RADARSEMARANG.ID – Proses pencairan dana sertifikasi yang sempat tertunda berbulan-bulan akhirnya menemui titik terang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN periode Triwulan III 2026.
Dana tunjangan profesi tersebut dipastikan mulai ditransfer secara bertahap ke rekening bank penyalur masing-masing guru terhitung sejak Senin, 19 Oktober 2026.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Triwulan 3 Dijadwalkan Mulai Cair, Cek Skema Baru!
Kepastian ini didapatkan setelah adanya koordinasi intensif dari Komisi X DPR RI bersama pihak kementerian terkait.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa hambatan anggaran telah diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu pada akhir pekan lalu.
"Kemarin saya dihubungi oleh Dirjen Anggaran, yang mengabarkan bahwa SP2D sudah siap. Insya Allah, pada hari Senin dana tersebut akan masuk ke rekening penerima," ujar Lalu Hadrian dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Minggu (18/10/2026).
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Triwulan 3 Dijadwalkan Mulai Cair, Cek Skema Baru!
Target penyelesaian seluruh transfer dana ini dipatok selesai paling lambat akhir Oktober 2026.
Penyebab Keterlambatan Dana TPG Juli–September
Sebelum diterbitkannya SP2D ini, ratusan ribu guru swasta dan honorer sempat mengeluhkan mandeknya pencairan dana selama 3 hingga 4 bulan.
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, mengonfirmasi bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena proses validasi massal dokumen administrasi untuk pembaruan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Saat ini, berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dipastikan sudah rampung 100 persen di tingkat pusat.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Triwulan 3 Dijadwalkan Mulai Cair, Cek Skema Baru!
Aturan Baru 2026: TPG Diterima Setiap Bulan
Mulai periode anggaran ini, pemerintah juga mulai memberlakukan secara penuh Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi ini resmi menghapus sistem pencairan rapel per triwulan (tiga bulan sekali). Kedepan, dana TPG akan langsung dikirim setiap bulan guna menjamin kesejahteraan berkala para guru honorer.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Triwulan 3 Dijadwalkan Mulai Cair, Cek Skema Baru!
Berikut rincian nominal terbaru TPG Guru Non-ASN setelah penyesuaian:
-
Guru Belum Inpassing:
- Menerima nominal flat sebesar Rp2.000.000 per bulan (mengalami kenaikan sebesar Rp500.000 dari aturan lama).
-
Guru Sudah SK Inpassing:
- Nominal tunjangan disetarakan penuh dengan gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
-
Bantuan Insentif Non-ASN:
- Naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Triwulan 3 Dijadwalkan Mulai Cair, Cek Skema Baru!
Syarat Wajib Sinkronisasi Dapodik 2026
Agar dana sertifikasi berhasil ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), guru non-pegawai negeri wajib memenuhi 6 kriteria validitas data berikut:
1. Mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik) yang linier dengan bidang mengajar.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Triwulan 3 Dijadwalkan Mulai Cair, Cek Skema Baru!
2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) aktif dari kementerian.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Tercatat aktif mengajar dan datanya valid di aplikasi Dapodik.
5. Memenuhi beban kerja mengajar minimal (24 jam tatap muka per minggu).
6. Tidak berstatus ASN (Guru Honorer K2 dan PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima).
Catatan: Tunjangan ini dikecualikan bagi Guru Pendidikan Agama (anggaran di bawah Kemenag) dan Guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK/Sekolah Internasional).
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Triwulan 3 Dijadwalkan Mulai Cair, Cek Skema Baru!
Panduan Cek Rekening di Portal Info GTK
Para pendidik diimbau segera melakukan pengecekan status penerbitan SKTP dengan metode mandiri berikut:
1. Buka situs resmi penyedia data GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan akun PTK dan kata sandi yang terdaftar pada sistem Dapodik sekolah.
3. Masuk ke halaman Dashboard Profil.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Triwulan 3 Dijadwalkan Mulai Cair, Cek Skema Baru!
4. Cari indikator status kelayakan dan pastikan sudah tertulis "Valid (Sudah SKTP)".
Jika indikator data sudah valid, dana akan langsung masuk ke rekening bank penampung dalam hitungan hari kerja.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa terima kasih atas integritas para guru yang tetap berdedikasi mengajar meskipun sempat terkendala masalah administrasi.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Triwulan 3 Dijadwalkan Mulai Cair, Cek Skema Baru!
"Mudah-mudahan dengan ditransfernya tunjangan itu, kita bisa terus berdedikasi mencerdaskan bangsa," tutupnya, Sabtu (17/10/2026). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi