RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira untuk para guru di seluruh Indonesia karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) periode Juni 2026 kini telah resmi diterbitkan secara bertahap mulai Senin, 15 Juni 2026.
Proses penerbitan ini menyusul rampungnya tahapan sinkronisasi data Dapodik yang dilakukan pada 11 Juni lalu.
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang sudah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan kedua, Anda kini sudah bisa memantau status SKTP Juni 2026 masing-masing.
Baca Juga: Wajib Cek Info GTK Malam Ini! SKTP Juni 2026 Resmi Terbit, Lakukan Ini Jika Dana Guru Belum Aman
Dokumen digital ini menjadi syarat mutlak dan lampu hijau utama sebelum dana tunjangan ditransfer oleh dinas pendidikan ke rekening bank Anda.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
"Kunci keberhasilan pendidikan terletak pada guru sebagai teladan, agen pembelajaran dan peradaban," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga: Apakah Terdapat Pemberitahuan Resmi Jika SKTP Juni 2026 Guru Sudah Terbit?
Ia mengungkapkan untuk memenuhi kualifikasi guru, pemerintah memberikan beasiswa Rp 3 juta tiap semester untuk guru-guru yang belum berpendidikan Diploma IV/Strata 1 (S1).
"Pada tahun 2025, beasiswa dialokasikan untuk 12.500 guru dan pada tahun 2026 untuk 150.000 guru." ujar mantan dosen UIN Walisongo Semarang itu.
“Di sisi kesejahteraan, pemerintah terus memperkuat skema sertifikasi guru dengan peningkatan nilai tunjangan yang kini ditransfer langsung setiap bulan. Guru honorer pun mendapatkan insentif rutin bulanan. Semua kebijakan dimaksudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan baik," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Juknis TPG 2026 disalurkan setiap bulan (tidak lagi triwulan) aturan teknisnya tertuang dalam Persesjen dan aturan masing-masing instansi (seperti Persesjen untuk Guru Non-ASN).
Jadwal Penerbitan SKTP Juni 2026 Serta Jadwal Pencairan TPG Juni 2026
Banyak bapak ibu guru bertanya-tanya TPG Juni 2026 kapan cair?
Baca Juga: Bikin Guru Tersenyum Lebar! SKTP Juni 2026 Resmi Keluar, Pencairan TPG Ternyata Lebih Cepat
Berdasarkan lini masa resmi dari Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berikut adalah tahapan krusial alur penerbitan hingga pencairan dana tunjangan:
- 10 Juni 2026: Batas akhir (cut-off) penarikan data Dapodik.
- 15 – 19 Juni 2026: Proses validasi data dan penerbitan SKTP Juni 2026 digital massal.
- 20 Juni 2026: Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Pemda dan Puslapdik.
- 23 – 30 Juni 2026: Estimasi uang tunjangan masuk ke rekening bank penyalur (Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah).
Cara Cek Status SKTP di Link Baru Info GTK 2026
Untuk memastikan apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerbit SKTP Juni 2026 periode ini, ikuti panduan langkah demi langkah di bawah ini:
Baca Juga: Jika SKTP Juni 2026 Guru Tidak Terbit, Kapan Batas Akhir Guru Dapat Mengurusnya?
Akses laman resmi di info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
Masukkan Username (email) dan Password akun PTK yang terdaftar aktif di Dapodik sekolah Anda.
Isi kode captcha yang muncul di layar dengan benar, lalu klik tombol Log In.
Gulir halaman ke bawah hingga Anda menemukan bagian menu Status Validasi TPG.
Periksa kolom nomor SKTP Juni 2026.
Jika sudah terbit, nomor surat beserta tanggal rilis akan langsung tertera di sana.
3 Syarat Wajib Agar SKTP Juni 2026 Guru Terbit
Dana TPG hanya akan ditransfer ke rekening guru yang datanya telah dinyatakan valid oleh kementerian.
Pastikan Anda memenuhi tiga kriteria utama berikut:
Data Valid di Info GTK 2026: Seluruh elemen data pribadi, masa kerja, dan golongan harus sinkron dengan Dapodik.
Baca Juga: SKTP Juni 2026 Terbit: Ini 5 Langkah Cek Status TPG Melalui Link Resmi Guru info.gtk.kemdikbud.go.id
Beban Mengajar Minimal: Memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): Sudah resmi bersertifikasi pendidik.
Setelah SKTP Juni 2026 diterbitkan oleh pusat, dokumen digital tersebut akan langsung diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi penyalur tunjangan daerah setempat.
Baca Juga: Info GTK Terbaru: Cara Mudah Cek SKTP Juni 2026 Guru yang Sudah Terbit dan Solusi Jika Belum Muncul
TPG SKTP Juni 2026 Guru Kapan Cair? Segini Jumlah Nominal yang Akan Diterima
Ini adalah pertanyaan yang sering muncul, terutama bagi mereka yang ingin menjadi PPPK atau guru baru yang belum pernah mendapatkan TPG.
Bagi Guru PNS dan PPPK Penuh Waktu:
Besaran TPG akan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, sesuai dengan golongan masing-masing.
Sebagai contoh sederhana, gaji pokok PPPK untuk tahun 2026 adalah:
• Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
• Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
• Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
• Golongan IV sampai Golongan XV: meningkat berdasarkan golongan.
Baca Juga: Info GTK Terbaru: Cara Mudah Cek SKTP Juni 2026 Guru yang Sudah Terbit dan Solusi Jika Belum Muncul
Bagi Guru PPPK Paruh Waktu:
Jumlahnya adalah Rp 2 juta setiap bulan, sesuai dengan riwayat tunjangan saat berstatus Non-ASN.
Untuk Guru Non-ASN yang memiliki sertifikat:
Baca Juga: Resmi Terbit Hari Ini! SKTP Juni 2026 Jadi Lampu Hijau Pencairan TPG ASN dan PPPK Guru
Masih mendapatkan Rp 2 juta per bulan, ini merupakan peningkatan dari periode sebelumnya.
Oh ya, ingatlah, dari jumlah bruto tersebut akan ada potongan PPh dan BPJS bagi ASN, atau pajak 6% / 15% untuk guru Non-ASN tergantung apakah mereka memiliki NPWP atau tidak. (fal)
Editor : Falakhudin