harus diperhatikan. TPG merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Insentif Guru Non-ASN 2026 Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan, Ini Kriteria Penerimanya

Berdasarkan informasi resmi Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guru Non-ASN untuk memperoleh TPG pada tahun 2026.

Guru harus memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang diterbitkan sesuai ketentuan. Selain itu, guru wajib tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Guru juga harus berstatus Non-ASN dan aktif melaksanakan tugas mengajar sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, guru bimbingan konseling, atau guru teknologi informasi dan komunikasi sesuai peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Persyaratan lainnya adalah memenuhi beban kerja guru sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, kepemilikan sertifikat pendidik saja belum otomatis menjamin seseorang langsung menerima tunjangan profesi.

Seluruh persyaratan tersebut harus melalui proses pemeriksaan dan validasi sebelum guru ditetapkan sebagai penerima TPG.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa terdapat kategori guru yang tidak termasuk sasaran penerima TPG Non-ASN melalui mekanisme kementerian tersebut. Di antaranya adalah guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama serta guru yang bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Hal ini perlu diperhatikan agar guru tidak keliru membandingkan mekanisme penyaluran tunjangan antara kementerian yang berbeda.

Dalam pelaksanaannya, penyaluran TPG Non-ASN tahun 2026 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026.

Aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan penyaluran, termasuk proses pemeriksaan data, penetapan penerima, dan pembayaran tunjangan.

Guru perlu memahami bahwa kelengkapan data Dapodik memiliki peran penting dalam proses tersebut. Kesalahan penulisan identitas, status kepegawaian, penugasan, beban mengajar, hingga informasi rekening dapat memengaruhi kelancaran penyaluran.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan TPG Guru ASN dan Non-ASN yang Perlu Diketahui

Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembaruan dan penginputan data Dapodik dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selanjutnya, proses sinkronisasi dan verifikasi data dilakukan paling lambat tanggal 13.

Apabila data telah memenuhi persyaratan, proses validasi dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan sesuai alur yang dijelaskan dalam informasi layanan tersebut.

Setelah SKTP diterbitkan, proses pembayaran berlanjut melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dana kemudian disalurkan ke rekening guru melalui bank penyalur.

Dengan demikian, penerbitan SKTP menjadi salah satu tahapan penting sebelum dana TPG dapat disalurkan. Guru yang datanya belum valid perlu melakukan pemeriksaan agar kendala administrasi dapat segera diperbaiki.

Terkait tanggung jawab pembaruan data, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebenaran data yang diinput dan diperbarui dalam sistem menjadi tanggung jawab masing-masing guru. Karena itu, pengecekan berkala melalui Dapodik dan Info GTK sangat diperlukan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembaruan atau ketidaksesuaian data dapat berdampak pada proses validasi, penerbitan SKTP, hingga penyaluran tunjangan profesi.

Di sisi lain, komitmen peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN pada 2026 tidak hanya terlihat dari kebijakan TPG. Pemerintah juga menaikkan insentif bagi guru Non-ASN dari sebelumnya Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan.

Dalam siaran pers yang sama, Kemendikdasmen menyebutkan bahwa anggaran insentif tersebut mencapai sekitar Rp1,8 triliun dengan sasaran 377.143 guru penerima.

Sementara untuk TPG guru Non-ASN, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp11,5 triliun pada 2026 yang dialokasikan bagi 392.870 guru. Anggaran tersebut meningkat sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, dalam keterangan resmi Kemendikdasmen pada 26 Januari 2026 menyampaikan bahwa pemerintah memahami tantangan yang dihadapi guru, baik ASN maupun Non-ASN.

Baca Juga: Kabar Baik Guru Pesantren, Tunjangan Profesi Guru Non ASN Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Resmi Dicairkan Tahun 2026

“Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujar Nunuk.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang dilakukan secara bertahap. Selain tunjangan profesi, pemerintah juga mendorong perluasan akses sertifikasi dan penataan status guru.

Bahkan, dalam keterangan resmi tersebut, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa lebih dari 750 ribu guru Non-ASN mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu sepanjang 2024 hingga 2025.

Sertifikasi menjadi salah satu langkah penting karena memberikan pengakuan profesional kepada guru sekaligus membuka kesempatan untuk memperoleh TPG apabila seluruh persyaratan lainnya terpenuhi.

Keterangan resmi lainnya disampaikan Kemendikdasmen melalui siaran pers Nomor 369/sipers/A6/V/2026 pada 8 Mei 2026. Dalam pernyataan tersebut, Dirjen GTK Nunuk Suryani kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui penyaluran tunjangan profesi.

“Pemerintah melalui Kemendikdasmen terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru yang telah memenuhi persyaratan,” ujar Nunuk.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa anggaran TPG guru Non-ASN pada 2026 mencapai sekitar Rp11,5 triliun untuk sekitar 392 ribu guru. Angka ini menjadi gambaran besarnya dukungan anggaran yang disiapkan untuk menunjang kesejahteraan pendidik Non-ASN di berbagai daerah.

Bagi guru, hal terpenting saat ini adalah memastikan seluruh persyaratan penerima telah terpenuhi dan data yang tercatat pada sistem pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Guru yang belum memiliki SK Inpassing perlu memahami bahwa besaran TPG yang berlaku adalah Rp2 juta per bulan apabila telah memenuhi ketentuan penerima. Sementara guru yang sudah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan perlu memastikan nominal gaji pokok dalam dokumen tersebut telah tercatat secara benar.

Pengecekan juga sebaiknya dilakukan terhadap status sertifikat pendidik, NRG, NUPTK, beban kerja, penugasan, serta rekening penerima. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Baca Juga: TPG Guru Non ASN Pesantren Mulai Cair, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenag

Guru juga dapat memantau informasi penerbitan SKTP melalui Info GTK dan memanfaatkan layanan resmi Kemendikdasmen untuk memperoleh penjelasan terkait kendala administrasi maupun penyaluran.

Pada akhirnya, perbedaan nominal TPG Guru Non-ASN tahun 2026 bukan merupakan kebijakan pembayaran yang diberikan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan dasar perhitungan berdasarkan kepemilikan SK Inpassing atau penyetaraan, dengan tetap mensyaratkan sertifikat pendidik dan kelengkapan administrasi lainnya.

Karena itu, guru Non-ASN perlu mencermati status masing-masing sebelum membandingkan nominal tunjangan yang diterima dengan guru lainnya. Besaran Rp2 juta per bulan berlaku bagi penerima yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan, sedangkan guru yang telah memilikinya memperoleh TPG berdasarkan gaji pokok dalam SK tersebut.

Memahami ketentuan ini menjadi langkah penting agar guru dapat mengetahui haknya, menghindari kesalahpahaman mengenai nominal pembayaran, serta memastikan proses penyaluran TPG tahun 2026 berjalan sesuai aturan pemerintah.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
TPG 2026 SK Inpassing sertifikasi guru kemendikdasmen Guru Honorer