Menguji Arah Kebijakan TKA 2026 di Usia Republik ke-81

Dhinar Sasongko • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:12 WIB
Normalia Eka Pratiwi, M.Pd (Kepala SDN 2 Kutoharjo Kaliwungu)
Normalia Eka Pratiwi, M.Pd (Kepala SDN 2 Kutoharjo Kaliwungu)

 

Oleh: Normalia Eka Pratiwi, M.Pd (Kepala SDN 2 Kutoharjo Kaliwungu)

RADARSEMARSNG.ID - Agustus 2026 membawa atmosfer kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus menjadi momen krusial dalam arsitektur evaluasi pendidikan nasional. Melalui Rakornas Kemendikdasmen, pemerintah menegaskan kembali posisi Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen terintegrasi untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hingga jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kebijakan ini dihadirkan dengan cita-cita mulia untuk menyediakan instrumen pemetaan mutu belajar yang objektif dan membendung fenomena "cuci nilai" atau inflasi nilai rapor yang kian meresahkan. Di atas kertas, langkah ini tampak rasional untuk menegakkan akuntabilitas publik.

Di balik semarak bendera merah putih yang berkibar menjelang 17 Agustus, di ruang-ruang kelas justru merebak gelombang kecemasan baru. Kebangkitan kembali industri bimbingan belajar (bimbel) komersial serta maraknya pelatihan trik cepat menjawab soal (drilling) menjadi sinyal kuat bahwa publik memandang TKA sebagai "Ujian Nasional (UN) Gaya Baru". Makna kemerdekaan belajar yang diwariskan oleh para pendiri bangsa terancam terampas kembali oleh bayang-bayang trauma tes terstandar.

Di sinilah saya menakar pertaruhan utamanya pada usia Republik yang ke-81 ini: Bagaimana mencegah TKA 2026 terjebak dalam paradoks Hukum Goodhart, yaitu ketika instrumen pemetaan mutu hancur fungsinya karena dibebani kriteria seleksi tinggi (high-stakes), serta bagaimana merekonstruksi kebijakannya agar benar-benar memerdekakan nalar peserta didik? Melalui artikel ini, saya mengurai distorsi teoretis-empiris TKA sekaligus menawarkan tiga jalan keluar sistemik agar TKA kembali ke khitahnya sebagai kompas penuntun mutu.

Baca Juga: Duta Baca Kota Semarang 2026 Resmi Terpilih, Ini Daftar Pemenangnya

Secara teoretis, keterjebakan TKA dalam ranah seleksi dapat dijelaskan melalui Hukum Goodhart: ketika suatu indikator kuantitatif dijadikan target keputusan seleksi, indikator tersebut serta-merta kehilangan kemampuannya sebagai alat ukur yang jujur (Strathern, 1997). Koretz (2017) dalam kajian empirisnya menegaskan bahwa ketika tes terstandar diberi beban pertanggungjawaban atau syarat seleksi tinggi, peningkatan skor tes sejatinya hanyalah ilusi semu. Sekolah terdorong melakukan teaching to the test, yakni mengorbankan penalaran mendalam demi melatih hafalan pola soal. Akibatnya, skor TKA dapat melambung, sementara kapasitas berpikir kritis siswa sejatinya stagnan.

Dampak turunan berbahaya lainnya dari komodifikasi TKA ini adalah kian runcingnya ketimpangan struktural antardaerah dan antarkelas sosial. Ravitch (2010) mengingatkan bahwa menyamaratakan alat ukur di atas ekosistem belajar yang tidak setara merupakan bentuk ketidakadilan yang dilembagakan. Ketika TKA terstandar dijadikan pemicu seleksi PTN, anak-anak di daerah terpencil dengan fasilitas terbatas harus bertarung di arena yang sama dengan siswa perkotaan yang disokong fasilitas melimpah dan bimbel mahal. Kondisi ini bertolak belakang dengan cita-cita kemerdekaan untuk mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa secara berkeadilan.

