Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

5 Hal Penyebab Pemutusan Pembayaran TPG Bulanan Guru Sesuai Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

Falakhudin • Jumat, 8 Mei 2026 | 05:12 WIB
5 Hal Penyebab Pemutusan Pembayaran TPG Bulanan Guru Sesuai Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026
5 Hal Penyebab Pemutusan Pembayaran TPG Bulanan Guru Sesuai Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar terbaru datang dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia Bapak Prof Abdul Mu'ti.  

Mulai April 2026, aturan tentang pencairan tunjangan guru resmi diubah melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah memperbarui peraturan pencairan tunjangan sertifikasi guru dengan peraturan tersebut.

Baca Juga: Permendikdasmen No 10 Tahun 2026 Terbit, Cek Skema SKTP Mei 2026 dan Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Terbaru

Perubahan ini melibatkan tiga jenis tunjangan, yaitu Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang diberikan kepada guru ASN daerah. 

Perubahan penyaluran TPG bagi guru ASND sudah dimuat dalam aturan terbaru kedalam peraturan Kemendikdasmen nomor 10 tahun 2026 dikeluarkan tanggal 6 april 2026.

Yang memuat tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru.

Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Terbit, Ini Skema dan Jadwal Penyaluran TPG Baru Guru

Dalam peraturan ini sudah termuat jadwal penyaluran, mulai dari proses tarik data dapodik ke info GTK, validasi data, penetapan penerima TPG, pengiriman surat rekomendasi salur ke Kemenkau dan proses penyaluran sampai ke rekening para Guru.

Yang paling terlihat, sistem pencairan sekarang dilakukan setiap bulan agar uang bisa lebih cepat diterima oleh guru.  

Namun, ada jadwal yang harus diikuti dengan ketat, yaitu pembaruan data Dapodik harus selesai paling lambat tanggal 10, validasi dilakukan pada tanggal 13, dan SK diterbitkan pada tanggal 15 setiap bulannya. 

Aturan baru ini dibuat agar tunjangan bisa diberikan lebih cepat, jelas, dan terorganisir, sehingga tidak ada lagi penundaan seperti yang terjadi sebelumnya. 

Jika guru tidak disiplin memperbarui data, siap-siap saja tunjangan bisa tertunda pembayaranannya!

Dirjen GTK Nunuk Suryani mengingatkan para guru agar terus memperbarui data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan kondisi terkini. 

Langkah ini sangat penting untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penyempurnaan informasi terkait pembagian TPG. 

Nunuk menjelaskan bahwa penyaluran TPG berdasarkan data yang diperoleh dari Dapodik.  

Baca Juga: Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Guru Agar Validasi di Info GTK 2026 Lancar Sesuai Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Validasi data sangat menentukan kelancaran tunjangan.  

Guru yang menerima tunjangan diingatkan agar memastikan data kepegawaian, tugas yang harus dikerjakan, serta rekening bank dalam keadaan aktif dan benar, agar tidak mengalami masalah teknis saat tunjangan ditransfer. 

Meskipun Tunjangan Profesi Guru merupakan hak yang selalu dinantikan setiap bulannya, penting bagi para pendidik untuk menyadari bahwa manfaat ini tidak bersifat abadi. 

Baca Juga: Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Guru Agar Validasi di Info GTK 2026 Lancar Sesuai Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Ada kondisi tertentu yang secara hukum dapat menyebabkan penghentian distribusi dana sertifikasi oleh pemerintah. 

Hal ini tercantum secara rinci dalam BAB VI Pasal 15 dan 16 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. 

Regulasi ini menekankan bahwa pengalokasian tunjangan ditentukan setiap tahun anggaran dan bisa dihentikan jika guru yang bersangkutan mengalami situasi tertentu. 

Ketentuan Penghentian Pembayaran TPG ASN 

Mengacu pada Pasal 16 ayat (1), pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, hingga Tambahan Penghasilan (Tamsil) akan terhenti jika guru ASN Daerah: 

Baca Juga: Ketentuan Penghentian Pencairan TPG Bulanan Guru di Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

1 Meninggal Dunia: 

Tunjangan akan secara otomatis berhenti sesuai status kepegawaian terakhir. 

2 Mencapai Batas Usia Pensiun: 

Setelah memasuki masa pensiun, hak atas tunjangan profesi sebagai pengajar aktif akan berakhir. 

Baca Juga: Ketentuan Penghentian Pencairan TPG Bulanan Guru di Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

3 Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri: 

Keputusan guru untuk keluar dari status ASN secara otomatis menghilangkan hak atas tunjangan ini. 

4 Dipidana Penjara: 

Jika ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menjatuhi hukuman penjara. 

5 Mendapat Tugas Belajar: 

Guru yang sedang menjalani tugas belajar tidak lagi memenuhi syarat untuk beban kerja tatap muka, sehingga tunjangan dihentikan sementara. 

 

Prosedur Pemutusan Pembayaran TPG

Hal ini harus diperhatikan oleh bapak dan ibu guru serta operator sekolah, sesuai dengan Pasal 16 ayat (2), penghentian pembayaran tunjangan tersebut akan dilaksanakan pada bulan berikutnya setelah kondisi-kondisi di atas terpenuhi. 

Baca Juga: Ketentuan Penghentian Pembayaran TPG Bulanan Guru di Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

Misalnya, jika seorang guru mencapai Batas Usia Pensiun pada bulan April, maka pembayaran tunjangan profesi terakhir akan dilakukan untuk bulan April, dan baru akan resmi dihentikan secara total pada bulan Mei.

Ketepatan waktu untuk menghentikan ini sangat bergantung pada seberapa cepat data di aplikasi Dapodik diperbarui dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan. 

Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026: Prosedur Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk Guru

Keterlambatan dalam melaporkan status, terutama untuk pensiun atau pengunduran diri, dapat mengakibatkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas negara. 

Dengan demikian, keterbukaan informasi mengenai data kepegawaian sangat penting untuk menjaga kejujuran dalam distribusi dana tunjangan profesi guru di sektor pendidikan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 #permendikdasmen no 10 tahun 2026 #JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TERBARU #SKTP Mei 2026 #Juknis TPG 2026