RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) yang sempat tertahan selama tiga bulan akan segera dicairkan secara TPG dirapel pada awal Oktober 2026.
Kepastian ini menjadi angin segar sekaligus jawaban langsung atas keluhan para guru terkait keterlambatan hak tunjangan akibat kendala teknis dan proses validasi data kepegawaian di tingkat daerah maupun pusat.
Jadwal Pencairan TPG Oktober 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan keterlambatan ini secepatnya.
Para guru penerima dipastikan akan langsung mendapatkan akumulasi dana tunjangan yang tertunda bersamaan dengan penyaluran hak reguler mereka bulan ini.
Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengonfirmasi bahwa proses pencairan saat ini sedang berjalan.
Ia mengimbau para guru untuk tetap tenang, bersabar, dan rutin memantau akun masing-masing.
"Mohon bersabar, akan diterimakan semua sesuai haknya," ujar Nunuk.
Ia juga mengingatkan agar guru segera melengkapi atau mematangkan data pada sistem agar proses transfer dana ke rekening bank penampung tidak mengalami hambatan administratif.
Kenapa TPG belum cair 2026 dan Penyebab TPG terlambat cair tahun ini?
Banyak guru bertanya-tanya mengenai penyebab tunjangan profesi guru belum kunjung masuk ke rekening.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memetakan ada tiga masalah utama yang terus berulang setiap tahunnya:
1. Proses Validasi Rumit: Terutama dalam sinkronisasi pemenuhan beban jam mengajar hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
2. Koordinasi Birokrasi: Lambatnya koordinasi administratif antara Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen.
3. Data Belum Valid: Masih ditemukannya ketidaksesuaian data guru dan tenaga kependidikan di sistem pusat.
Padahal, mulai tahun 2026 ini, mekanisme Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru sebenarnya telah diubah menjadi bulanan, tidak lagi per triwulan.
Kebijakan penyaluran bulanan ini sengaja diambil pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi para pendidik, khususnya guru non-ASN yang sangat bergantung pada TPG untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Panduan Cara Cek Status Pencairan di Info GTK Kemendikdasmen
Untuk memastikan apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima dana rapel bulan ini, Anda bisa mengecek status kelayakan dan penerbitan SKTP secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:
• Buka Situs Resmi: Akses langsung link resmi pemerintah di Info GTK Kemendikdasmen.
• Login Akun Dapodik: Masuk menggunakan akun PTK Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang sudah terdaftar.
• Isi Data Login: Masukkan username, password, serta isi kode captcha yang muncul di layar dengan benar.
• Klik Tombol Login: Masuk ke halaman utama dasbor personal Anda.
• Periksa Validasi Data: Cari menu status tunjangan profesi atau sertifikasi guru. Jika status dinyatakan "Valid" dan SKTP sudah terbit, maka dana TPG Anda dipastikan aman dan siap ditransfer oleh bank penyalur.
Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, pembuatan akun baru secara online dapat dilakukan melalui laman Registrasi PTK Datadik dengan meminta bantuan atau koordinasi bersama operator sekolah masing-masing.
Syarat Utama Guru ASN dan Non-ASN Menerima TPG 2026
Pemerintah menerapkan kriteria ketat untuk menyaring kelayakan guru yang berhak menerima dana tunjangan profesi.
Kriteria Guru ASN (PNS dan PPPK):
• Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar resmi.
• Berstatus aktif sebagai ASN di bawah naungan kementerian terkait.
• Tercatat aktif di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
• Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu pada bidang yang relevan.
• Meraih nilai penilaian kinerja minimal kategori "Baik" serta tidak merangkap pegawai tetap di instansi lain.
Kriteria Guru Non-ASN (Swasta/Honorer):
- • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang diterbitkan sesuai ketentuan.
- • Tercatat aktif di Dapodik serta mengantongi NRG dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, guru bimbingan konseling (BK), atau guru TIK pada satuan pendidikan yang relevan.
- • Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengenai besaran dana, guru berstatus ASN akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bulanan mereka.
Sementara untuk guru non-ASN, pemerintah menyalurkan tunjangan flat (setara) sebesar Rp2 juta setiap bulannya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi