Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

SKTP 2026 Mei Terbit, Peran Dinas di Sistem Baru Penerbitan SKTP Guru Sebagai Pengawas

Falakhudin • Senin, 11 Mei 2026 | 05:37 WIB
SKTP 2026 Mei Terbit, Peran Dinas di Sistem Baru Penerbitan SKTP Guru Sebagai Pengawas
SKTP 2026 Mei Terbit, Peran Dinas di Sistem Baru Penerbitan SKTP Guru Sebagai Pengawas

 

RADARSEMARANG.ID  — SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Baca Juga: Prosedur Pemutusan Pencairan TPG Bulanan Guru di Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

Baca Juga: SKTP Mei 2026 Terbit, Perbedaan SKTP Terbit Awal dan Akhir Bulan Dampaknya Terhadap Pencairan TPG 2026 Bulanan Guru

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

"Kunci keberhasilan pendidikan terletak pada guru sebagai teladan, agen pembelajaran dan peradaban," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).

Ia mengungkapkan untuk memenuhi kualifikasi guru, pemerintah memberikan beasiswa Rp 3 juta tiap semester untuk guru-guru yang belum berpendidikan Diploma IV/Strata 1 (S1).

"Pada tahun 2025, beasiswa dialokasikan untuk 12.500 guru dan pada tahun 2026 untuk 150.000 guru." ujar mantan dosen UIN Walisongo Semarang itu.

Baca Juga: SKTP 2026 Mei Terbit, Sistem Baru Penerbitan SKTP Guru Otomatis Tanpa Menunggu Dinas Pendidikan Mencentang

“Di sisi kesejahteraan, pemerintah terus memperkuat skema sertifikasi guru dengan peningkatan nilai tunjangan yang kini ditransfer langsung setiap bulan. Guru honorer pun mendapatkan insentif rutin bulanan. Semua kebijakan dimaksudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan baik," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).

Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.

Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.

Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.

Baca Juga: SKTP 2026 Mei Terbit, Sistem Baru Penerbitan SKTP Guru Otomatis Tanpa Menunggu Dinas Pendidikan Mencentang

Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.

Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.

Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.

Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat. 

Salah satu perubahan yang paling terasa adalah penggunaan sistem otomatis dalam penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). 

Perubahan ini membuat banyak guru terkejut, terutama mereka yang sebelumnya terbiasa menunggu proses yang memakan waktu lama. 

Perubahan ini berdampak besar pada cara pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan peran Dinas Pendidikan. 

Baca Juga: SKTP Mei 2026 Terbit, Alur Validasi SKTP Sampai Pencairan TPG 2026 Ke Rekening Guru

Di sistem lama, penerbitan SKTP tidak hanya bergantung pada validasi data guru, tetapi juga memerlukan proses pengusulan dari Dinas Pendidikan. 

Guru yang data-nya sudah valid di Info GTK tetap harus menunggu sampai dinas menyetujui atau mengusulkan SKTP. 

Jika prosesnya terlambat, maka pencairan TPG juga terkendala. Namun, di tahun 2026, sistem berubah. 

Baca Juga: Proses Validasi TPG Guru SKTP Mei 2026 Sedang Berjalan di Info GTK, Pencairan Diprediksi Sebelum Lebaran Haji 1447 H

Setelah data guru dinyatakan valid oleh sistem, SKTP langsung dikeluarkan secara otomatis, tanpa harus menunggu pengusulan manual dari dinas. 

Hal ini membuat banyak guru terkejut karena proses lebih cepat dan sederhana. 

Dengan sistem baru ini, peran Dinas Pendidikan juga berubah. 

Dinas tidak lagi menentukan apakah SKTP dikeluarkan atau tidak, melainkan hanya berfungsi sebagai pengawas. 

Jika ditemukan guru yang tidak layak menerima TPG, dinas dapat melaporkan hal tersebut kepada Kementerian. 

Perubahan ini bertujuan mengurangi keterlambatan administratif sekaligus memperkuat pengawasan berbasis data. 

“Di tahun 2026, SKTP akan dikeluarkan secara otomatis setelah data guru dinyatakan valid. Peran dinas sekarang lebih berupa pengawasan, bukan pengusulan,” dikutip dari channel YouTube Guru Abad 21 (10/5/2026). 

Baca Juga: Proses Validasi TPG Guru SKTP Mei 2026 Sedang Berjalan di Info GTK, Pencairan Diprediksi Sebelum Lebaran Haji 1447 H

Perubahan sistem penerbitan SKTP di tahun 2026 juga memberikan banyak manfaat bagi guru.

Proses menjadi lebih cepat, transparan, dan tidak bergantung pada proses manual. 

Guru yang datanya sudah valid bisa langsung fokus menunggu pencairan TPG tanpa merasa khawatir soal administratif. 

Baca Juga: Proses Validasi TPG Guru SKTP Mei 2026 Sedang Berjalan di Info GTK, Pencairan Diprediksi Sebelum Lebaran Haji 1447 H

Selain itu, potensi keterlambatan akibat faktor non-teknis juga bisa ditekan. 

Meski memberikan kemudahan, sistem baru ini juga berpotensi menyebabkan salah paham.

Sebagian guru mengira dengan SKTP otomatis, mereka tidak perlu lagi memperhatikan validasi data. 

Padahal, justru sebaliknya, keakuratan data menjadi semakin penting karena sistem bekerja tanpa intervensi manual. 

Kesalahan data sekecil apa pun bisa langsung memengaruhi status SKTP. 

Untuk memastikan SKTP tetap aman dan terbit tepat waktu, guru disarankan rutin memantau Info GTK, memastikan sinkronisasi Dapodik terlakukan sebelum batas waktu, dan menghindari perubahan data setelah validasi. 

Dengan begitu, sistem otomatis justru menjadi keuntungan besar bagi guru. 

Baca Juga: Proses Validasi TPG Guru SKTP Mei 2026 Sedang Berjalan di Info GTK, Pencairan Diprediksi Sebelum Lebaran Haji 1447 H

Para guru diimbau untuk memantau akun Info GTK secara berkala guna memastikan validitas data

Guru disarankan secara berkala memantau Info GTK untuk memverifikasi data dan memastikan SKTP terbit tepat waktu.

Pastikan status kepegawaian, nomor rekening, dan beban kerja (JJM) Anda sudah sesuai di Dapodik untuk menghindari keterlambatan.

(fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#SKTP Mei 2026 #tpg mei 2026 kapan cair #Jadwal Penyaluran TPG SKTP Mei 2026 #info GTK 2026 #Juknis TPG 2026