RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru berkaitan dengan penugasan guru non ASN melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai keberlangsungan tugas guru non ASN yang berperan di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah.
Menurut surat tersebut, para guru non ASN masih boleh melaksanakan kegiatan mengajar mereka di sekolah yang dioperasikan oleh pemerintah daerah.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar status penugasan tersebut dianggap sah oleh Kemendikdasmen.
Baca Juga: Kandungan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026
Poin-poin Pentingnya adalah sebagai berikut:
Batas waktu penugasan bagi guru non ASN masih dapat bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga: Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Status Guru Non ASN, Ini Poin-poin Pentingnya
Syarat yang ditetapkan hanya mencakup guru non ASN yang telah terdaftar di Dapodik hingga 31 Desember 2024 yang diizinkan untuk melanjutkan tugas hingga batas waktu tersebut.
Mulai tahun 2027, tidak diperbolehkan lagi terdapat guru non ASN yang bertugas di lembaga pendidikan negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Guru non ASN dapat ditempatkan di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 dengan syarat terdaftar di Dapodik hingga paling lambat 31 Desember 2024.
Guru non ASN akan terus menjalankan tugasnya di Satuan Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terdaftar sebagai Guru non ASN dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024; dan
b. Masih aktif menjalankan tugas di Satuan Pendidikan yang diorganisir oleh Pemerintah Daerah.
Data mengenai Guru non ASN seperti yang disebutkan pada angka (1) dapat diakses melalui situs Ruang SDM.
Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Non ASN
Penugasan Guru non ASN akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Guru non ASN yang bertugas akan menerima penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak atas tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Non ASN
b. Guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada Guru non ASN yang bertugas sesuai dengan kapasitas anggaran daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini memberikan penjelasan terkait posisi guru honorer atau yang bukan aparatur sipil negara setelah kontrak mereka berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Pembatasan mengenai kontrak tersebut terdapat dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor 7 tahun 2026.
Rini menyampaikan bahwa nasib para guru non-ASN setelah 2026 masih akan dibahas antara berbagai instansi.
Baca Juga: Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Status Guru Honorer Termasuk Poin-poin Pentingnya
Pemerintah berencana untuk mengadakan seleksi pengangkatan ASN 2026 secara bertahap yang dimulai tahun ini.
Namun, rincian mengenai jadwal dan jumlah pengangkatan yang akan dilakukan masih dalam tahap diskusi.
“Tapi saya ingin menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Rini dikutip (11/5/2026).
Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Non ASN
Ia menambahkan, pembatasan masa kerja untuk guru non-ASN dalam SE yang dikeluarkan oleh Mendikdasmen bukanlah suatu kebijakan baru, melainkan hasil dari penataan guru honorer yang telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2023 bersamaan dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Di dalam Pasal 66 UU tersebut, proses penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024. “Sejak saat itu, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN kecuali untuk PNS atau PPPK,” ungkap Rini.
Namun demikian, Rini memberikan jaminan bahwa selama proses pengangkatan ASN berlangsung, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sepihak terhadap guru honorer.
Ia menekankan bahwa negara tetap membutuhkan mereka untuk memenuhi kebutuhan pengajaran dan memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan lancar.
Karena itu, ia mengimbau agar para pengajar non-ASN tidak khawatir mengenai Surat Edaran Mendikdasmen yang berisi tentang pembatasan kontrak kerja non-ASN di institusi pendidikan negeri.
"Menghentikan secara mendadak bukanlah langkah yang bijaksana, baik untuk pengajar maupun untuk kelangsungan proses pembelajaran di sekolah," ujarnya.
Sebelumnya, pembatasan kontrak kerja bagi guru honorer di sekolah negeri yang termaktub dalam Surat Edaran Mendikdasmen diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2026.
Surat ini menyatakan bahwa masa kerja para guru honorer di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026.
Baca Juga: Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Status Guru Honorer Termasuk Poin-poin Pentingnya
Dalam informasi yang tercantum pada surat edaran tersebut, terdapat total 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai wilayah.
Ratusan ribu guru ini merupakan pengajar honorer yang terdaftar dalam data pokok pendidikan hingga 31 Desember 2024, namun tidak berhasil dalam seleksi PPPK.
Namun demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menekankan bahwa Surat Edaran tersebut sebenarnya bertujuan untuk mencegah pemecatan tenaga honorer yang disebabkan oleh ketentuan dalam Undang-Undang ASN.
Ia menyatakan bahwa surat edaran ini disusun agar pemerintah daerah memiliki pedoman untuk terus mempekerjakan dan menggaji guru honorer setidaknya selama tahun ini. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi