Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

SKTP Mei 2026 Terbit, Faktor yang Mempengaruhi Kecepatan Pencairan TPG Bulanan Guru

Falakhudin • Kamis, 7 Mei 2026 | 05:18 WIB
SKTP Mei 2026 Terbit, Faktor yang Mempengaruhi Kecepatan Pencairan TPG Bulanan Guru
SKTP Mei 2026 Terbit, Faktor yang Mempengaruhi Kecepatan Pencairan TPG Bulanan Guru

 

RADARSEMARANG.ID  — SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Baca Juga: SKTP Mei 2026 Terbit, Berikut Peran Pemerintah Daerah Terkait Pencairan TPG Guru Bulanan

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

Baca Juga: Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Status Guru Non ASN, Ini Poin-poin Pentingnya

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).

Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.

Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.

Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Terbit, Ini Skema dan Jadwal Penyaluran TPG Baru Guru

"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.

Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.

Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.

Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Terbit, Ini Skema dan Jadwal Penyaluran TPG Baru Guru

Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.

Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.

Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.

Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.

Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.

Ada informasi bahwa beberapa daerah bisa meleleh lebih cepat dibanding daerah lainnya. 

Baca Juga: Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Guru Agar Validasi di Info GTK 2026 Lancar Sesuai Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Yang pertama perlu diketahui, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa diberikan jika tidak ada SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). 

SKTP inilah yang menjadi dasar hukum pencairan. 

Prosesnya dimulai dari: 

Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Non ASN

-  Sinkronisasi Dapodik 

-  Validasi beban kerja 24 jam 

-  Kesesuaian TMT dan status kepegawaian 

- Penarikan data oleh pusat 

-  Penerbitan SKTP 

Kalau SKTP belum dikeluarkan, maka proses selanjutnya tidak bisa dilanjutkan. 

Jadi tidak mengherankan jika sampai saat ini banyak guru masih menunggu tahap ini selesai. 

Baca Juga: Ini Dia Penyebab Pencairan TPG Guru ASN Lebih Dulu Dibandingkan Guru Non ASN

Setelah SKTP dikeluarkan, uang tidak langsung masuk ke rekening. 

Nah, ini yang sering bikin salah persepsi. 

Banyak orang berpikir bahwa setelah SKTP dikeluarkan, uang langsung masuk ke rekening. 

Baca Juga: Prosedur Pemutusan Pembayaran TPG Guru di Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

Padahal tidak sesederhana itu, Bapak/Ibu. 

Setelah SKTP dikeluarkan, dana TPG dari pemerintah pusat akan dikirim ke daerah melalui mekanisme transfer ke daerah (untuk guru ASN daerah). 

Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. 

Pemda bertugas: 

- Menerima transfer dana dari pusat 

- Memproses administrasi internal (SP2D dan dokumen lainnya) 

- Mentransfer ke rekening masing-masing guru 

Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Non ASN

Setiap daerah memiliki kecepatan administrasi yang berbeda. 

Ada yang bisa langsung direspon dan cepat, tapi ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama karena ada proses pemeriksaan tambahan atau faktor teknis tertentu. 

Perbedaan kecepatan meleleh biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor: 

Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Non ASN

- Kesiapan administrasi daerah 

- Kelengkapan data guru di sistem 

- Koordinasi antara dinas pendidikan dan instansi keuangan daerah. 

- Proses internal pencairan anggaran 

Jadi kalau Bapak/Ibu mendengar berita bahwa "daerah A sudah cair", tidak berarti daerah lain tertinggal secara nasional. 

Bisa jadi memang proses administratifnya lebih cepat. 

Ini penting agar kita tidak langsung mengambil kesimpulan negatif atau membandingkan secara emosional. 

Baca Juga: Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Guru Agar Validasi di Info GTK 2026 Lancar Sesuai Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Meski validasi Info GTK bisa berjalan meskipun di luar hari libur, proses pencairan tetap mengikuti jadwal hari kerja. 

Artinya, jika SKTP dikeluarkan mendekati akhir pekan, kemungkinan besar proses transfer baru akan dimulai di awal minggu berikutnya. 

Ini sering membuat orang merasa seperti ada penundaan, meskipun sebenarnya sesuai dengan sistem keuangan negara dan perbankan. 

Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Terbit, Ini Skema dan Jadwal Penyaluran TPG Baru Guru

Di tahap menunggu ini, ada beberapa hal yang bisa Bapak/Ibu lakukan: 

- Pastikan status Info GTK benar-benar valid 

- Cek kembali data Dapodik bersama operator sekolah 

- Pantau informasi resmi dari dinas pendidikan 

- Hindari terpancing isu yang belum jelas sumbernya 

- Yang terpenting, tetap tenang. 

Mekanisme TPG memang dilakukan bertahap dan tidak bisa langsung terjadi. 

Baca Juga: Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Guru Agar Validasi di Info GTK 2026 Lancar Sesuai Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Selama data sudah benar dan SKTP sudah dikeluarkan, tinggal menunggu proses transfer sesuai dengan prosedur di masing-masing daerah. 

TPG bukan hanya tambahan uang, tapi juga bentuk apresiasi atas kerja profesional guru. 

Masuk akal jika kita harapkan pembayaran tepat waktu, apalagi di tengah kebutuhan yang semakin meningkat. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#SKTP Mei 2026 #berapa lama sktp terbit setelah data valid #tpg mei 2026 kapan cair #TPG guru kapan cair #info GTK 2026