Selain memperdalam jurang ketimpangan, penggunaan TKA sebagai syarat seleksi individu secara implisit mengikis otonomi dan martabat pedagogis guru. Riset klasik Black dan Wiliam (1998) secara tegas membedakan antara Assessment for Learning (asesmen formatif untuk memperbaiki kualitas pembelajaran) dan Assessment of Learning (asesmen sumatif untuk penentuan status). Ketika negara mengambil alih fungsi penilaian melalui tes eksternal terstandar demi tujuan seleksi, otoritas guru dalam mengases karakter dan proses belajar siswa secara holistik terdegradasi. Guru terpaksa mengalah pada tuntutan kurikulum kaku yang berorientasi pada pencapaian angka-angka tes.

Untuk keluar dari jebakan mematikan ini, saya mendorong pemerintah mengambil langkah tegas berupa Systemic Decoupling (pemisahan fungsi secara ketat). TKA wajib dipisahkan secara absolut dari pendaftaran individu siswa ke PTN maupun SPMB. Nilai TKA hendaknya bersifat anonim di tingkat individu dan hanya diakses oleh pemerintah sebagai instrumen diagnostik (low-stakes assessment). Dengan demikian, siswa terbebas dari beban psikologis untuk berburu skor melalui bimbel, sementara Kemendikdasmen tetap mendapatkan data pemetaan mutu belajar yang murni dan tidak termanipulasi oleh motif seleksi.

Jika pemerintah tetap membutuhkan validator objektif untuk menanggulangi fenomena "cuci nilai" rapor dalam seleksi PTN, TKA dapat didesain ulang secara khusus sebagai Calibrator Index (Indeks Kalibrasi Sekolah). Dalam ilmu psikometri, pendekatan ini berakar pada Teori Moderasi Statistik (Newton, 2007): PTN berfokus menggunakan data agregat TKA sekolah sebagai jangkar kalibrasi untuk menyelaraskan tingkat kesulitan dan variasi nilai rapor antarsekolah secara adil tanpa mengecek skor individu siswa. Pendekatan ini menjaga fungsi keadilan seleksi tanpa harus mengorbankan portofolio dan rekam jejak belajar siswa selama tiga tahun di sekolah.

Solusi ketiga yang krusial adalah meredesain fungsi skor TKA rendah menjadi pemicu Afirmasi Asesmen. Berdasarkan Teori Keadilan Distributif John Rawls (1971), kebijakan publik harus memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling tidak beruntung (least advantaged). Oleh karena itu, sekolah-sekolah yang mencatatkan rerata TKA rendah tetap mendapatkan akses seleksi PTN. Sebaliknya, data TKA rendah secara otomatis mengaktifkan skema alokasi "Dana Afirmasi Mutu", pengiriman guru pendamping, dan intervensi sarana pembelajaran dari pemerintah pusat dan daerah. Dengan cara ini, TKA bertransformasi sebagai jembatan keadilan sosial.

Bagi saya, memaknai 81 tahun Indonesia Merdeka dalam dunia pendidikan berakar pada pengembalian hakikat pembelajaran sebagai proses humanisasi dan pembebasan nalar. Mutu pendidikan sejati tumbuh dari ruang kelas yang hidup, dari dialog kritis antara guru dan murid yang saling memerdekakan, serta dari hadirnya rasa ingin tahu yang berkembang tanpa rasa takut.

Peringatan HUT RI ke-81 pada bulan Agustus ini harus dicatat sebagai titik balik keberanian pemerintah untuk memerdekakan sekolah dari belenggu obsesi tes terstandar. Pepatah tua mengingatkan kita agar jangan sampai "mengejar bayang-bayang hingga melepaskan benda di genggaman": terobsesi mengejar skor tes yang semu hingga mengorbankan hakikat dan mutu belajar yang sejati. Pilihannya amat gamblang: menjadikan TKA 2026 sebagai kompas pembenahan sekolah secara jujur dan berkeadilan, atau membiarkannya tenggelam dalam komodifikasi seleksi yang membunuh masa depan nalar generasi muda Indonesia.

 

Editor : Baskoro Septiadi
komodifikasi TKA Tes Kemampuan Akademik TKA 2026