RADARSEMARANG.ID – Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026 mulai dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap sejak 19 Mei 2026.
Kabar ini menjadi perhatian besar bagi ribuan guru di berbagai daerah yang menantikan kepastian pencairan tunjangan sertifikasi triwulan berikutnya.
Meski proses penerbitan SKTP sudah dimulai, masih banyak guru yang mendapati status data pada laman Info GTK belum valid. Kondisi tersebut membuat sebagian guru khawatir karena keterlambatan validasi data berpotensi menyebabkan mundurnya penerbitan SKTP hingga berdampak langsung terhadap jadwal pencairan dana TPG.
Baca Juga: Rumor Honda PCX 175 Kembali Memanaskan Persaingan Skutik Premium di Indonesia
Seperti diketahui, proses penerbitan SKTP dilakukan melalui tahapan penarikan data yang dijadwalkan setiap tanggal 11 sampai 14 setiap bulan. Setelah itu, pada tanggal 15 dilakukan proses penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru berdasarkan hasil sinkronisasi dan validasi data yang masuk ke sistem.
Guru yang datanya telah valid setelah proses penarikan data biasanya akan lebih cepat menerima SKTP. Namun pada proses penarikan data Mei 2026, banyak guru mengeluhkan data mereka masih belum valid meskipun sebelumnya sudah melakukan pembaruan data.
Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan guru karena keterlambatan penerbitan SKTP hampir dipastikan akan memengaruhi jadwal penyaluran tunjangan sertifikasi. Apalagi TPG menjadi salah satu hak penting yang sangat dinantikan para guru setiap periode pencairan.
Menanggapi banyaknya keluhan tersebut, Admin GTK Pusat akhirnya memberikan penjelasan mengenai penyebab utama data Info GTK belum valid sekaligus solusi yang perlu segera dilakukan guru agar proses validasi dapat kembali berjalan normal.
Melalui kanal pribadinya, Admin GTK Pusat menjelaskan bahwa masalah data belum valid ternyata bukan disebabkan oleh Nomor Registrasi Guru (NRG) maupun status kepegawaian guru seperti yang selama ini banyak dikhawatirkan.
“Penyebab utama data di Info GTK belum valid karena isian pada Dapodik,” tulis Admin GTK Pusat dalam keterangannya.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di kalangan guru terkait penyebab gagalnya validasi data. Banyak guru sebelumnya menduga bahwa kendala terjadi akibat masalah NRG, data kepegawaian, atau bahkan proses sertifikasi. Namun faktanya, sebagian besar kendala justru berasal dari data yang belum sinkron di aplikasi Dapodik.
Karena itu, guru diminta segera melakukan sinkron ulang Dapodik setelah memastikan seluruh data sudah benar dan lengkap. Langkah ini dianggap sangat penting agar perubahan data terbaru dapat terbaca oleh sistem pusat saat proses penarikan data kembali dilakukan.
Selain sinkronisasi Dapodik, guru juga diminta memperhatikan proses verifikasi dan validasi data kependudukan. Bagi guru yang belum melakukan verval PTK, diminta segera menyelesaikan proses tersebut agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinyatakan valid oleh Dukcapil.
Validasi NIK menjadi salah satu faktor penting dalam proses sinkronisasi data guru. Jika data kependudukan belum sesuai atau belum tervalidasi, maka status Info GTK berpotensi terus menunjukkan keterangan belum valid meskipun data lainnya sudah benar.
Tidak hanya itu, Admin GTK Pusat juga mengingatkan guru yang belum melakukan pembaruan data kepegawaian melalui integrasi BKN agar segera melakukan update data BKN melalui akun masing-masing.
“Guru yang belum tarik data BKN harus segera klik update data BKN,” jelas Admin GTK Pusat.
Langkah pembaruan data BKN dinilai penting karena sistem kini semakin terintegrasi dengan database kepegawaian nasional. Jika data BKN belum diperbarui, maka proses validasi data guru bisa tertunda dan berdampak pada penerbitan SKTP.
Kabar baiknya, proses penarikan data kembali dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026. Artinya, guru yang sudah melakukan perbaikan data masih memiliki peluang agar status Info GTK berubah menjadi valid dan masuk dalam daftar penerima SKTP tahap berikutnya.
Karena itu, guru diimbau rutin melakukan pengecekan Info GTK secara berkala setelah tanggal 20 Mei 2026 untuk memastikan apakah hasil sinkronisasi dan pembaruan data sudah berhasil terbaca sistem pusat.
Pengecekan berkala penting dilakukan karena proses validasi berlangsung bertahap. Dalam beberapa kasus, perubahan data tidak langsung muncul dalam waktu singkat sehingga guru perlu menunggu proses sinkronisasi selesai sepenuhnya.
Fenomena banyaknya data guru belum valid sebenarnya bukan hal baru dalam proses penerbitan SKTP. Hampir setiap periode pencairan TPG selalu ditemukan kendala sinkronisasi data akibat perubahan sistem, pembaruan aplikasi Dapodik, hingga integrasi data lintas instansi.
Namun tahun 2026 ini perhatian guru terhadap validasi data terasa lebih tinggi karena proses integrasi data semakin diperketat. Pemerintah kini menyesuaikan berbagai data pendidikan dengan sistem kependudukan dan kepegawaian nasional untuk meningkatkan akurasi penerima tunjangan.
Di sisi lain, kondisi tersebut membuat guru harus lebih teliti memastikan seluruh data pribadi, data kepegawaian, hingga data penugasan di Dapodik benar-benar sesuai.
Kesalahan kecil seperti ketidaksesuaian nama, status kepegawaian, riwayat mengajar, hingga jam mengajar dapat menyebabkan sistem menolak validasi otomatis. Akibatnya, penerbitan SKTP menjadi tertunda.
Banyak guru berharap proses validasi susulan setelah 20 Mei 2026 dapat berjalan lebih lancar sehingga SKTP segera terbit dan pencairan TPG tidak mengalami keterlambatan panjang.
Apalagi dana TPG menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi guru bersertifikasi. Karena itu, kepastian jadwal pencairan sangat dinantikan terutama menjelang kebutuhan pertengahan tahun.
Sejumlah operator sekolah juga mulai mengingatkan para guru untuk tidak menunda sinkronisasi Dapodik setelah melakukan perubahan data. Sebab keterlambatan sinkronisasi sering menjadi penyebab utama data belum terbaca saat proses penarikan pusat dilakukan.
Selain itu, guru juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya terkait penerbitan SKTP maupun pencairan TPG. Guru dianjurkan tetap memantau informasi resmi melalui Info GTK dan kanal resmi GTK Pusat.
Dengan adanya penjelasan dari Admin GTK Pusat, diharapkan guru kini lebih memahami penyebab status Info GTK belum valid serta langkah yang harus segera dilakukan agar proses penerbitan SKTP dapat berjalan lancar.
Bagi guru yang saat ini masih mendapati status merah atau belum valid di Info GTK, langkah paling penting adalah memastikan data Dapodik sudah benar, melakukan sinkron ulang, menyelesaikan verval PTK, serta memperbarui data BKN jika belum dilakukan.
Jika seluruh tahapan tersebut sudah dikerjakan, maka peluang data kembali valid saat penarikan berikutnya akan semakin besar. Kini para guru tinggal menunggu hasil penarikan data terbaru setelah 20 Mei 2026 sambil terus memantau perkembangan status Info GTK masing-masing.
Banyak pihak berharap penerbitan SKTP tahap lanjutan dapat berjalan lebih cepat sehingga pencairan TPG Mei 2026 tidak mengalami keterlambatan yang terlalu lama.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi