RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pesantren. Pada Triwulan I tahun 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPM-PDF) mulai dicairkan. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ratusan guru yang selama ini mengabdikan diri dalam dunia pendidikan keagamaan.
Sebanyak 267 guru non ASN pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal yang telah memiliki sertifikat pendidik dipastikan menerima pencairan TPG tahap pertama tahun ini. Penyaluran tunjangan tersebut dilakukan secara bertahap per triwulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Cair Lebih Cepat! Desil 1 dan 2 Jadi Prioritas Utama
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pencairan TPG bagi guru non ASN merupakan bagian dari perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan para pendidik, khususnya di lingkungan Kementerian Agama.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, pencairan TPG menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional,” kata Amien Suyitno di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, negara harus hadir memastikan para pendidik memperoleh hak-haknya secara layak.
“Guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik,” sambungnya.
Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA
Pencairan tunjangan profesi guru non ASN di lingkungan pesantren ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi dan profesionalitas guru yang selama ini berkontribusi dalam pendidikan Islam di Indonesia. Tidak hanya mengajar ilmu pengetahuan, para guru di pesantren juga berperan penting dalam membangun moral, akhlak, dan karakter peserta didik.
Amien Suyitno menjelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus melakukan berbagai penyempurnaan dalam sistem penyaluran tunjangan profesi guru. Langkah tersebut dilakukan agar proses pencairan lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
“Kemenag melalui Ditjen Pendis terus melakukan penyempurnaan sistem penyaluran tunjangan profesi agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Upaya pembenahan sistem ini dinilai penting untuk memastikan seluruh guru yang memenuhi persyaratan dapat menerima haknya tanpa hambatan administrasi yang berlarut. Pemerintah juga ingin memastikan proses pencairan berjalan lebih cepat dan efisien dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Harga Mobil Bekas Brio 2019 Terbaru 2026, Masih Layak Dibeli?
Dalam keterangannya, Amien Suyitno juga menegaskan bahwa pencairan TPG bagi guru Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal akan dilakukan secara bertahap setiap triwulan. Dengan pola tersebut, pemerintah berharap distribusi anggaran dapat berjalan lebih tertib sekaligus memudahkan proses pengawasan.
“Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menjelaskan bahwa pencairan TPG kali ini diperuntukkan bagi guru non ASN pada SPM-PDF yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan.
Menurut Basnang, seluruh data penerima telah melalui proses verifikasi sehingga pencairan tunjangan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akuntabilitas dalam penyaluran anggaran pendidikan.
“Total ada 267 guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal yang menerima TPG triwulan I ini,” terang Basnang Said.
Baca Juga: TPG Mei 2026 Segera Cair! Ini Jadwal Resmi dan Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Guru
Ia berharap pencairan tunjangan profesi guru tersebut dapat memberikan motivasi tambahan bagi para pendidik di lingkungan pesantren untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran.
Selain itu, kesejahteraan yang lebih baik diharapkan mampu memperkuat peran guru dalam membentuk karakter peserta didik di era modern yang penuh tantangan.
Basnang menilai keberadaan guru di lingkungan pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan guru menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.
TPG sendiri merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap profesi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi guru menjadi indikator profesionalitas tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Cair! Ini 7 Poin Penentu TPG Mei 2026 yang Wajib Dicek Guru
Dengan adanya tunjangan profesi, diharapkan guru dapat lebih fokus dalam menjalankan aktivitas pembelajaran tanpa terbebani persoalan kesejahteraan.
Bagi guru non ASN di lingkungan pesantren, pencairan TPG memiliki arti penting karena menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi mereka dalam sistem pendidikan nasional. Selama ini, pesantren telah menjadi salah satu pilar utama pendidikan di Indonesia, terutama dalam membangun karakter, nilai keagamaan, dan moral generasi muda.
Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal sendiri memiliki peran strategis dalam pengembangan pendidikan Islam di Tanah Air. Lembaga ini tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga mengintegrasikan pendidikan umum sehingga para siswa memiliki kemampuan yang seimbang antara pengetahuan akademik dan nilai spiritual.
Karena itu, peningkatan kesejahteraan guru di lingkungan SPM-PDF dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga kualitas pendidikan pesantren agar terus berkembang dan mampu bersaing di tengah perubahan zaman.
Baca Juga: TPG dan TKG 2026 Bakal Cair Tiap Bulan, Ini Jadwal Lengkap dan Syarat Agar Tidak Terlambat
Pencairan TPG triwulan pertama tahun 2026 ini juga menjadi angin segar bagi para guru non ASN yang selama ini menanti realisasi tunjangan profesi. Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi, dukungan finansial dari pemerintah diharapkan dapat membantu para guru memenuhi kebutuhan hidup sekaligus meningkatkan semangat mengajar.
Selain memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan guru, penyaluran TPG juga dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Guru yang sejahtera diyakini akan lebih optimal dalam mendidik dan membimbing peserta didik.
Kementerian Agama menegaskan bahwa proses penyaluran TPG akan terus dievaluasi agar ke depan semakin efektif dan tepat sasaran. Pemerintah juga terus mendorong percepatan digitalisasi sistem administrasi guna meminimalisasi kendala teknis dalam pencairan tunjangan.
Dengan pencairan TPG bagi guru non ASN pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal ini, pemerintah berharap kualitas pendidikan pesantren semakin meningkat. Guru-guru pesantren diharapkan dapat terus menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat dalam nilai keagamaan dan karakter kebangsaan.
Kebijakan ini sekaligus mempelihatkan bahwa pemerintah memberikan perhatian yang semakin besar terhadap keberlangsungan pendidikan Islam di Indonesia.
Melalui dukungan kesejahteraan bagi guru, kualitas pendidikan di pesantren diharapkan terus berkembang dan mampu melahirkan generasi unggul yang siap menghadapi tantangan masa depan.
Pencairan TPG triwulan I tahun 2026 bagi 267 guru non ASN pada SPM-PDF menjadi langkah nyata bahwa negara hadir untuk memberikan penghargaan kepada para pendidik yang telah mengabdikan diri bagi kemajuan pendidikan bangsa.
Dengan dukungan tersebut, para guru di lingkungan pesantren diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperkuat kontribusinya dalam membangun generasi Indonesia yang berkarakter, berilmu, dan berakhlak mulia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi