Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tahapan Penerbitan SKTP Mei 2026 dan Penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru

Falakhudin • Rabu, 20 Mei 2026 | 05:12 WIB
Tahapan Penerbitan SKTP Mei 2026 dan Penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru
Tahapan Penerbitan SKTP Mei 2026 dan Penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru

 

RADARSEMARANG.ID  — SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Baca Juga: SKTP 2026 Mei Terbit, Perubahan Sistem Penerbitan SKTP di 2026 Banyak Manfaat Bagi Guru

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

Baca Juga: Guru Wajib Siapkan 5 Data Utama Info GTK 2026 Agar SKTP Mei 2026 Terbit

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

"Kunci keberhasilan pendidikan terletak pada guru sebagai teladan, agen pembelajaran dan peradaban," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).

Ia mengungkapkan untuk memenuhi kualifikasi guru, pemerintah memberikan beasiswa Rp 3 juta tiap semester untuk guru-guru yang belum berpendidikan Diploma IV/Strata 1 (S1).

"Pada tahun 2025, beasiswa dialokasikan untuk 12.500 guru dan pada tahun 2026 untuk 150.000 guru." ujar mantan dosen UIN Walisongo Semarang itu.

“Di sisi kesejahteraan, pemerintah terus memperkuat skema sertifikasi guru dengan peningkatan nilai tunjangan yang kini ditransfer langsung setiap bulan. Guru honorer pun mendapatkan insentif rutin bulanan. Semua kebijakan dimaksudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan baik," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga: SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Memberikan Kepastian Hukum Terkait Penugasan dan Penggajian Guru Honorer/Non ASN

Sejalan dengan berbagai kisah tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.

“Pemerintah melalui Kemendikdasmen terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru yang telah memenuhi persyaratan. Kami memahami masih ada tantangan yang dihadapi para guru di berbagai daerah, namun negara hadir dan terus bekerja agar kesejahteraan guru semakin baik dari waktu ke waktu,” ujar Nunuk tulis siaran pers Kemendikdasmen (13/5/2026)

Baca Juga: Keakuratan Data Guru di Info GTK Untuk Memastikan SKTP 2026 Tetap Aman dan Terbit Tepat Waktu

 

Link Info GTK 2026

telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.

Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.

Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.

Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.

Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.

Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.

Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat. 

Baca Juga: Keakuratan Data Guru di Info GTK Untuk Memastikan SKTP 2026 Tetap Aman dan Terbit Tepat Waktu

 

Penyaluran TPG bulan Mei 2026:

- TPG ASN melalui Kemenkeu

- TPG Non ASN melalui Puslapdik. 

Baca Juga: Guru Wajib Persiapkan 5 Data Utama Info GTK 2026 Agar SKTP Mei 2026 Terbit

 

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam proses pencairan TPG Bulan ini adalah

- Warna Indikator

   Pastikan status di Info GTK berubah menjadi hijau (valid). 

   Jika masih merah atau biru, segera koordinasi dengan operator sekolah.

- Persyaratan Utama: 

   Beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, memiliki NRG, dan data rekening yang aktif serta sesuai di Dapodik.

- Besaran Tunjangan Profesi Guru: 

  Untuk Guru ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan. 

Bagi Guru Non-ASN tersertifikasi, besaran naik menjadi Rp2.000.000 per bulan. 

Baca Juga: SE Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 Terbit, Nasib Guru Non ASN 2027 Bagaimana? Ini Jawaban Menteri PANRB Rini Widyantini

Para guru diimbau untuk memantau akun Info GTK secara berkala guna memastikan validitas data.

Guru disarankan secara berkala memantau Info GTK untuk memverifikasi data dan memastikan SKTP terbit tepat waktu.

Pastikan status kepegawaian, nomor rekening, dan beban kerja (JJM) Anda sudah sesuai di Dapodik untuk menghindari keterlambatan.

Baca Juga: SE Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 Terbit, Nasib Guru Non ASN 2027 Bagaimana? Ini Jawaban Menteri PANRB Rini Widyantini

SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Guru untuk bulan Mei 2026 telah secara resmi diterbitkan. 

Tahapan pengambilan dan pemrosesan data di portal Info GTK sudah selesai, dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) penerbitan yang ditentukan pada 18 Mei 2026. 

Penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan tersebut direncanakan dilakukan selanjutnya dan diperkirakan akan tersedia pada akhir Mei 2026. 

Langkah-langkah Penerbitan SKTP Mei 2026: 

Validasi Data: Batas waktu pembaruan data Dapodik telah berakhir pada 10 Mei 2026. 

Sinkronisasi: Pemrosesan pengambilan data di Info GTK telah selesai. 

Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani: SE Mendikdasmen No 7 tahun 2026 Bertujuan Untuk Mencegah Pemecatan Tenaga Guru Honorer

Penerbitan SKTP: SKTP telah resmi diterbitkan dengan TMT 18 Mei 2026.

Estimasi Pencairan: Rekomendasi SP2D dan penyaluran tunjangan ke rekening guru direncanakan pada akhir bulan. 

Baca Juga: Jadwal Penyaluran TPG Terbaru Setelah Cut Off Data Guru di Info GTK SKTP MEI 2026 Resmi Selesai

Bapak/Ibu guru dapat terus memantau status validasi dan pencairan secara berkala melalui website resmi Info GTK. 

Untuk memeriksa perkembangan penerbitan SKTP Anda. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#SKTP Mei 2026 #tpg mei 2026 kapan cair #Jadwal Penyaluran SKTP Mei 2026 #info GTK 2026 #Juknis TPG 2026