RADARSEMARANG.ID - Sebanyak 97 persen madrasah di Jawa Tengah (Jateng) masih berstatus swasta. Sementara madrasah negeri baru sekitar tiga persen.
Dari persentase itu baru ada 65 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) setingkat SMA/SMK di Jateng. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam rapat kerja pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) serta peraturan daerah (perda) terkait penyelenggaraan pendidikan di Kantor DPD RI, Senin (27/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah Saiful Mujab mengatakan, mayoritas lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama memang dikelola swasta. Selain madrasah, seluruh pondok pesantren juga berstatus swasta. "MAN itu baru 65 yang negeri, padahal swastanta lebih dari 800," ungkapnya.
Menariknya bahkan di sekolah jenjang RA (Raudhatul Athfal) atau setingkat taman kanak-kanak (TK) belum ada yang berstatus negeri. Karena itu pihaknya meminta agar tak ada kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta.
Baca Juga: Informasi Penarikan Data Dapodik Tahap 2 untuk Validasi Info GTK TPG Juli 2026 Guru
"Yang bahkan belum ada negeri yang jumlahnya 4000-an lebih itu adalah RA, itu tingkat TK," bebernya.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar madrasah swasta berkaitan dengan pembiayaan. Pemerintah pun terus mendorong penegerian madrasah swasta sebagai salah satu upaya memperluas akses pendidikan negeri.
Namun, proses tersebut tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan. Selain itu, tidak semua yayasan bersedia mengubah status menjadi negeri.
"Sebenarnya kita selalu mendorong agar bisa dinegerikan. Tapi kadang kendalanya ini akses, terus sarana prasarana, terus SDM dan lain sebagainya. Tapi kita terus mendorong agar banyak yang mau dinegerikan," akunya.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPD RI Muhdi menilai masih banyak persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan yang perlu dibenahi. Salah satunya kesenjangan layanan pendidikan dan pelaksanaan sekolah inklusi yang belum didukung kesiapan guru maupun fasilitas.
Selain itu terkait dengan madrasah, Muhdi menilai persoalan utamanya bukan sekadar minimnya jumlah madrasah negeri. Ia justru melihat banyaknya madrasah swasta baru yang berdiri meski jumlah peserta didiknya relatif sedikit.
Menurutnya, pemberian izin pendirian madrasah baru perlu lebih selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan di daerah. Sebab, penguatan lembaga yang sudah ada jauh lebih penting dibanding terus menambah jumlah sekolah.
"Kalau saya Kementerian Agama jangan terlalu mudah memberikan izin pendirian sekolah eh madrasah-madrasah baru. Kecuali memang di daerah itu sangat dibutuhkan," tegasnya.
Muhdi justru mendorong penguatan pendidikan di lingkungan pesantren melalui sistem penyetaraan. Dengan demikian, santri dapat memperoleh ijazah yang setara dengan sekolah umum sehingga memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
"Bagaimana memastikan anak-anak di pesantren itu sekolahnya bisa disetarakan Sehingga anak-anak yang keluar dari situ sudah otomatis mendapat ijazah setara dengan sekolah-sekolah umum bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi," tegasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi