Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

KemenHAM Uji Publik RUU HAM, Usulkan Dana Abadi hingga Hak Privasi

Ida Fadilah • Kamis, 21 Mei 2026 | 14:24 WIB
Wakil Menteri Kementerian HAM, Mugiyanto, dan Rektor UIN Walisongo Semarang, Musahadi Kamis (21/5/2026).
Wakil Menteri Kementerian HAM, Mugiyanto, dan Rektor UIN Walisongo Semarang, Musahadi Kamis (21/5/2026).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan pembentukan dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) HAM. Skema itu disiapkan untuk memperkuat organisasi masyarakat sipil dan komunitas yang selama ini mengalami keterbatasan pendanaan, terutama sejak pandemi.

Hal itu disampaikan dalam uji publik RUU HAM yang digelar bersama UIN Walisongo Semarang. Pemerintah menegaskan dana abadi tersebut akan menjadi instrumen negara untuk mendukung penguatan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

“Di dalam RUU ini ada satu bab yang mengatur tentang dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi,” ujar Wakil Menteri Kementerian HAM, Mugiyanto, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: SPPG Tlogorejo Temanggung Dihentikan Sementara Usai Dugaan Keracunan MBG, Tunggu Hasil Uji Lab

Ia menjelaskan, dana tersebut nantinya diperuntukkan bagi organisasi masyarakat, komunitas, hingga kelompok sipil di berbagai daerah yang memiliki program penguatan HAM dan demokrasi.

Mereka dapat mengakses pendanaan melalui mekanisme yang akan diatur dalam beleid tersebut. Kementerian HAM menyebut usulan itu dilatarbelakangi melemahnya banyak organisasi masyarakat sipil dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang diterima pemerintah dari sejumlah lembaga sipil, banyak organisasi non-pemerintah mengalami kesulitan pendanaan hingga terpaksa menghentikan aktivitasnya.

“Selama ini banyak sumber pendanaan berasal dari luar negeri. Sementara donor internasional mulai menganggap Indonesia sudah cukup demokratis dan ekonominya kuat, sehingga bantuan dialihkan ke negara lain,” katanya.

Karena itu, pemerintah menilai negara perlu hadir memberikan dukungan pembiayaan terhadap inisiatif masyarakat sipil agar kerja-kerja penguatan demokrasi dan HAM tetap berjalan.

Dana abadi tersebut direncanakan bersumber dari APBN serta sumber lain yang sah. Pemerintah menegaskan skema itu tidak dimaksudkan untuk mengontrol maupun melemahkan organisasi masyarakat sipil.

“Dana ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengendalikan atau memperlemah organisasi masyarakat. Justru untuk memperkuat HAM dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Selain mengatur dana abadi, lanjut dia, Revisi UU HAM juga akan menggodok regulasi-regulasi parsial seperti hak privasi.

"Misalnya terkait the right to privacy, itu hanya ada di undang-undang PDP ya perlindungan data pribadi jadi terbatas. Tapi di undang-undang hak asasi manusia ini akan menjadi undang-undang payung yang nanti lebih komprehensif melihat hak asasi manusia dan menjalankan tanggung jawab HAM," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos PKH di Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tidak Bisa Pindah Tangan

Tak kalah penting, RUU ini disebut akan memperkuat kewenangan lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, dan Komnas Disabilitas.

Kementerian HAM menargetkan revisi UU HAM masuk pembahasan Prolegnas DPR pada 2026. Pemerintah menyebut revisi diperlukan karena UU Nomor 39 Tahun 1999 dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan isu HAM yang semakin kompleks, di sisi lain peraturan ini dinilai kadaluwarsa.

“Undang-undang ini sudah 27 tahun, kadaluwarsa. Banyak isu baru yang belum terakomodasi, sehingga kami ingin menghadirkan payung hukum HAM yang lebih komprehensif dan operasional,” katanya.

Sementara itu, Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Musahadi menegaskan pentingnya pelaksanaan talk show dan uji publik RUU HAM di lingkungan kampus. Menurutnya, revisi regulasi HAM memiliki justifikasi sosiologis dan akademik yang kuat sehingga harus melibatkan partisipasi luas dari masyarakat.

Ia mengatakan, uji publik menjadi instrumen penting untuk menghimpun masukan sekaligus kritik dari berbagai kalangan sebelum proses legislasi disahkan menjadi undang-undang.

“Kalau kemudian proses legislasi ini berjalan tetapi masih ada banyak kekurangan di sana-sini, maka itu sungguh patut untuk kita sesalkan,” ujar Musahadi.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah berusia sekitar 27 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, dinamika masyarakat berkembang sangat cepat, terutama setelah hadirnya revolusi digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat bentuk pelanggaran HAM tidak lagi hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga merambah ruang digital dan media maya.
“Supaya regulasi terkait HAM ini tetap relevan dan bisa menghadirkan rasa keadilan masyarakat, maka saya rasa memang saatnya revisi undang-undang HAM itu dilakukan,” katanya.

Baca Juga: Penyaluran BPNT Tahap 2 , Mei 2026 Kembali Cair di Banyak Daerah, KKS BNI 2020 dan 2021 Mendominasi Pencairan Rp600 Ribu

Ia menilai pembaruan regulasi diperlukan agar negara mampu merespons perkembangan mutakhir terkait hak asasi manusia, termasuk tantangan baru yang muncul akibat transformasi digital.

Musahadi juga menyampaikan apresiasi karena UIN Walisongo Semarang dilibatkan dalam proses besar penyusunan RUU HAM Republik Indonesia. Ia berharap hasil pembahasan dan uji publik dapat memperkaya substansi regulasi sebelum nantinya resmi diundangkan. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#UIN Walisongo Semarang #Hak Asasi Manusia (HAM)