RADARSEMARANG.ID – Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Non-ASN Triwulan III (periode Juli–September) dijadwalkan cair secara bertahap ke rekening penerima.
Kepastian ini menjawab kekhawatiran para pendidik setelah dana sertifikasi sempat tertunda selama 3 hingga 4 bulan.
Hambatan tersebut disebabkan oleh antrean panjang sinkronisasi administrasi dokumen Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga: Kapan TPG Guru Non-ASN Cair? Ini Informasi Terbaru Pencairan Triwulan III 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bersama Dirjen GTK Kemendikdasmen Prof. Nunuk Suryani menegaskan bahwa seluruh dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah rampung diproses.
"Semua SPM dan SPP sudah selesai dan kita tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN. Maksimal minggu depan semua guru non-ASN yang memenuhi syarat akan segera mendapatkan TPG," jelas Nunuk Suryani dalam pernyataan resminya.
Dukungan serupa datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Politikus asal Lombok ini mengonfirmasi bahwa pihak Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Baca Juga: Kapan TPG Guru Non-ASN Cair? Ini Informasi Terbaru Pencairan Triwulan III 2026
Ia meminta agar bank penyalur segera mendistribusikan dana tanpa penundaan karena anggaran sudah siap 100 persen.
Pemerintah menargetkan seluruh proses transfer selesai paling lambat akhir Oktober 2026.
Baca Juga: Kapan TPG Guru Non-ASN Cair? Ini Informasi Terbaru Pencairan Triwulan III 2026
Rincian Besaran Nominal TPG Guru Non-ASN Terbaru
Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menerapkan penyesuaian nilai tunjangan untuk guru swasta dan honorer:
-
Guru Non-ASN Belum Inpassing:
- Mendapat kenaikan flat menjadi Rp2.000.000 per bulan (naik sebesar Rp500.000 dari regulasi sebelumnya yang hanya Rp1.500.000).
-
Guru Non-ASN Sudah SK Inpassing:
- Besaran tunjangan disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja yang tercantum pada SK Penyetaraan.
Baca Juga: Kapan TPG Guru Non-ASN Cair? Ini Informasi Terbaru Pencairan Triwulan III 2026
Perubahan Regulasi: Pencairan Kini Menjadi Bulanan
Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 mengubah skema penyaluran TPG.
Kebijakan merapel dana per triwulan (3 bulan sekali) resmi dihapus.
Sebagai gantinya, TPG kini akan ditransfer langsung setiap bulan guna menjaga stabilitas finansial para guru honorer dan mencegah keterlambatan jangka panjang.
Baca Juga: Kapan TPG Guru Non-ASN Cair? Ini Informasi Terbaru Pencairan Triwulan III 2026
6 Syarat Wajib Penerima TPG Non-ASN 2026
Sesuai ketentuan Persesjen Nomor 2, dana sertifikasi ini hanya akan masuk ke rekening guru non-pegawai negeri yang memenuhi kriteria mutlak berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang valid dan linier dengan mata pelajaran yang diampu.
2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) resmi dari kementerian.
Baca Juga: Kapan TPG Guru Non-ASN Cair? Ini Informasi Terbaru Pencairan Triwulan III 2026
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Tercatat aktif mengajar dan terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Memenuhi beban kerja mengajar minimum tatap muka yang diwajibkan.
Baca Juga: Kapan TPG Guru Non-ASN Cair? Ini Informasi Terbaru Pencairan Triwulan III 2026
6. Bukan berstatus ASN (Guru Honorer K2 dan PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima selama memenuhi syarat).
Catatan Penting: Alokasi ini tidak berlaku bagi Guru Pendidikan Agama (dana dikelola oleh Kementerian Agama) serta Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama/sekolah internasional).
Cara Praktis Cek Status Transfer di Info GTK
Mengingat dana dikirim secara bergelombang oleh bank penampung, guru diimbau memantau progresnya secara berkala melalui langkah berikut:
1. Buka situs resmi Info GTK Kemendikbud menggunakan akun PTK masing-masing.
Baca Juga: Kapan TPG Guru Non-ASN Cair? Ini Informasi Terbaru Pencairan Triwulan III 2026
2. Periksa baris indikator validasi data Anda.
3. Jika status berubah menjadi "Valid" (Sudah SKTP), dana akan otomatis masuk ke rekening pribadi Anda dalam waktu dekat.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasi tertinggi bagi loyalitas para guru yang tetap berdedikasi mengajar dengan hati meski hak mereka sempat terlambat.
Baca Juga: Kapan TPG Guru Non-ASN Cair? Ini Informasi Terbaru Pencairan Triwulan III 2026
"Mudah-mudahan dengan ditransfernya tunjangan itu, kita bisa terus berdedikasi mencerdaskan bangsa," pungkasnya, Sabtu (17/10/2026). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi