RADARSEMARANG.ID – Teka-teki mengenai kapan dana sertifikasi guru yang tertahan selama tiga bulan akhirnya terjawab resmi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akumulasi dana TPG akan dicairkan secara rapel mulai awal Oktober 2026.
Langkah cepat ini diambil pemerintah untuk menjawab keresahan ratusan ribu tenaga pendidik yang haknya sempat tertunda akibat sinkronisasi sistem di berbagai daerah pada periode Juli, Agustus, dan September.
Jadwal dan Skema Baru Transfer TPG 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan seluruh kendala administrasi saat ini tengah dikebut.
Tujuannya agar dana reguler dan dana rapel bisa diterima guru dalam satu kali penyaluran tanpa potongan.
Berikut poin penting terkait skema baru pencairan:
- Target Pencairan: Mulai awal Oktober 2026 secara bertahap ke bank penampung.
- Skema Bulanan: Pemerintah berencana mengalihkan sistem penyaluran dari triwulan menjadi bulanan untuk menjaga stabilitas ekonomi guru.
- Imbauan Dirjen GTK: Nunuk Suryani meminta para guru tidak panik dan segera melengkapi sisa berkas yang belum sinkron di sistem Dapodik sekolah.
3 Penyebab TPG Belum Cair 2026 yang Sering Terjadi
Berdasarkan catatan resmi Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), ada tiga faktor teknis utama mengapa pencairan tunjangan profesi sering mengalami penundaan:
- Sistem Validasi Rumit: Sinkronisasi beban jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di sistem sering mengalami eror.
- Birokrasi Antarkementerian: Alur administrasi anggaran antara Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen membutuhkan waktu rilis yang panjang.
- Data Dapodik Tidak Sinkron: Banyak ditemukan ketidaksesuaian data guru di sistem pusat dengan kondisi riil di lapangan.
Cara Cek Status Validasi SKTP di Portal Info GTK
Agar dana rapel tidak gagal transfer, guru ASN maupun Non-ASN wajib memantau status kelayakan mereka pada posisi aman melalui portal resmi Kemendikdasmen.
Berikut cara mudah cek status validasi Info GTK:
- Buka laman resmi Info GTK Kemendikdasmen (info.gtk.kemendikdasmen.go.id).
- Masukkan username dan password akun PTK Dapodik Anda yang aktif.
- Tuliskan kode captcha yang muncul di layar dengan benar, lalu klik Login.
- Periksa bagian status tunjangan profesi.
Arti Status Validasi: Jika status tertulis "Valid" dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan, Anda tinggal menunggu dana ditransfer.
Namun, jika status masih berwarna kuning atau "Belum Valid", segera koordinasi dengan operator sekolah untuk memperbaiki data.
Catatan Teknis: Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, lakukan registrasi mandiri via tautan Registrasi PTK Datadik dengan bantuan operator sekolah.
Besaran Nominal Pencairan TPG Oktober 2026
Besaran dana tunjangan profesi guru bersertifikat yang akan ditransfer dibedakan berdasarkan status kepegawaian resmi:
- Guru ASN (PNS & PPPK): Menerima dana tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja yang berlaku.
- Guru Non-ASN (Swasta & Honorer): Menerima tunjangan profesi dengan nominal flat (rata) sebesar Rp2.000.000 per bulan bagi yang sudah memiliki SK Inpassing atau ketentuan setara.
Pastikan kembali rekening bank Anda dalam status aktif dan tidak pasif (dormant) agar proses transfer dana rapel tiga bulan ini berjalan mulus sepanjang Oktober 2026.
Waspada Modus Penipuan Pencairan TPG
Seiring bergulirnya proses transfer massal ini, Kemendikdasmen mengimbau seluruh tenaga pendidik untuk tetap waspada terhadap segala bentuk modus penipuan.
Jangan mudah percaya dengan pihak yang mengatasnamakan pejabat kementerian atau dinas pendidikan setempat yang meminta biaya administrasi.
Seluruh proses penyesuaian dana dikirim transparan langsung ke rekening penerima. (fal)