Jadwal dan Lini Masa Pencairan TPG September 2026 Serta Syarat Wajib Agar Dana Klunting di Rekening Guru

Falakhudin • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 05:45 WIB
Jadwal dan Lini Masa Pencairan TPG September 2026 Serta Syarat Wajib Agar Dana Klunting di Rekening Guru
Jadwal dan Lini Masa Pencairan TPG September 2026 Serta Syarat Wajib Agar Dana Klunting di Rekening Guru

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar yang dinanti-nantikan oleh puluhan ribu guru sertifikasi akhirnya tiba. 

Pemerintah daerah memastikan bahwa sisa tunggakan Tunjangan Profesi Guru (Tunggakan TPG 2026) serta komponen Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen tahun 2026 akan segera dicairkan pada bulan September ini.

Kepastian ini didapat setelah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 resmi disetujui pada awal September. 

Baca Juga: Sesuai Aturan Resmi Kemendikdasmen, Berapa Besaran Nominal TPG Tunjangan Profesi Guru ASN?

Banyak bapak ibu guru di Indonesia galau menanyakan TPG 100 Persen 2026 kapan cair?

Langkah ini menjadi angin segar bagi para guru ASN maupun non-ASN yang haknya sempat tertunda akibat kendala sinkronisasi anggaran di tingkat daerah.

Bagi Anda yang sedang menunggu, berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal, tahapan, dan skema pencairan TPG rapelan di bulan September 2026.

Baca Juga: Sesuai Aturan Resmi Kemendikdasmen, Berapa Besaran Nominal TPG Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK?

 

Mengapa Pencairan TPG dan THR 100% Cair Tertunda?

Banyak guru bertanya-tanya mengapa komponen THR TPG 100 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 (PMK Nomor 13 Tahun 2026) tidak langsung cair serentak pada Maret atau April lalu.

Masalah utamanya terletak pada teknis penganggaran daerah. 

Pagu anggaran tambahan dari Pemerintah Pusat sering kali masuk setelah Perda APBD Murni 2026 disahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Secara aturan hukum keuangan, Pemda tidak boleh langsung membelanjakan dana transfer darurat tersebut. 

Solusi legalnya adalah memasukkan dana tersebut ke dalam instrumen APBD Perubahan (APBD-P) 2026 yang dibahas bersama DPRD, yang kebetulan baru ketok palu pada awal September ini.

Baca Juga: Sesuai Aturan Resmi Kemendikdasmen, Berapa Besaran Nominal TPG Tunjangan Profesi Guru Swasta?

 

Jadwal dan Lini Masa Pencairan TPG September 2026

Proses transfer dana dari Kas Daerah ke rekening masing-masing guru akan dilakukan secara bertahap melalui tiga fase utama sepanjang bulan September:

1. Minggu Pertama (1 - 7 September 2026)

Tahap: Evaluasi & Pengesahan Administrasi.

Agenda: Dokumen APBD-P yang telah disetujui DPRD dievaluasi oleh Kemendagri (untuk tingkat Provinsi) atau oleh Gubernur (untuk tingkat Kabupaten/Kota) agar legalitas pencairannya sah.

Baca Juga: Sesuai Aturan Resmi Kemendikdasmen, Berapa Besaran Nominal TPG Tunjangan Profesi Guru Swasta?

 

2. Minggu Kedua & Ketiga (8 - 20 September 2026)

Tahap: Penerbitan Dokumen Keuangan.

Agenda: Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM), diikuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

3. Minggu Ketiga & Keempat (21 - 30 September 2026)

Tahap: Transfer ke Rekening Guru.

Agenda: Kas Daerah menyalurkan dana ke Bank Penyalur (seperti Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BJB, dan lain-lain). 

Bank kemudian memasukkan dana ke rekening guru secara bertahap dalam kurun waktu 1–3 hari kerja.

Baca Juga: Sesuai Aturan Resmi Kemendikdasmen, Berapa Besaran Nominal TPG Tunjangan Profesi Guru Non-ASN?

 

Apa Saja Komponen Dana yang Dicairkan Sekaligus?

Pencairan di bulan September ini akan bersifat rapelan (akumulasi). 

Artinya, para guru yang memenuhi syarat berpotensi menerima beberapa komponen tunjangan sekaligus, meliputi:

Kekurangan atau tunggakan komponen TPG dan THR 100% Cair yang tertahan sejak awal tahun.

Sisa komponen Gaji ke-13 TPG (jika ada daerah yang belum menyelesaikannya).

TPG reguler yang kini sudah menerapkan skema penyaluran bulanan.

 

📋 7 Syarat Wajib TPG dan THR 100% Cair 

Baca Juga: Sesuai Aturan Resmi Kemendikdasmen, Berapa Besaran Nominal TPG Tunjangan Profesi Guru Non-ASN?

 

⚠️ Penyebab Utama Dana Gagal Cair di Bulan September

Meskipun 7 syarat di atas terpenuhi, dana rapelan Anda di bulan September ini bisa gagal masuk rekening jika terjadi 3 masalah teknis berikut:

Status Info GTK Belum Valid: Kode status validasi di Info GTK harus menunjukkan "Sudah Valid (Nomor SKTP Sudah Terbit)". 

Jika statusnya masih tidak valid, Dinas Pendidikan tidak bisa menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar).

Rekening Bank Bersifat Pasif (Dormant): Karena dana THR dan tunggakan ini sudah mengendap lama sejak Maret/April, pastikan rekening bank Anda (terutama Bank Pembangunan Daerah/BPD) masih aktif dan tidak terblokir karena jarang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: TPG SKTP Guru Juli Agustus 2026 Sudah Mulai Cair

 

Data Dapodik Mengalami Perubahan: Adanya mutasi sekolah, perubahan masa kerja, atau kenaikan pangkat yang belum selesai disinkronisasi oleh operator sekolah dapat menahan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

 

📋 5 Tips Memastikan Tunjangan Anda TPG dan THR 100% Cair Lancar

Untuk menghindari kendala gagal clearing di bank, para guru diimbau untuk:

Melakukan pengecekan berkala pada portal Info GTK untuk memastikan status validasi data tetap aktif dan valid.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Dana TPG Agustus 2026 Guru Cair, Lakukan 3 Hal Ini Jika Status Info GTK Belum Valid

 

Memastikan rekening bank penampung dalam kondisi aktif (tidak dormant atau mati).

Berkoordinasi dengan operator sekolah jika terdapat perbedaan data nama atau nomor rekening pada sistem Dapodik.

Mengingat proses pencairan menggunakan mekanisme bertahap di setiap daerah, guru SMA/SMK (di bawah naungan Provinsi) dan guru TK/SD/SMP (di bawah naungan Kabupaten/Kota) kemungkinan akan melihat saldo masuk di tanggal yang sedikit berbeda.

Tetap pantau mutasi rekening Anda secara berkala hingga akhir September ini.  (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
TPG 100 Persen 2026 kapan cair Pencairan TPG September 2026 Tunggakan TPG 2026 PMK Nomor 13 Tahun 2026 THR TPG 100 persen cair