RADARSEMARANG.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan tunjangan profesi guru atau TPG yang sempat terlambat selama tiga bulan akan segera dicairkan secara TPG dirapel pada awal Oktober 2026.
Kepastian ini menjadi jawaban atas keluhan para guru yang belum menerima hak tunjangan mereka akibat kendala proses validasi data kepegawaian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan keterlambatan ini secepatnya.
Baca Juga: Penyaluran TPG September 2026 Guru Cair, Ketahui Arti Status Ini di Info GTK Agar Uang Tidak Hangus
Para guru penerima akan mendapatkan akumulasi tunjangan yang tertunda bersamaan dengan penyaluran hak reguler mereka bulan ini.
Pencairan TPG Oktober 2026
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani juga mengonfirmasi bahwa proses pencairan sedang berjalan.
Ia meminta para guru untuk tetap bersabar dan rutin memeriksa validasi data mereka pada sistem agar proses transfer dana ke rekening tidak mengalami hambatan.
Baca Juga: Penyaluran TPG September 2026 Guru Cair, Ketahui Arti Status Ini di Info GTK Agar Uang Tidak Hangus
Penyebab TPG terlambat cair
Kenapa TPG belum cair 2026? Keterlambatan penyaluran TPG tahun ini dipicu oleh beberapa faktor teknis.
Pengurus Besar PGRI mencatat ada tiga masalah utama yang sering berulang, yaitu
- - proses validasi beban jam mengajar yang rumit,
- - lambatnya koordinasi administratif antarkementerian,
- - serta ketidaksesuaian data guru di sistem pusat.
Baca Juga: Penyaluran TPG September 2026 Guru Cair, Ketahui Arti Status Ini di Info GTK Agar Uang Tidak Hangus
Mulai tahun 2026, Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru dan mekanisme penyaluran TPG sebenarnya telah diubah menjadi bulanan, tidak lagi per triwulan.
Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga stabilitas kesejahteraan ekonomi para pendidik, terutama guru non-ASN yang sangat bergantung pada tunjangan profesi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Cara Cek Status Pencairan di Info GTK Kemendikdasmen
Guru dapat memantau secara mandiri kelayakan dan status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi melalui langkah-langkah berikut:
1. Akses laman resmi di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/info
2. Masuk menggunakan akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Penyaluran TPG September 2026 Guru Cair, Ketahui Arti Status Ini di Info GTK Agar Uang Tidak Hangus
3. Masukkan username, password, beserta kode captcha yang muncul di layar.
4. Klik tombol login untuk masuk ke dasbor personal.
5. Periksa status validasi data.
Jika Surat Keputusan Tunjangan Profesi sudah terbit dan valid, dana akan segera ditransfer ke rekening bank penampung.
Bagi guru yang belum memiliki akun, registrasi data awal dapat diakses secara mandiri melalui platform online di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ dengan bantuan operator sekolah masing-masing.
Baca Juga: Penyaluran TPG September 2026 Guru Cair, Ketahui Arti Status Ini di Info GTK Agar Uang Tidak Hangus
Syarat Utama Penerima TPG ASN dan Non-ASN
Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi guru yang berhak menerima dana tunjangan profesi ini.
Untuk guru berstatus aparatur sipil negara, syarat yang harus terpenuhi meliputi kepemilikan sertifikat pendidik yang sah, tercatat aktif di Dapodik, memiliki Nomor Registrasi Guru, serta memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan nilai kinerja minimal baik.
Baca Juga: Penyaluran TPG September 2026 Guru Cair, Ketahui Arti Status Ini di Info GTK Agar Uang Tidak Hangus
Sementara untuk guru non-ASN, syarat mencakup kepemilikan sertifikat pendidik, terdaftar aktif di Dapodik, memiliki Nomor Registrasi Guru serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Besaran tunjangan untuk guru ASN disesuaikan dengan satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN menerima tunjangan flat sebesar Rp2 juta setiap bulan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi